Membentengi Konsumen di Era Bisnis Online: Antara Penipuan, Hukum, dan Edukasi

Fbhis.umsida.ac.id – Di tengah pesatnya perkembangan teknologi, bisnis online menjadi primadona baru bagi pelaku usaha dan konsumen.

Transaksi kini dapat dilakukan hanya dengan sentuhan jari, dari membeli pakaian hingga memesan makanan.

Namun, kemudahan ini membawa tantangan baru: meningkatnya kasus penipuan daring yang mengancam keamanan konsumen.

Di era serba digital ini, perlindungan konsumen bukan lagi sekadar wacana, tetapi kebutuhan mendesak.

Menurut data Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dikutip dari Kominfo.go.id, sepanjang tahun 2024 terdapat lebih dari 17 ribu aduan terkait penipuan daring, mulai dari modus jual-beli fiktif, phishing, hingga pencurian identitas.

Lonjakan ini menunjukkan bahwa perkembangan bisnis online perlu diimbangi dengan kesadaran dan langkah perlindungan yang matang.

Baca juga: Dr Sumartik Tegaskan Pentingnya Knowledge Sharing dalam Membangun Kampus Berdampak

Maraknya Penipuan Daring dan Modus yang Berkembang

Fenomena penipuan daring bukan lagi hal baru, namun cara yang digunakan semakin kreatif dan sulit dikenali.

Sumber: Pexels

Modus yang paling umum adalah toko online palsu yang menawarkan harga di bawah pasaran untuk menarik pembeli.

Ada juga penjual yang memanfaatkan platform resmi, namun setelah transaksi terjadi, barang tidak pernah dikirim.

Selain itu, muncul praktik phishing dengan mengirim tautan palsu yang menyerupai situs resmi untuk mencuri data pribadi atau finansial korban.

Pelaku memanfaatkan lemahnya verifikasi konsumen, ketidaktahuan, serta rendahnya literasi digital untuk menjalankan aksinya.

Dikutip dari laporan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), rendahnya literasi konsumen menjadi salah satu faktor utama maraknya kasus ini.

Banyak masyarakat belum terbiasa melakukan pengecekan latar belakang penjual atau memahami tanda-tanda transaksi yang mencurigakan.

Akibatnya, konsumen sering kali menjadi sasaran empuk para pelaku kejahatan siber.

Lihat juga: Ketika Kritik Diancam Pasal Kebebasan Berekspresi Terkubur di Balik UU ITE

Tantangan Penegakan Hukum di Dunia Maya

Penegakan hukum terhadap kasus penipuan daring menghadapi tantangan unik.

Identitas pelaku sering kali disamarkan melalui akun palsu, nomor telepon sekali pakai, atau alamat pengiriman fiktif.

Sumber: Pexels

Batas yurisdiksi antarnegara juga menjadi kendala besar jika pelaku berada di luar negeri.

Meski Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) telah mengatur sanksi bagi pelaku penipuan daring, proses penegakan hukum kerap memakan waktu lama.

Aparat penegak hukum harus berkoordinasi dengan penyedia platform, bank, dan penyedia layanan internet untuk menelusuri aliran dana serta identitas pelaku.

Selain aspek hukum, masih banyak masyarakat yang memilih untuk tidak melaporkan kasus penipuan yang dialaminya.

Alasan yang sering muncul adalah nominal kerugian yang dianggap kecil atau rasa pesimis terhadap proses hukum.

Padahal, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), laporan dari masyarakat merupakan langkah awal yang penting untuk memutus rantai kejahatan daring.

Peran Edukasi dan Literasi Digital untuk Perlindungan Konsumen

Di tengah tantangan penegakan hukum, edukasi menjadi garda terdepan dalam melindungi konsumen.

Literasi digital yang kuat dapat membantu masyarakat mengenali potensi penipuan sebelum menjadi korban.

Edukasi ini mencakup cara memeriksa keaslian toko online, membaca ulasan pembeli, memverifikasi rekening penjual, hingga mengenali pola komunikasi yang mencurigakan.

Pemerintah, platform e-commerce, dan lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam mengedukasi konsumen.

Program kampanye literasi digital seperti Siberkreasi dari Kominfo menjadi salah satu contoh upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Platform belanja daring juga dapat memperkuat sistem verifikasi penjual, menyediakan kanal pelaporan cepat, dan memberikan label keamanan pada toko yang telah terverifikasi.

Bagi konsumen, langkah sederhana seperti menggunakan metode pembayaran aman (escrow), menghindari transfer langsung ke rekening pribadi penjual, serta menyimpan bukti transaksi dapat menjadi bentuk perlindungan mandiri.

Edukasi yang berkelanjutan akan membentuk budaya belanja online yang aman, sehingga manfaat bisnis daring dapat dinikmati tanpa rasa khawatir.

Bisnis online telah mengubah cara masyarakat bertransaksi, namun juga membawa risiko baru yang tidak boleh diabaikan.

Penipuan daring yang semakin canggih menuntut kolaborasi semua pihak baik dari pemerintah, pelaku usaha, platform, dan masyarakat untuk memperkuat perlindungan konsumen.

Dengan penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang masif, konsumen dapat lebih percaya diri menikmati kemudahan belanja digital tanpa terjebak dalam jerat penipuan.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Mahasiswa Ikom Umsida Belajar Kelola Media Sosial Metro Today
September 22, 2025By
Australia Terapkan Kebijakan Right to Disconnect, Perlindungan Baru bagi Karyawan
September 10, 2025By
Reshuffle Kabinet Prabowo Dinilai Strategis Jawab Dinamika Politik dan Ekonomi
September 9, 2025By
Desain Antarmuka CEISA 4.0 Menjadi Penentu Kepuasan Pengguna
August 15, 2025By
Membuka Pintu Investasi: Seminar Pasar Modal FBHIS Umsida Beri Bekal Jadi Investor Sukses
August 12, 2025By
Peran Media Pers dalam Pengawasan Peradilan: Edukasi Publik oleh Dosen Hukum Umsida
August 11, 2025By
Cinequest Jadi Buah Kerja Sama Internasional Perdana FBHIS Umsida dan FKP USIM
August 8, 2025By
Dr Sumartik Tegaskan Pentingnya Knowledge Sharing dalam Membangun Kampus Berdampak
July 25, 2025By

Prestasi

Mahasiswa Umsida Raih Juara 2 Tapak Suci di Airlangga Championship
September 16, 2025By
Lagi! Sonhaji Raih Medali Emas Tapak Suci Airlangga Championship 2025
September 15, 2025By
Bangun Mental Tangguh: Mahasiswa Umsida Raih Juara Pencak Silat
September 8, 2025By
Vivi Nabila, Raih Juara 2 Pencak Silat: Semangatnya Membawa Kemenangan
September 7, 2025By
Mahasiswa Akuntansi Sabet Juara 1 Taekwondo Kyorugi U-68
September 6, 2025By
Mahasiswa AP Umsida Raih Juara 2 Pencak Silat di Ajang Kanjuruhan Fighter Competition
September 5, 2025By
Mahasiswa Ikom Persembahkan Medali Emas Taekwondo untuk Umsida
September 4, 2025By
Windy Wulandari Sabet Juara 1 Kejuaraan Pencak Silat, Tampil Sebagai Pesilat Terbaik
September 3, 2025By