Asuransi Mutual di Indonesia: Idealitas yang Masih Jauh dari Realitas

Fbhis.umsida.ac.id – Asuransi mutual menawarkan konsep kepemilikan bersama antara perusahaan dan pemegang polis. Dalam sistem ini, pemegang polis berperan sebagai pelanggan sekaligus pemilik perusahaan.

Prinsip gotong royong dan solidaritas menjadi fondasi utama dalam operasionalnya. Model ini seharusnya memberikan rasa aman karena keuntungan perusahaan dapat dikembalikan kepada pemegang polis dalam bentuk dividen atau premi yang lebih rendah.

Asuransi, menurut Konsep Ideal dan Realitas di Lapangan

Namun, idealisme ini masih jauh dari kenyataan. Studi yang dilakukan oleh Lidya Shery Muis dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menyoroti bahwa konsep mutualisme dalam asuransi di Indonesia belum mampu memberikan perlindungan hukum yang optimal bagi pemegang polis.

Sumber: Ilustrasi AI

Peraturan khusus mengenai asuransi mutual baru secara resmi diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Sebelumnya, tidak ada regulasi yang secara eksplisit mengatur operasional, perlindungan hukum, dan pengelolaan keuangan asuransi mutual di Indonesia.

Kasus AJB Bumiputera 1912, satu-satunya perusahaan asuransi mutual di Indonesia, mencerminkan tantangan besar dalam penerapan konsep ini.

Perusahaan yang telah beroperasi lebih dari satu abad mengalami gagal bayar dalam jumlah besar, menimbulkan keresahan di kalangan pemegang polis yang mayoritas berasal dari kelompok menengah ke bawah, seperti pegawai negeri, guru, dan petani.

Ribuan klaim yang belum terbayarkan mencerminkan lemahnya tata kelola dan sistem perlindungan pemegang polis.

Baca juga: Menjelajahi Masa Depan Akuntansi: Inovasi Blockchain dalam Praktik Keuangan

Hambatan Hukum dan Manajemen yang Buruk

Penelitian ini menyoroti kendala regulasi sebagai salah satu penyebab utama ketidakmampuan asuransi mutual dalam melindungi hak pemegang polis.

Sumber: Ilustrasi AI

Berbeda dengan perusahaan berbentuk perseroan terbatas (PT) yang memiliki sistem saham, AJB Bumiputera tidak dapat dengan mudah melakukan restrukturisasi keuangan atau menarik investor untuk menyelamatkan perusahaan saat mengalami krisis.

Selain itu, sistem tata kelola yang buruk menjadi faktor utama penyebab krisis di AJB Bumiputera. Pergantian manajemen yang terlalu sering, praktik nepotisme, dan pengambilan keputusan yang tidak transparan membuat perusahaan rentan terhadap masalah keuangan.

Kurangnya pengawasan ketat dan mekanisme internal yang jelas semakin memperburuk situasi, hingga akhirnya perusahaan tidak mampu membayar klaim pemegang polis.

Dalam beberapa tahun terakhir, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencoba melakukan restrukturisasi untuk menyelamatkan AJB Bumiputera.

Namun, sistem kepemilikan berbasis keanggotaan justru menghambat langkah-langkah penyelamatan akibat resistensi internal.

OJK bahkan sempat membentuk pengelola khusus untuk mengambil alih manajemen perusahaan, tetapi upaya ini belum membuahkan hasil maksimal. Ketidakjelasan kebijakan dan kurangnya koordinasi antara regulator dan pemegang polis semakin memperumit situasi.

Lihat juga: Strategi Perusahaan dalam Menjaga Kinerja dan Nilai di Tengah Krisis Inflasi

Perlukah Demutualisasi atau Reformasi Regulasi?

Situasi yang dihadapi AJB Bumiputera 1912 menimbulkan dilema besar: apakah asuransi mutual masih relevan dalam sistem keuangan Indonesia saat ini?

