Fbhis.umsida.ac.id – Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) bersama Program Studi Hukum menggelar seminar bertajuk “Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum dalam Bingkai Reformasi Polri” pada Kamis (21/5/2026).
Seminar ini menjadi ruang diskusi terbuka antara mahasiswa, akademisi, dan aparat kepolisian mengenai tantangan penegakan hukum di tengah perkembangan teknologi digital yang semakin pesat.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai program studi, terutama Ilmu Komunikasi dan Hukum.
Melalui seminar ini, peserta diajak memahami peran kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus melihat bagaimana hukum dijalankan dalam realitas sosial yang terus berubah.
Kaprodi Hukum Umsida, Dr. Lidya Shery Muis SH MH MKn, menyampaikan bahwa seminar kolaboratif ini diharapkan mampu memperluas sudut pandang mahasiswa mengenai hubungan antara hukum, komunikasi, dan kehidupan masyarakat.

“Mahasiswa tidak hanya memahami teori hukum, tetapi juga bagaimana hukum itu dijalankan dan dikomunikasikan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ia juga mengajak mahasiswa aktif berdiskusi bersama narasumber agar wawasan yang diperoleh tidak hanya bersifat teoritis, tetapi juga kontekstual sesuai dinamika sosial saat ini.
Baca juga: Dosen Ikom Umsida Bahas Hyperreality Budaya Digital di Konferensi Internasional ICEMSS 2026
Reformasi Polri dan Tantangan Informasi Digital
Salah satu narasumber, AKBP Martin LAC Makalew SE MH CPM CPArb CPA, menegaskan pentingnya membangun hubungan yang baik antara institusi kepolisian dan perguruan tinggi.
Menurutnya, mahasiswa memiliki peran penting sebagai mitra kritis dalam menjaga demokrasi dan kehidupan sosial yang sehat.

“Polri tidak boleh alergi terhadap kritik. Mahasiswa juga harus mampu menyampaikan aspirasi secara tertib dan sesuai koridor hukum,” tegasnya.
Dalam pemaparannya, AKBP Martin menjelaskan bahwa tantangan penegakan hukum saat ini semakin kompleks akibat derasnya arus informasi di media sosial. Penyebaran informasi tanpa verifikasi sering kali memicu hoaks, provokasi, hingga konflik sosial di ruang digital.
Karena itu, ia mengajak mahasiswa untuk lebih bijak menggunakan media sosial dan memiliki kesadaran literasi digital agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum tentu benar.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa reformasi Polri kini mengarah pada pendekatan hukum yang lebih humanis melalui konsep restorative justice.
Pendekatan ini memungkinkan penyelesaian perkara tertentu dilakukan melalui mediasi dan pemulihan hubungan sosial, bukan semata-mata melalui hukuman pidana.
Kepolisian juga mulai mengembangkan Scientific Crime Investigation berbasis teknologi dengan memanfaatkan bukti elektronik, patroli siber, dan analisis digital dalam proses penegakan hukum.
Lihat juga: Era Post-Truth: Ketika Framing dan Disinformasi Mengaburkan Kebenaran
Mahasiswa Diajak Memahami Hukum Secara Kritis
Sementara itu, Dr. Totok Wahyu Abadi SS MSi menyoroti masih adanya kesenjangan antara law in books dan law in action di Indonesia. Menurutnya, hukum tidak boleh berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi harus mampu hadir menjawab kebutuhan masyarakat.

Ia menilai budaya kebal hukum yang masih muncul di sejumlah kalangan dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum.
Senada dengan hal tersebut, Dr. Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH menegaskan bahwa menciptakan kehidupan yang tertib dan berkeadaban bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi tanggung jawab seluruh masyarakat.
“Kita punya peradaban yang berkeadaban kalau hukum itu menjadi tata kehidupan,” ungkapnya.
Seminar ini juga memberikan pengalaman baru bagi mahasiswa Ilmu Komunikasi yang sebelumnya belum banyak mempelajari isu hukum dan kepolisian secara mendalam.
Salah satu peserta mengaku mendapatkan wawasan baru mengenai pentingnya memahami hukum di tengah perkembangan media digital yang semakin cepat.
Melalui seminar ini, Umsida diharapkan mampu terus menghadirkan ruang akademik yang mendorong dialog kritis, memperkuat literasi digital, serta membangun kesadaran mahasiswa mengenai pentingnya hukum dan komunikasi dalam kehidupan bermasyarakat.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















