Asuransi Mutual di Indonesia: Idealitas yang Masih Jauh dari Realitas

Fbhis.umsida.ac.id – Asuransi mutual menawarkan konsep kepemilikan bersama antara perusahaan dan pemegang polis. Dalam sistem ini, pemegang polis berperan sebagai pelanggan sekaligus pemilik perusahaan.

Prinsip gotong royong dan solidaritas menjadi fondasi utama dalam operasionalnya. Model ini seharusnya memberikan rasa aman karena keuntungan perusahaan dapat dikembalikan kepada pemegang polis dalam bentuk dividen atau premi yang lebih rendah.

Asuransi, menurut Konsep Ideal dan Realitas di Lapangan

Namun, idealisme ini masih jauh dari kenyataan. Studi yang dilakukan oleh Lidya Shery Muis dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menyoroti bahwa konsep mutualisme dalam asuransi di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pemegang polis.

Sumber: Ilustrasi AI

Peraturan khusus mengenai asuransi mutual baru secara resmi diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur operasional, perlindungan hukum, dan pengelolaan keuangan asuransi mutual di Indonesia.

Kasus AJB Bumiputera 1912, satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia, mencerminkan tantangan besar dalam penerapan konsep ini.

Perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu abad mengalami gagal bayar dalam jumlah besar, menimbulkan keresahan di kalangan pemegang polis yang mayoritas berasal dari kelompok menengah ke bawah, seperti pegawai negeri, guru, dan petani.

Ribuan klaim yang belum terbayarkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan sistem perlindungan pemegang polis.

Baca juga: Menjelajahi Masa Depan Akuntansi: Inovasi Blockchain dalam Praktik Keuangan

Hambatan Hukum dan Manajemen yang Buruk

Penelitian ini menyoroti kendala regulasi sebagai salah satu penyebab utama ketidakmampuan asuransi mutual dalam melindungi hak pemegang polis.

Sumber: Ilustrasi AI

Berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki sistem saham, AJB Bumiputera tidak dapat dengan mudah melakukan restrukturisasi keuangan atau menarik investor untuk menyelamatkan perusahaan saat mengalami krisis.

Selain itu, sistem tata kelola yang buruk menjadi faktor utama penyebab krisis di AJB Bumiputera. Pergantian manajemen yang terlalu sering, praktik nepotisme, dan pengambilan keputusan yang tidak transparan membuat perusahaan rentan terhadap masalah keuangan.

Kurangnya pengawasan ketat dan mekanisme internal yang jelas semakin memperburuk situasi, hingga akhirnya perusahaan tidak mampu membayar klaim pemegang polis.

Dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencoba melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan AJB Bumiputera.

Namun, sistem kepemilikan berbasis keanggotaan justru menghambat langkah-langkah penyelamatan akibat resistensi internal.

OJK bahkan sempat membentuk pengelola khusus untuk mengambil alih manajemen perusahaan, tetapi upaya ini belum membuahkan hasil maksimal. Ketidakjelasan kebijakan dan kurangnya koordinasi antara regulator dan pemegang polis semakin memperumit situasi.

Lihat juga: Strategi Perusahaan dalam Menjaga Kinerja dan Nilai di Tengah Krisis Inflasi

Perlukah Demutualisasi atau Reformasi Regulasi?

Situasi yang dihadapi AJB Bumiputera 1912 menimbulkan dilema besar: apakah asuransi mutual masih relevan dalam sistem keuangan Indonesia saat ini?

Beberapa ahli berpendapat bahwa demutualisasi, yakni mengubah struktur perusahaan menjadi perseroan terbatas dengan kepemilikan saham, dapat menjadi solusi jangka panjang.

Dengan sistem ini, perusahaan lebih fleksibel dalam menarik investor dan mengelola keuangan secara profesional.

Namun, di sisi lain, konsep mutualisme tetap memiliki nilai sosial yang tinggi. Prinsip gotong royong dan keadilan sosial yang diusung oleh sistem ini sejalan dengan semangat ekonomi Pancasila.

Oleh karena itu, solusi yang lebih moderat bukanlah menghilangkan konsep mutualisme, melainkan melakukan reformasi regulasi yang lebih ketat untuk mengatur tata kelola dan perlindungan hukum pemegang polis.

Langkah konkret yang dapat diambil meliputi perbaikan regulasi mengenai transparansi keuangan, peningkatan mekanisme pengawasan dari OJK, serta memperjelas hak dan kewajiban pemegang polis sebagai pemilik perusahaan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang asuransi mutual perlu diperkuat agar calon pemegang polis memahami risiko serta manfaat sistem ini.

Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan asuransi mutual di Indonesia membutuhkan revisi mendalam dalam aspek regulasi, tata kelola, dan perlindungan pemegang polis.

Tanpa reformasi yang signifikan, konsep mutualisme yang ideal ini hanya akan menjadi teori tanpa realisasi yang benar-benar melindungi hak konsumen.

Jika tidak ada perbaikan, bukan tidak mungkin kasus serupa AJB Bumiputera akan kembali terjadi di masa mendatang, merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan finansial dari asuransi.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Mahasiswa Ikom Umsida Belajar Kelola Media Sosial Metro Today
September 22, 2025By
Australia Terapkan Kebijakan Right to Disconnect, Perlindungan Baru bagi Karyawan
September 10, 2025By
Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Strategis Jawab Dinamika Politik dan Ekonomi
September 9, 2025By
Desain Antarmuka CEISA 4.0 Menjadi Penentu Kepuasan Pengguna
August 15, 2025By
Membuka Pintu Investasi: Seminar Pasar Modal FBHIS Umsida Beri Bekal Jadi Investor Sukses
August 12, 2025By
Peran Media Pers dalam Pengawasan Peradilan: Edukasi Publik oleh Dosen Hukum Umsida
August 11, 2025By
Cinequest Jadi Buah Kerja Sama Internasional Perdana FBHIS Umsida dan FKP USIM
August 8, 2025By
Dr Sumartik Tegaskan Pentingnya Knowledge Sharing dalam Membangun Kampus Berdampak
July 25, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 Tapak Suci di Airlangga Championship
September 16, 2025By
Lagi! Sonhaji Raih Medali Emas Tapak Suci Airlangga Championship 2025
September 15, 2025By
Bangun Mental Tangguh: Mahasiswa Umsida Raih Juara Pencak Silat
September 8, 2025By
Vivi Nabila, Raih Juara 2 Pencak Silat: Semangatnya Membawa Kemenangan
September 7, 2025By
Mahasiswa Akuntansi Sabet Juara 1 Taekwondo Kyorugi U-68
September 6, 2025By
Mahasiswa AP Umsida Raih Juara 2 Pencak Silat di Ajang Kanjuruhan Fighter Competition
September 5, 2025By
Mahasiswa Ikom Persembahkan Medali Emas Taekwondo untuk Umsida
September 4, 2025By
Windy Wulandari Sabet Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat, Tampil Sebagai Pesilat Terbaik
September 3, 2025By