Fbhis.umsida.ac.id – Perubahan iklim bukan hanya ancaman bagi lingkungan dan manusia. Persoalan tersebut juga membutuhkan tata kelola hukum yang adaptif.
Hal itu menjadi pembahasan International Fellowship Program Hukum Umsida. Kegiatan berlangsung pada Kamis, 13 Agustus 2026.
Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo menjadi penyelenggara kegiatan. Agenda tersebut menghadirkan pakar hukum dari Burapha University.
Dr. Chitaporn Pisolyabutra Tovisetkul menjadi visiting professor dalam kegiatan tersebut. Ia membawakan materi bertajuk Geopark: Climate Change Shield for Sustainability.
Materi tersebut mengajak peserta melihat geopark secara lebih luas. Geopark bukan sekadar kawasan dengan pemandangan alam menarik.
Baca juga: International Fellowship AP Umsida, Pakar Thailand Ungkap Strategi Atasi Risiko Banjir
Geopark Bukan Sekadar Warisan Alam

Dalam pemaparannya, geopark dijelaskan sebagai ruang pengelolaan terpadu. Kawasan tersebut menghubungkan alam, budaya, pendidikan, dan ekonomi lokal.
Geopark juga memiliki peran penting menghadapi perubahan iklim. UNESCO Global Geoparks memiliki situs bernilai geologi internasional.
Pengelolaannya mencakup perlindungan, pendidikan, serta pembangunan berkelanjutan. Geopark menjaga warisan geologi, arkeologi, ekologi, dan budaya.
Keempat unsur tersebut memiliki hubungan erat dalam suatu kawasan. Warisan tersebut juga menjadi sumber pengetahuan bagi generasi mendatang.
Pada saat bersamaan, geopark dapat mengembangkan potensi ekonomi masyarakat. Salah satunya melalui pengembangan pariwisata berbasis geologi.
“Geopark bukan hanya tentang geologi, tetapi pengelolaan berkelanjutan,” ujarnya. Konsep tersebut menempatkan masyarakat sebagai bagian penting pengelolaan
Lihat juga: Regulasi Baru PMSE, Melindungi UMKM atau Membatasi Inovasi Bisnis Digital?
Tiga Perisai Hadapi Perubahan

Dalam materi, geopark memiliki tiga fungsi utama menghadapi perubahan iklim. Pertama, terdapat geological and ecosystem shield.
Fungsi tersebut menjaga bentang alam dan keseimbangan ekosistem. Perlindungan tersebut membantu mempertahankan warisan bumi secara berkelanjutan.
Kedua, geopark memiliki fungsi socio-economic shield. Geopark dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat lokal.
Pengembangan ekonomi dilakukan melalui pariwisata yang bertanggung jawab. Kegiatan ekonomi tetap harus memperhatikan daya dukung lingkungan.
Ketiga, geopark berfungsi sebagai educational shield. Kawasan tersebut dapat menjadi ruang pembelajaran bagi masyarakat.
Edukasi membantu meningkatkan pemahaman mengenai lingkungan dan perubahan iklim. Masyarakat juga dapat memahami pentingnya menjaga warisan bumi.
Saat ini terdapat 229 UNESCO Global Geoparks di dunia. Jumlah tersebut tersebar pada 50 negara berbeda.
Thailand sendiri memiliki sebelas geopark yang telah berkembang. Dua di antaranya berstatus UNESCO Global Geoparks.
Hukum Memperkuat Tata Kelola Geopark
Pengelolaan geopark membutuhkan aturan dan tata kelola yang jelas. Tanpa hukum, geopark berisiko berkembang menjadi destinasi wisata biasa.
Hukum diperlukan untuk memastikan perlindungan berjalan secara konsisten. Aturan juga membantu mengatur kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Materi tersebut memperkenalkan enam prinsip utama pengelolaan geopark. Pertama, terdapat prinsip common heritage of mankind.
Prinsip tersebut menempatkan warisan bumi sebagai milik bersama. Kedua, terdapat prinsip prevention action dalam perlindungan lingkungan.
Prinsip tersebut mendorong pencegahan sebelum kerusakan semakin meluas. Ketiga, negara memiliki fungsi menjaga kelestarian lingkungan.
Keempat, pembangunan berkelanjutan menjadi prinsip penting pengelolaan geopark. Kelima, partisipasi publik menjadi bagian penting tata kelola.
Keenam, sumber daya bersama membutuhkan keterlibatan komunitas lokal. “Perlindungan geopark membutuhkan hukum, partisipasi, dan pembangunan berkelanjutan.”
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengelolaan kawasan. Bagi mahasiswa Hukum Umsida, materi tersebut memberikan perspektif baru.
Hukum ternyata berperan dalam menghadapi persoalan lingkungan global. Keilmuan hukum tidak hanya berkutat pada ruang pengadilan.
Hukum juga berperan dalam merancang tata kelola lingkungan. Melalui International Fellowship Program, wawasan mahasiswa semakin berkembang.
Kehadiran akademisi internasional memperluas perspektif hukum dan lingkungan. Kegiatan tersebut juga memperkuat jejaring akademik Umsida secara global.
Geopark akhirnya bukan sekadar warisan alam untuk dinikmati. Geopark dapat menjadi perisai menghadapi perubahan iklim.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