Beberapa ahli berpendapat bahwa demutualisasi, yakni mengubah struktur perusahaan menjadi perseroan terbatas dengan kepemilikan saham, dapat menjadi solusi jangka panjang.

Dengan sistem ini, perusahaan lebih fleksibel dalam menarik investor dan mengelola keuangan secara profesional.

Namun, di sisi lain, konsep mutualisme tetap memiliki nilai sosial yang tinggi. Prinsip gotong royong dan keadilan sosial yang diusung oleh sistem ini sejalan dengan semangat ekonomi Pancasila.

Oleh karena itu, solusi yang lebih moderat bukanlah menghilangkan konsep mutualisme, melainkan melakukan reformasi regulasi yang lebih ketat untuk mengatur tata kelola dan perlindungan hukum pemegang polis.

Langkah konkret yang dapat diambil meliputi perbaikan regulasi mengenai transparansi keuangan, peningkatan mekanisme pengawasan dari OJK, serta memperjelas hak dan kewajiban pemegang polis sebagai pemilik perusahaan.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat tentang asuransi mutual perlu diperkuat agar calon pemegang polis memahami risiko serta manfaat sistem ini.

Penelitian ini menunjukkan bahwa keberadaan asuransi mutual di Indonesia membutuhkan revisi mendalam dalam aspek regulasi, tata kelola, dan perlindungan pemegang polis.

Tanpa reformasi yang signifikan, konsep mutualisme yang ideal ini hanya akan menjadi teori tanpa realisasi yang benar-benar melindungi hak konsumen.

Jika tidak ada perbaikan, bukan tidak mungkin kasus serupa AJB Bumiputera akan kembali terjadi di masa mendatang, merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan perlindungan finansial dari asuransi.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Hima Akuntansi Gelar Webinar Blockchain: Revolusi Digital dalam Dunia Akuntansi
March 6, 2025By
AEF 2025: Langkah Mahasiswa Ikom Umsida Menuju Kolaborasi Global
March 3, 2025By
Sekolah Muhammadiyah di Sidoarjo Manfaatkan AI untuk Optimalisasi Media Sosial
February 28, 2025By
Maksimalkan Media Sosial! Dosen Ikom Umsida Ungkap Strategi Digital untuk Lembaga Pendidikan
February 27, 2025By
Implementasi AI di Media Sosial Sekolah Muhammadiyah Sidoarjo: Umsida Gelar Pendampingan
February 26, 2025By
Penguatan Digital Marketing: Strategi UMKM Batik Riina untuk Bertahan dan Berkembang di Era Digital
February 25, 2025By
Mahasiswa Ikom Umsida Ikuti Launching PFmuda 2025: Ciptakan Inovasi Sosial Berkelanjutan
February 19, 2025By
Dari UMKM Lokal ke Pasar Global: Mahasiswa Umsida Serap Ilmu Bisnis di C59
February 18, 2025By

Prestasi

Aprilia Ayu, Mahasiswa Ikom Umsida Raih Prestasi di AEF 2025 Malaysia
March 7, 2025By
Prestasi Gemilang! Mahasiswi Ikom Umsida Juara di Kejuaraan Taekwondo Nasional
March 5, 2025By
Hafit Wahyu, Dari Lapangan Futsal Hingga Podium Wisudawan Terbaik Umsida
November 7, 2024By
Kuliah Sambil Usaha, Fikri Buktikan Prestasi Akademik dan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan
November 6, 2024By
Dari PON Hingga Internasional: Perjalanan Suryaningtyas, Atlet Pencak Silat dengan Segudang Prestasi
November 5, 2024By
Dari Ruang Kuliah ke Pentas Nasional: Perjalanan Zhafira Ramadhani
November 4, 2024By
Berkat Manajemen Waktu, Mahasiswa FBHIS Umsida Dita Raih Juara 1 Lomba Story Telling Nasional
November 1, 2024By
Sukses di ACST 2024: Mahasiswa Akuntansi Raih 8 Kemenangan dalam Lomba Internasional
July 24, 2024By