Ancaman Nyata Kebocoran Data: Ketika Keamanan E-Commerce Tidak Lagi Terjamin

Fbhis.umsida.ac.id – Di era ketika layanan e-commerce menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, keamanan data pribadi semestinya menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan.

Namun kenyataannya, sejumlah platform besar masih menyimpan celah serius dalam perlindungan data penggunanya.

Penelitian oleh M Tanzil Multazam SH MKn, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), mengungkap bagaimana platform sebesar Shopee ternyata masih rentan dan berisiko tinggi mengalami kebocoran data, meskipun telah menerapkan berbagai kebijakan keamanan berbasis digital.

Dalam pendahuluan penelitian, Tanzil menjelaskan bahwa lebih dari 200 ribu data pengguna Shopee diduga bocor dan dijual secara bebas di forum peretas, mencakup nama lengkap, nomor kontak, kode pos, hingga alamat rumah.

Temuan tersebut tidak hanya memunculkan kekhawatiran publik, tetapi juga memperlihatkan betapa rentannya sistem e-commerce dalam melindungi data pribadi pengguna.

“Kasus kebocoran data Shopee menunjukkan bahwa sistem keamanan digital kita belum sekuat yang dibayangkan, bahkan pada platform besar sekalipun,” tulis Tanzil dalam penelitiannya.

Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern

Dampak Serius Kebocoran Data: Dari Pencurian Identitas hingga Penipuan Finansial
Sumber: Pexels

Penelitian ini menyoroti bahwa kebocoran data tidak berhenti pada sekadar tersebarnya informasi pribadi.

Risiko yang muncul dapat menjalar lebih jauh dan mengancam keamanan individu.

Pencurian identitas menjadi ancaman pertama yang muncul ketika data pribadi jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.

Selain itu, data tersebut dapat digunakan untuk mengambil alih akun digital, melakukan phishing, mengakses layanan finansial tanpa izin, hingga praktik penipuan yang merugikan secara material.

Dalam uraian analisis, Tanzil menyebutkan bahwa “penggunaan data pribadi yang bocor dapat membuka peluang bagi berbagai tindak kriminal, mulai dari penipuan digital hingga intimidasi terhadap korban.”

Ancaman ini semakin membuktikan bahwa perlindungan data bukan lagi sekadar isu teknis, tetapi persoalan hukum dan hak privasi yang mendesak untuk diatasi.

Selain risiko langsung, kebocoran data juga dapat menimbulkan keresahan psikologis, gangguan privasi, dan hilangnya rasa aman dalam bertransaksi digital.

Dampak-dampak tersebut menunjukkan bahwa kebocoran data adalah pelanggaran serius terhadap hak fundamental setiap individu.

Lihat juga: Sukses Ciptakan Aplikasi Koperku, 2 Dosen Fbhis Umsida Sabet Penghargaan KISI 2025

Ketimpangan antara Kebijakan Tertulis dan Realitas Keamanan

Shopee sebenarnya telah memuat sejumlah kebijakan perlindungan data dalam Privacy Policy mereka seperti penyimpanan pada jaringan aman dan pembatasan akses.

Namun penelitian Tanzil mengungkap adanya ketimpangan besar antara kebijakan tertulis dan kenyataan di lapangan.

Meskipun ada landasan hukum seperti UU ITE, PP No. 71/2019, dan UU PDP No. 27 Tahun 2022, implementasi keamanan masih jauh dari ideal.

Kebocoran data berskala besar menunjukkan bahwa pendekatan regulatif belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan faktual.

“Regulasi memang ada, tetapi implementasinya masih lemah. Ini yang menyebabkan kasus kebocoran data terus berulang,” tegas Tanzil dalam laporannya.

Situasi ini memberi sinyal bahwa platform e-commerce perlu memperkuat enkripsi, akses terbatas, audit keamanan berkala, dan sistem pelaporan insiden yang transparan.

Tanpa langkah konkret, platform sebesar Shopee sekalipun akan terus menghadapi risiko yang sama.

Penelitian ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh dianggap sepele.

Bagi pengguna, penting untuk lebih waspada; bagi penyedia platform, keamanan data bukan lagi pilihan melainkan kewajiban hukum dan moral.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Ditolak Enam Kali Saat Wawancara, Mahasiswa Ikom Umsida Temukan Makna Praktikum Jurnalistik
October 1, 2026By
3 Tahun 7 Bulan Perjalanan Eny Maryanti Raih Gelar Doktor Akuntansi
September 24, 2026By
818 Mahasiswa Baru FBHIS Umsida Resmi Bergabung, Fortama Jadi Awal Perjalanan Baru
September 21, 2026By
Purbaya Dicopot Mendadak, Apa yang Dipertaruhkan dari Pergantian Menkeu?
September 15, 2026By
Perkuat Kurikulum Hukum, Umsida dan UMMAD Bangun Sinergi Akademik
September 8, 2026By
Langkah Global Prodi Hukum Umsida Perkuat Kemitraan Akademik dengan Academy of Justice Uzbekistan
September 4, 2026By
Cegah Jerat Digital, KKN P 20 Umsida Edukasi Warga Pucangsari Cegah Bahaya Judol
September 2, 2026By
Dari Ide Kreatif ke Bisnis Digital, Snap & Style Perkuat Legalitas
August 24, 2026By

Prestasi

Usai Dikukuhkan Jadi Duta Pencerah Umsida 2026, ini Misi Mifta Setelah Terpilih
September 30, 2026By
Dari Tes Bakat hingga Pengukuhan, Perjalanan Rizqy Jadi Duta Umsida
September 28, 2026By
Dosen Umsida Bawa Nama Indonesia dalam Pemilihan Board Crossref 2026
September 25, 2026By
Satukan Kebutuhan Event dalam Satu Platform, Snap and Style Wakili Umsida di KMI Expo
September 10, 2026By
Smart Tax Governance Index, Inovasi Tim Umsida Dorong Pajak Berkelanjutan
August 31, 2026By
Prestasi Membanggakan, Mahasiswa Umsida Sabet Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 6, 2026By
Elok Fatikah Persembahkan Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 2, 2026By
Evaluasi Diri Bawa Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali di Pertandingan Karate
May 8, 2026By