Murah, Branded, dan Kontroversial: Mengapa Thrifting Sulit Ditinggalkan?

Fbhis.umsida.acid – Satu rak pakaian bekas bisa menyimpan banyak cerita ekonomi. Ada kebutuhan konsumen, peluang usaha, hingga kepentingan industri nasional.

Fenomena thrifting kemudian berkembang menjadi perdebatan di Indonesia. Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan gaya berpakaian.

Ada persoalan perdagangan, penghidupan, lingkungan, dan perlindungan konsumen. Terutama ketika pakaian bekas tersebut berasal dari impor ilegal.

Pemerintah sendiri membedakan perdagangan barang bekas dengan impor ilegal.  Karena itu, fenomena thrifting perlu dilihat secara menyeluruh.

Setiap pihak memiliki kepentingan dan tantangan berbeda. Pemerintah mengejar kepatuhan dan perlindungan industri domestik.

Pedagang mempertahankan usaha dan sumber penghasilan mereka. Konsumen mencari pilihan pakaian sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Di tengah perbedaan tersebut, kebijakan membutuhkan keseimbangan kepentingan.

Baca juga: Melindungi Anak di Ruang Digital Tanpa Mematikan Kebebasan Berekspresi

Ketika Impor Ilegal Menjadi Tantangan Tata Kelola
Sumber: Pexels

Pemerintah memandang impor pakaian bekas ilegal sebagai persoalan perdagangan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah barang ilegal memasuki pasar domestik.

Langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan industri nasional. Pemerintah telah melakukan berbagai penindakan terhadap pakaian bekas ilegal.

Pada 2025, ribuan balpres pakaian bekas dimusnahkan pemerintah. Kemendag juga memperkuat pengawasan terhadap barang tekstil ilegal.

Pengawasan dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut menyasar jalur masuk dan distribusi barang.

Regulasi impor juga terus mengalami penyesuaian. Permendag 24 Tahun 2025 mengatur barang dalam keadaan tidak baru. Artinya, konteks regulasinya perlu dibaca secara tepat.

Tidak semua barang bekas otomatis memiliki status ilegal. Persoalan utamanya terletak pada mekanisme dan kepatuhan impor.

Lihat juga: Ditolak Enam Kali Saat Wawancara, Mahasiswa Ikom Umsida Temukan Makna Praktikum Jurnalistik

Pedagang Berada di Tengah Tekanan dan Peluang
Sumber: Pexels

Bagi pedagang, thrifting memiliki dimensi ekonomi yang nyata. Bisnis tersebut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian pelaku usaha.

Modal relatif terbatas dapat membuka peluang usaha baru. Tren pakaian bekas juga menciptakan pasar tersendiri.

Namun, pedagang menghadapi risiko ketika barang berasal ilegal. Penindakan dapat berdampak langsung terhadap modal usaha mereka.

Situasi tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan transisi bagi pedagang.  Pemerintah pernah membuka ruang alih usaha bagi pedagang.

Langkah tersebut diarahkan kepada pedagang pakaian bekas ilegal. Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya solusi selain penindakan.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai jalur usaha legal. Pendampingan juga dapat membantu mereka beradaptasi dengan perubahan aturan.

Konsumen, Gaya Hidup, dan Masa Depan Thrifting

Konsumen memiliki alasan beragam ketika memilih pakaian bekas. Harga terjangkau menjadi salah satu pertimbangan utama.

Pakaian bermerek juga sering menjadi daya tarik konsumen. Sebagian konsumen mengaitkannya dengan gaya hidup berkelanjutan.

Namun, aspek keberlanjutan tidak otomatis melegalkan impor ilegal. Keduanya merupakan persoalan berbeda dalam perspektif kebijakan publik.

Konsumen tetap membutuhkan informasi mengenai asal barang. Aspek kebersihan juga menjadi pertimbangan dalam membeli pakaian bekas.

Pada akhirnya, thrifting berada dalam ruang kepentingan berlapis. Pemerintah perlu menjaga industri dan kepatuhan perdagangan.

Pedagang membutuhkan ruang usaha yang legal dan berkelanjutan. Konsumen membutuhkan pilihan yang aman dan terjangkau.

Industri lokal membutuhkan perlindungan dari persaingan tidak seimbang. Karena itu, persoalan thrifting tidak selesai melalui pelarangan semata.

Pengawasan perlu berjalan bersama edukasi dan pendampingan usaha. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.

Dengan begitu, perdagangan dapat berkembang secara lebih tertib. Kepentingan konsumen, pedagang, dan industri dapat tetap diperhatikan.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Ditolak Enam Kali Saat Wawancara, Mahasiswa Ikom Umsida Temukan Makna Praktikum Jurnalistik
October 1, 2026By
3 Tahun 7 Bulan Perjalanan Eny Maryanti Raih Gelar Doktor Akuntansi
September 24, 2026By
818 Mahasiswa Baru FBHIS Umsida Resmi Bergabung, Fortama Jadi Awal Perjalanan Baru
September 21, 2026By
Purbaya Dicopot Mendadak, Apa yang Dipertaruhkan dari Pergantian Menkeu?
September 15, 2026By
Perkuat Kurikulum Hukum, Umsida dan UMMAD Bangun Sinergi Akademik
September 8, 2026By
Langkah Global Prodi Hukum Umsida Perkuat Kemitraan Akademik dengan Academy of Justice Uzbekistan
September 4, 2026By
Cegah Jerat Digital, KKN P 20 Umsida Edukasi Warga Pucangsari Cegah Bahaya Judol
September 2, 2026By
Dari Ide Kreatif ke Bisnis Digital, Snap & Style Perkuat Legalitas
August 24, 2026By

Prestasi

Usai Dikukuhkan Jadi Duta Pencerah Umsida 2026, ini Misi Mifta Setelah Terpilih
September 30, 2026By
Dari Tes Bakat hingga Pengukuhan, Perjalanan Rizqy Jadi Duta Umsida
September 28, 2026By
Dosen Umsida Bawa Nama Indonesia dalam Pemilihan Board Crossref 2026
September 25, 2026By
Satukan Kebutuhan Event dalam Satu Platform, Snap and Style Wakili Umsida di KMI Expo
September 10, 2026By
Smart Tax Governance Index, Inovasi Tim Umsida Dorong Pajak Berkelanjutan
August 31, 2026By
Prestasi Membanggakan, Mahasiswa Umsida Sabet Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 6, 2026By
Elok Fatikah Persembahkan Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 2, 2026By
Evaluasi Diri Bawa Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali di Pertandingan Karate
May 8, 2026By