Fbhis.umsida.ac.id – Tanah desa dapat menjadi aset sekaligus sumber persoalan hukum. Persoalan muncul ketika dokumen pertanahan tidak tertata baik.
Risiko semakin besar ketika administrasi bergantung pada ingatan. Kondisi tersebut menjadi perhatian Prodi Administrasi Publik Umsida.
Prodi Administrasi Publik Umsida mendampingi Pemerintah Desa Suko. Pendampingan berlangsung melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat.
Kegiatan tersebut berlangsung Senin (12/10/2026) di Umsida. Lokasinya berada di Laboratorium Governance dan MPP Umsida.
Pendampingan tersebut membahas tata kelola dan advokasi kebijakan. Salah satu fokus utamanya menyangkut persoalan pertanahan desa.
Persoalan tersebut berkaitan dengan arsip dan status aset. Keduanya membutuhkan pengelolaan berdasarkan aturan yang jelas.
Baca juga: Murah, Branded, dan Kontroversial: Mengapa Thrifting Sulit Ditinggalkan?
Menata Arsip Pertanahan Desa
Kepala Desa Suko menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi. Salah satunya berkaitan dengan sengketa pertanahan desa.
Persoalan lain menyangkut status aset milik desa. Penyusunan peraturan desa juga menjadi perhatian pemerintah.

“Banyak persoalan di desa tidak bisa diselesaikan pengalaman,” ujarnya. “Kami butuh pijakan hukum dan tata kelola jelas,” lanjutnya.
Dalam pendampingan, Ahmad Riyadh membahas kerangka hukum pemerintahan desa.
Pembahasan mencakup aturan mengenai kewenangan pemerintahan desa. Aspek tersebut menjadi dasar dalam pengelolaan administrasi desa.
Persoalan pertanahan turut menyangkut dokumen Petok D. Dokumen Letter C juga menjadi bagian pembahasan.
Dokumen tersebut berkaitan dengan proses menuju sertifikat. Arsip pertanahan memiliki risiko hilang atau mengalami kerusakan.
Risiko tersebut meningkat ketika terjadi pergantian perangkat desa. Karena itu, arsip perlu dikelola secara sistematis.
Lihat juga: Datangkan Pakar dari Burapha University, AP Umsida Kupas Tata Kelola Banjir
Lima Langkah Amankan Dokumen
Ahmad Riyadh mendorong lima langkah pengelolaan arsip pertanahan. Langkah tersebut meliputi inventarisasi dan digitalisasi arsip.
Selanjutnya dilakukan klasifikasi, pengamanan, dan pencadangan. Pemisahan arsip dinamis dan statis juga perlu dilakukan.
Tujuannya agar dokumen mudah disimpan dan ditelusuri. Sistem tersebut juga membantu menjaga kesinambungan administrasi desa.
“Informasi batas tanah harus terdokumentasi dalam sistem administrasi,” tegasnya.
“Pemerintah desa wajib memberikan keterangan berdasarkan data,” lanjutnya.
Dokumen tidak seharusnya hanya tersimpan dalam ingatan perangkat. Administrasi membutuhkan bukti yang dapat diperiksa kembali.
Hal tersebut penting ketika muncul persoalan kepemilikan tanah. Pendampingan juga membahas persoalan kepemilikan ganda sertifikat.
Pemerintah desa memiliki kewenangan tertentu dalam persoalan tersebut. Desa memberikan keterangan administratif berdasarkan data tersedia.
Pembuatan akta jual beli menjadi kewenangan PPAT. Pendaftaran tanah menjadi kewenangan Kementerian ATR/BPN.
Pembagian kewenangan tersebut penting dipahami masyarakat dan pemerintah.
Melindungi Aset Milik Desa
Aset desa juga membutuhkan perlindungan melalui administrasi lengkap. Desa perlu menyiapkan dokumen pendukung ketika menghadapi gugatan.
Dokumen tersebut mencakup bukti asal-usul dan riwayat tanah. Status tanah dan dasar penguasaan juga harus terdokumentasi.
Penetapan penggunaan perlu tercatat dalam administrasi aset. Bukti pengamanan dan pemanfaatan aset juga diperlukan.
Langkah tersebut membantu desa menghadapi persoalan secara lebih terukur. Administrasi yang lengkap juga memperkuat posisi pemerintah desa.
Kepala Prodi Administrasi Publik Umsida menegaskan peran akademisi. Laboratorium Governance dan MPP menjadi ruang konsultasi pemerintah desa.
“Ilmu administrasi publik harus benar-benar hadir menjawab persoalan,” ungkapnya.
Pendampingan diharapkan berlanjut setelah kegiatan tersebut selesai. Fokusnya mencakup arsip pertanahan dan pengamanan aset desa.
Produk hukum desa juga menjadi bagian pendampingan lanjutan. Langkah tersebut diharapkan memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
Data dan hukum menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah. Dengan administrasi tertata, aset desa dapat terlindungi.
Pelayanan masyarakat pun dapat berjalan lebih akuntabel dan responsif.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















