Dorong Kebijakan Desa Suko Lebih Adil dan Responsif, Prodi AP Umsida Berikan Pendampingan

Fbhis.umsida.ac.id – Kebijakan desa sering bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.

Karena itu, setiap aturan membutuhkan pertimbangan yang matang. Aturan yang terburu-buru berpotensi menimbulkan persoalan baru.

Kondisi tersebut menjadi perhatian Prodi Administrasi Publik Umsida. Prodi Administrasi Publik Umsida mendampingi Pemerintah Desa Suko.

Kegiatan tersebut berlangsung Senin (12/10/2026) di Umsida. Pendampingan berlangsung di Laboratorium Governance dan MPP Umsida.

Kegiatan membahas tata kelola dan advokasi kebijakan publik. Salah satu pembahasan berfokus pada penyusunan Perdes.

Peraturan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pemakaman desa. Kebijakan juga menyangkut pungutan bagi warga tertentu.

Baca juga: Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata

Kebijakan Harus Berpihak Masyarakat

Penyusunan Perdes tidak cukup hanya menentukan aturan. Kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.

Aspek keadilan dan kepatutan juga perlu diperhatikan. Pembahasan tersebut menjadi bagian pendampingan Pemerintah Desa Suko.

Tim akademisi mendorong kebijakan berbasis kajian yang jelas. Kebutuhan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama.

Pungutan pemakaman menjadi salah satu contoh pembahasan. Pungutan tersebut berkaitan dengan penduduk non-KTP Desa Suko.

Kebijakan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Kemampuan masyarakat juga perlu menjadi bahan pertimbangan.

Biaya pengelolaan pemakaman harus memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, kebijakan dapat diterima masyarakat secara lebih baik.

“Perdes pemakaman tidak cukup menetapkan besaran pungutan,” ujar Isnaini. “Kebijakan harus lahir dari kajian kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.

Menurutnya, kebijakan perlu mencegah potensi konflik masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif.

Lihat juga: Datangkan Pakar dari Burapha University, AP Umsida Kupas Tata Kelola Banjir

Kolaborasi Perkuat Pembangunan Desa

Pendampingan juga membahas sinergi pemerintah desa dengan perusahaan. Kerja sama tersebut berkaitan dengan program tanggung jawab sosial.

Program tersebut dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Kolaborasi membutuhkan kesepakatan yang jelas antarpara pihak.

Kesepakatan dapat dituangkan melalui MoU atau perjanjian kerja sama. Dokumen tersebut perlu mengatur tujuan dan ruang lingkup.

Hak dan kewajiban setiap pihak juga harus dijelaskan. Mekanisme pelaksanaan perlu disusun secara transparan dan terukur.

Hal tersebut penting menjaga keberlanjutan program kolaborasi. Isna Fitria Agustina menilai kolaborasi menjadi kunci pembangunan.
Pemerintah desa tidak dapat bekerja sendirian dalam pembangunan. Masyarakat juga perlu menjadi bagian dari proses tersebut.

“CSR perusahaan bisa menjadi energi besar bagi desa,” katanya. “Pengelolaannya harus transparan dan sesuai kebutuhan warga,” lanjutnya.

Menurutnya, kelompok rentan juga perlu mendapatkan perhatian. Kolaborasi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.

Akademisi Hadir Mendampingi Desa

Kepala Prodi Administrasi Publik Umsida menegaskan peran akademisi. Laboratorium Governance dan MPP menjadi ruang kolaborasi strategis.

Ruang tersebut menghubungkan perguruan tinggi dengan pemerintah desa. “Ilmu administrasi publik harus hadir menjawab persoalan lapangan,” ungkap Ilmi.

Pendampingan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi akademisi dan pemerintah.

Kebijakan desa membutuhkan pengetahuan sekaligus pemahaman kondisi masyarakat.

Hendra Sukmana juga menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan. Prosedur pelayanan harus dipahami pemerintah dan masyarakat.

Pemahaman tersebut dapat mencegah masyarakat mengalami kebingungan. Tata kelola yang baik membutuhkan aturan yang dapat diterapkan.

Aturan juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara nyata. Melalui pendampingan tersebut, Prodi AP Umsida berkomitmen melanjutkan kolaborasi.

Pendampingan diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan desa. Kebijakan diharapkan semakin transparan, adil, dan responsif.

Pada akhirnya, kebijakan desa bukan sekadar dokumen administratif. Setiap aturan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat.

Karena itu, proses penyusunannya harus melibatkan berbagai pihak. Dengan pendekatan tersebut, desa dapat menghadirkan kebijakan berkelanjutan.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata
October 12, 2026By
Ditolak Enam Kali Saat Wawancara, Mahasiswa Ikom Umsida Temukan Makna Praktikum Jurnalistik
October 1, 2026By
3 Tahun 7 Bulan Perjalanan Eny Maryanti Raih Gelar Doktor Akuntansi
September 24, 2026By
818 Mahasiswa Baru FBHIS Umsida Resmi Bergabung, Fortama Jadi Awal Perjalanan Baru
September 21, 2026By
Purbaya Dicopot Mendadak, Apa yang Dipertaruhkan dari Pergantian Menkeu?
September 15, 2026By
Perkuat Kurikulum Hukum, Umsida dan UMMAD Bangun Sinergi Akademik
September 8, 2026By
Langkah Global Prodi Hukum Umsida Perkuat Kemitraan Akademik dengan Academy of Justice Uzbekistan
September 4, 2026By
Cegah Jerat Digital, KKN P 20 Umsida Edukasi Warga Pucangsari Cegah Bahaya Judol
September 2, 2026By

Prestasi

Berani Melangkah, Jesika Temukan Makna Menjadi Duta Pencerah Umsida
October 6, 2026By
Dari Gagal hingga Terpilih, Mala Bawa Misi Pencerahan di Umsida
October 5, 2026By
Usai Dikukuhkan Jadi Duta Pencerah Umsida 2026, ini Misi Mifta Setelah Terpilih
September 30, 2026By
Dari Tes Bakat hingga Pengukuhan, Perjalanan Rizqy Jadi Duta Umsida
September 28, 2026By
Dosen Umsida Bawa Nama Indonesia dalam Pemilihan Board Crossref 2026
September 25, 2026By
Satukan Kebutuhan Event dalam Satu Platform, Snap and Style Wakili Umsida di KMI Expo
September 10, 2026By
Smart Tax Governance Index, Inovasi Tim Umsida Dorong Pajak Berkelanjutan
August 31, 2026By
Prestasi Membanggakan, Mahasiswa Umsida Sabet Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 6, 2026By