Fbhis.umsida.ac.id – Kebijakan desa sering bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Karena itu, setiap aturan membutuhkan pertimbangan yang matang. Aturan yang terburu-buru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Prodi Administrasi Publik Umsida. Prodi Administrasi Publik Umsida mendampingi Pemerintah Desa Suko.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (12/10/2026) di Umsida. Pendampingan berlangsung di Laboratorium Governance dan MPP Umsida.
Kegiatan membahas tata kelola dan advokasi kebijakan publik. Salah satu pembahasan berfokus pada penyusunan Perdes.
Peraturan tersebut berkaitan dengan pengelolaan pemakaman desa. Kebijakan juga menyangkut pungutan bagi warga tertentu.
Baca juga: Tanah Desa Tak Cukup Dijaga, Administrasinya Juga Harus Tertata
Kebijakan Harus Berpihak Masyarakat
Penyusunan Perdes tidak cukup hanya menentukan aturan. Kebijakan perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat secara menyeluruh.
Aspek keadilan dan kepatutan juga perlu diperhatikan. Pembahasan tersebut menjadi bagian pendampingan Pemerintah Desa Suko.

Tim akademisi mendorong kebijakan berbasis kajian yang jelas. Kebutuhan masyarakat menjadi salah satu pertimbangan utama.
Pungutan pemakaman menjadi salah satu contoh pembahasan. Pungutan tersebut berkaitan dengan penduduk non-KTP Desa Suko.
Kebijakan perlu mempertimbangkan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Kemampuan masyarakat juga perlu menjadi bahan pertimbangan.
Biaya pengelolaan pemakaman harus memiliki dasar yang jelas. Dengan begitu, kebijakan dapat diterima masyarakat secara lebih baik.
“Perdes pemakaman tidak cukup menetapkan besaran pungutan,” ujar Isnaini. “Kebijakan harus lahir dari kajian kebutuhan masyarakat,” lanjutnya.
Menurutnya, kebijakan perlu mencegah potensi konflik masyarakat. Karena itu, proses penyusunannya harus dilakukan secara partisipatif.
Lihat juga: Datangkan Pakar dari Burapha University, AP Umsida Kupas Tata Kelola Banjir
Kolaborasi Perkuat Pembangunan Desa
Pendampingan juga membahas sinergi pemerintah desa dengan perusahaan. Kerja sama tersebut berkaitan dengan program tanggung jawab sosial.
Program tersebut dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR). Kolaborasi membutuhkan kesepakatan yang jelas antarpara pihak.
Kesepakatan dapat dituangkan melalui MoU atau perjanjian kerja sama. Dokumen tersebut perlu mengatur tujuan dan ruang lingkup.
Hak dan kewajiban setiap pihak juga harus dijelaskan. Mekanisme pelaksanaan perlu disusun secara transparan dan terukur.
Hal tersebut penting menjaga keberlanjutan program kolaborasi. Isna Fitria Agustina menilai kolaborasi menjadi kunci pembangunan.
Pemerintah desa tidak dapat bekerja sendirian dalam pembangunan. Masyarakat juga perlu menjadi bagian dari proses tersebut.
“CSR perusahaan bisa menjadi energi besar bagi desa,” katanya. “Pengelolaannya harus transparan dan sesuai kebutuhan warga,” lanjutnya.
Menurutnya, kelompok rentan juga perlu mendapatkan perhatian. Kolaborasi harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Akademisi Hadir Mendampingi Desa
Kepala Prodi Administrasi Publik Umsida menegaskan peran akademisi. Laboratorium Governance dan MPP menjadi ruang kolaborasi strategis.
Ruang tersebut menghubungkan perguruan tinggi dengan pemerintah desa. “Ilmu administrasi publik harus hadir menjawab persoalan lapangan,” ungkap Ilmi.
Pendampingan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi akademisi dan pemerintah.
Kebijakan desa membutuhkan pengetahuan sekaligus pemahaman kondisi masyarakat.
Hendra Sukmana juga menyoroti pentingnya kejelasan kewenangan. Prosedur pelayanan harus dipahami pemerintah dan masyarakat.
Pemahaman tersebut dapat mencegah masyarakat mengalami kebingungan. Tata kelola yang baik membutuhkan aturan yang dapat diterapkan.
Aturan juga harus mempertimbangkan kebutuhan masyarakat secara nyata. Melalui pendampingan tersebut, Prodi AP Umsida berkomitmen melanjutkan kolaborasi.
Pendampingan diarahkan untuk memperkuat kualitas kebijakan desa. Kebijakan diharapkan semakin transparan, adil, dan responsif.
Pada akhirnya, kebijakan desa bukan sekadar dokumen administratif. Setiap aturan memiliki dampak terhadap kehidupan masyarakat.
Karena itu, proses penyusunannya harus melibatkan berbagai pihak. Dengan pendekatan tersebut, desa dapat menghadirkan kebijakan berkelanjutan.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















