Kenaikan Tarif PPN: Langkah Strategis atau Beban Baru bagi Masyarakat?

Fbhis.umsida.ac.id – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini menuai pro dan kontra di berbagai kalangan. Di satu sisi, langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi di sisi lain, dampaknya terhadap daya beli masyarakat menjadi perhatian utama.

Alasan Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN ini dilatarbelakangi oleh rasio pajak Indonesia yang masih rendah. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa rasio pajak Indonesia saat ini hanya 10,4 persen, jauh di bawah rata-rata global sebesar 15 persen.

Pemerintah memandang bahwa peningkatan tarif PPN dapat menjadi salah satu solusi untuk memperbaiki kondisi ini. Sebagai perbandingan, beberapa negara lain memiliki tarif PPN yang lebih tinggi, seperti Brasil dengan 17 persen dan Afrika Selatan dengan 15 persen.

Kedua negara ini juga memiliki rasio pajak yang jauh lebih tinggi, masing-masing sebesar 24,67 persen dan 21,4 persen. Dengan demikian, pemerintah ingin membawa Indonesia lebih mendekati standar global dalam pengelolaan pendapatan negara.

Namun, perlu dicatat bahwa rasio pajak bukan hanya soal tarif, tetapi juga mencerminkan efektivitas sistem perpajakan. Masalah seperti tax evasion (penghindaran pajak) dan tax gap (selisih antara potensi pajak dan realisasi) masih menjadi tantangan besar di Indonesia.

Baca juga: Bijak Menolak Paylater: Langkah Penting Menuju Kesejahteraan Ekonomi di Era Konsumerisme Gen Z

Dampak Kenaikan PPN

Kenaikan tarif PPN diperkirakan akan berdampak pada peningkatan harga barang dan jasa sekitar 0,9 persen. Misalnya, untuk barang seharga Rp5 juta, biaya tambahan PPN akan meningkat dari Rp550 ribu menjadi Rp600 ribu.

Barang-barang dan jasa yang sebelumnya dikenakan PPN 11 persen, seperti makanan siap saji dan layanan streaming, akan terdampak langsung oleh kebijakan ini.

Namun, beberapa kebutuhan pokok seperti beras, sayuran, layanan kesehatan, pendidikan, dan transportasi umum akan tetap bebas dari PPN atau dikenakan tarif nol persen.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah untuk melindungi kelompok masyarakat yang rentan dari beban tambahan.

Kekhawatiran Publik dan Analisis Ekonomi

Meskipun pemerintah mengklaim bahwa dampak kenaikan tarif ini kecil, sejumlah analis dan lembaga riset memiliki pandangan berbeda. Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan bahwa kenaikan ini dapat membebani daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah dan menengah.

Bahkan, untuk kelas menengah, pengeluaran bulanan diproyeksikan meningkat hingga Rp354.293.
Selain itu, kenaikan tarif PPN juga dikhawatirkan memicu inflasi. Proyeksi inflasi pada 2025 diperkirakan mencapai 4,11 persen, lebih tinggi dari target inflasi saat ini.

Lonjakan inflasi ini dapat memberikan tekanan tambahan pada rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang sudah menghadapi tantangan ekonomi akibat pandemi dan ketidakpastian global.

Lihat juga: Pentingnya Harmonisasi IFRS dan PSAK dalam Akuntansi Modern di Indonesia

Kenaikan Pajak Apakah Langkah Strategis atau Beban Tambahan?

Sebagai kebijakan fiskal, kenaikan tarif PPN tentu memiliki landasan strategis. Pemerintah membutuhkan tambahan pendapatan untuk membiayai berbagai program pembangunan, termasuk infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

Namun, tanpa langkah mitigasi yang tepat, kebijakan ini berisiko menciptakan beban tambahan bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan.

Kenaikan PPN harus diimbangi dengan upaya untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran negara, memperkuat basis data, dan memperbaiki sistem administrasi perpajakan.

Selain itu, pemerintah perlu memastikan bahwa dampak inflasi dapat ditekan melalui kebijakan moneter dan subsidi yang tepat sasaran.

Dalam jangka panjang, reformasi ini tidak hanya soal menaikkan tarif, tetapi juga memperluas basis pajak dengan mengurangi tax evasion dan meningkatkan kepatuhan pajak. Jika sistem perpajakan lebih transparan dan adil, masyarakat mungkin lebih menerima kebijakan seperti ini.

Kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 adalah langkah penting untuk meningkatkan penerimaan negara di tengah rasio pajak yang rendah.

Namun, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya tergantung pada implementasinya, tetapi juga pada kemampuan pemerintah untuk meminimalkan dampak negatif terhadap daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas ekonomi.
Dampak yang dirasakan masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan ini.

Jika tidak, kenaikan PPN yang dimaksudkan sebagai solusi fiskal justru berpotensi menciptakan masalah sosial dan ekonomi yang lebih besar.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

“Jangan Cuma Nunggu Keajaiban, Kita Harus Nekat!”: Pesan Icho Ade untuk Rekan Yudisium Fbhis Umsida
November 7, 2025By
Orasi Ilmiah Dr. Sigit Hermawan: Peran Intellectual Capital dalam Meningkatkan Kinerja Organisasi
November 6, 2025By
FBHIS Umsida Kukuhkan 408 Mahasiswa pada Yudisium ke-34, Siap Berkarya untuk Negeri
November 5, 2025By
Gerak Nyata Mahasiswa Umsida dalam Aksi Bela Palestina di Jakarta
November 3, 2025By
Dr Roni Tabroni Tekankan Media sebagai Instrumen Islam Berkemajuan dan Pencerahan
November 1, 2025By
Dr Vinda Maya Ungkap Strategi Efektif Media Relations untuk Membangun Kepercayaan Publik di Era Digital
October 31, 2025By
PKPA Umsida Angkatan Kelima Hadir dengan Subsidi Khusus untuk Alumni Hukum
October 30, 2025By
Umsida Luncurkan Program Studi Magister Ilmu Komunikasi: Menjawab Tantangan Media Baru dan PR
October 29, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 Tapak Suci di Airlangga Championship
September 16, 2025By
Lagi! Sonhaji Raih Medali Emas Tapak Suci Airlangga Championship 2025
September 15, 2025By
Bangun Mental Tangguh: Mahasiswa Umsida Raih Juara Pencak Silat
September 8, 2025By
Vivi Nabila, Raih Juara 2 Pencak Silat: Semangatnya Membawa Kemenangan
September 7, 2025By
Mahasiswa Akuntansi Sabet Juara 1 Taekwondo Kyorugi U-68
September 6, 2025By
Mahasiswa AP Umsida Raih Juara 2 Pencak Silat di Ajang Kanjuruhan Fighter Competition
September 5, 2025By
Mahasiswa Ikom Persembahkan Medali Emas Taekwondo untuk Umsida
September 4, 2025By
Windy Wulandari Sabet Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat, Tampil Sebagai Pesilat Terbaik
September 3, 2025By