Ketika Kebijakan Privasi Tak Lagi Aman: Mengapa Shopee Belum Patuh UU Perlindungan Data Pribadi

Fbhis.umsida.ac.id – Di tengah meningkatnya ketergantungan masyarakat pada aplikasi belanja online, isu perlindungan data pribadi menjadi semakin mendesak untuk diperhatikan.

Shopee, sebagai salah satu platform e-commerce terbesar di Indonesia, juga tak luput dari sorotan.

Penelitian yang dilakukan oleh M Tanzil Multazam SH MKn, dosen Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), mengungkap bahwa kebijakan privasi Shopee saat ini belum sepenuhnya memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Temuan ini menjadi penting mengingat Shopee sebelumnya pernah mengalami dugaan kebocoran lebih dari 200 ribu data pengguna, termasuk nama, nomor telepon, hingga alamat lengkap.

Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern

Celah Transparansi: Ketika Pengguna Tidak Mendapat Informasi yang Sebetulnya Wajib Ada
Sumber: Ilustrasi AI

Dalam hasil dan pembahasan penelitian (hal. 523–525), Tanzil menjelaskan bahwa Shopee tidak memberikan informasi yang memadai terkait identitas pengendali data, dasar hukum pemrosesan, hingga tujuan penggunaan data pribadi.

Padahal, Pasal 5 UU PDP mewajibkan pengendali data untuk menyampaikan informasi tersebut secara jelas kepada pengguna.

Menurut Tanzil, kondisi ini menimbulkan persoalan serius dalam konteks perlindungan konsumen.

“Pengguna seharusnya mengetahui siapa yang mengendalikan data mereka, untuk kepentingan apa data dikumpulkan, dan apa tanggung jawab pihak platform terhadap pemrosesan tersebut,” jelasnya dalam analisis yang tertuang pada laporan penelitian.

Tak hanya itu, Shopee meminta pengguna menyetujui kebijakan privasi tanpa penjelasan mendalam mengenai dasar hukum pemrosesan data.

Shopee juga memperbolehkan pengguna menyerahkan data pribadi pihak lain (misalnya anggota keluarga), tetapi tanpa mekanisme persetujuan tertulis sebagaimana diwajibkan Pasal 11 UU PDP.

Celah ini menimbulkan risiko bahwa data pihak ketiga dapat dikumpulkan tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Lihat juga: Sukses Ciptakan Aplikasi Koperku, 2 Dosen Fbhis Umsida Sabet Penghargaan KISI 2025

Penggunaan Cookies Tanpa Persetujuan Eksplisit dan Risiko Pelanggaran UU PDP

Salah satu temuan paling kritis adalah penggunaan cookies oleh Shopee yang dilakukan tanpa persetujuan eksplisit dari pengguna.

Shopee memang mencantumkan informasi penggunaan cookies, namun tidak menyediakan mekanisme persetujuan aktif sebelum pelacakan dilakukan.

Hal ini bertentangan dengan Pasal 15 UU PDP, yang mewajibkan pengendali data untuk meminta izin sebelum mengaktifkan perangkat pelacak.

Dalam penelitiannya, Tanzil menegaskan bahwa penggunaan cookies tanpa persetujuan dapat menjadi pintu masuk risiko penyalahgunaan data.

“Pengendalian cookies adalah bagian penting dalam hak privasi pengguna. Tanpa persetujuan eksplisit, pengguna sebenarnya kehilangan kontrol atas data yang direkam dari aktivitas digitalnya,” tulisnya.

Temuan penelitian ini mengingatkan bahwa kebijakan privasi yang tidak transparan hanya akan memperbesar potensi pelanggaran perlindungan data pribadi di era digital.

Dengan posisi Shopee sebagai platform besar yang banyak digunakan masyarakat, kepatuhan terhadap UU PDP bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral untuk melindungi keamanan pengguna.

Tanzil menutup penelitian ini dengan penegasan bahwa Shopee perlu melakukan peninjauan ulang kebijakan privasi agar selaras dengan UU PDP.

Langkah tersebut bukan hanya menjadi bentuk ketaatan hukum, tetapi juga fondasi penting dalam membangun kembali kepercayaan publik terhadap keamanan data di platform e-commerce.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Lewat Pasar Kampung Samiler, Mahasiswa Ikom Umsida Angkat Potensi UMKM Desa Wonosunyo
June 15, 2026By
Seminar Nasional Akuntansi Umsida Kupas Big Data, Perkuat Audit dan Kepatuhan Digital
June 10, 2026By
Lomba Desain Chitra Vistara, HIMMAPIK Umsida Dorong Kreativitas Infografis Pelajar
June 9, 2026By
Warisan Rasa Jadi Inovasi Mahasiswa Umsida Perkuat Kuliner Tradisional dan Bisnis Berbasis Budaya Lokal
June 5, 2026By
Empocare Hasil Inovasi Minuman Herbal Mahasiswa Umsida Lolos P2MW 2026, Usung Konsep Ramah Lingkungan
June 3, 2026By
Bio Circular Agro Estate Antar HIMMAPIK Umsida Wujudkan Peluang Ekonomi dari Sampah
June 2, 2026By
Abdimas Umsida Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Literasi Keuangan dan Modal
May 26, 2026By
Lolos P2MW 2026, Mahasiswa Umsida Kembangkan Platform Jasa Event Digital
May 25, 2026By

Prestasi

Evaluasi Diri Bawa Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali di Pertandingan Karate
May 8, 2026By
Hebat! Zabrina Taklukkan Arena Karate dan Bawa Pulang Tiga Medali untuk Umsida
May 7, 2026By
Sekali Turun, Tiga Emas: Prestasi Gemilang Mahasiswa Hukum Umsida
May 6, 2026By
Lawan Rasa Minder, Windy Sabet Juara 1 di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2026
April 15, 2026By
Atasi Rasa Minder, Vivi Nabila Bawa Pulang Emas pada Ajang Paku Bumi Championship 2026
April 14, 2026By
Tampil Dominan, Muhammad Sonhaji Sabet Emas Paku Bumi Championship 2026
April 10, 2026By
Mahasiswa Umsida Raih Perak di Paku Bumi Championship, Bukti Latihan Singkat Tak Halangi Prestasi
April 7, 2026By
Di Balik Kemudi Delta EV: Peran Strategis Mardi Lukas di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 5, 2026By