Fbhis.umsida.ac.id – Perubahan dunia hukum tidak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga dalam cara advokat membaca zaman.
Profesi advokat kini tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan berbicara, menyusun argumentasi, atau memahami pasal-pasal lama.
Di tengah derasnya perubahan regulasi dan teknologi, advokat dituntut menjadi pembelajar aktif yang mampu mengikuti pembaruan hukum sekaligus menguasai perangkat digital.
Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam penelitian berjudul “Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers” yang dilakukan oleh Emy Rosnawati SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).
Penelitian tersebut melihat bahwa profesionalisme advokat di era digital tidak hanya ditentukan oleh kecakapan hukum, tetapi juga oleh kemampuan beradaptasi terhadap regulasi baru, sistem peradilan digital, serta etika penggunaan teknologi.
Baca juga: Seminar Nasional Akuntansi Umsida Kupas Big Data, Perkuat Audit dan Kepatuhan Digital
Advokat Tidak Boleh Berhenti Belajar

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa regulasi hukum terus berkembang.
Setiap waktu, advokat berhadapan dengan lahirnya undang-undang baru, peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung, hingga peraturan Mahkamah Agung. Kondisi ini membuat advokat tidak bisa hanya bertumpu pada pengetahuan lama.
“Sebagai advokat, kita tidak boleh bersikap pasif terhadap pengetahuan yang sudah kita miliki,” demikian penjelasan dalam penelitian tersebut.
Menurutnya, hal ini menjadi penting karena advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelaan yang maksimal kepada para pencari keadilan.
Jika advokat tidak mengikuti perkembangan hukum, maka kualitas pendampingan yang diberikan kepada klien berisiko melemah.
Penelitian ini menegaskan bahwa kompetensi advokat tidak berhenti pada kemampuan memahami teori hukum.
Lebih dari itu, advokat harus mampu membaca perubahan sosial, memahami konteks kasus, serta menafsirkan regulasi baru secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembelaan.
Lihat juga E-Court Ubah Cara Kerja Advokat, Riset Dosen Umsida Soroti Tantangan Peradilan Digital
Regulasi Baru Menuntut Ketelitian Baru

Salah satu contoh yang disinggung dalam penelitian tersebut adalah munculnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Regulasi baru seperti ini menuntut advokat untuk membaca pasal secara hati-hati, memahami konteks tindakan, dan melihat bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.
Dalam penelitian itu, narasumber mencontohkan kasus ketika seseorang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual karena tindakan yang menurut pembelaan terjadi dalam konteks kerja.
Contoh ini menunjukkan bahwa regulasi baru dapat memunculkan tafsir hukum yang kompleks.
Menurutnya, hal ini menjadi peringatan bahwa advokat tidak cukup hanya mengetahui bunyi undang-undang.
Advokat juga harus mampu memahami batas, konteks, dan implikasi hukum dari sebuah tindakan.
Tanpa pembaruan pengetahuan, advokat bisa tertinggal dalam membaca arah perkembangan hukum.
Di sinilah profesionalisme advokat diuji. Seorang advokat dituntut bukan hanya membela, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami konsekuensi dari tindakan mereka.
Literasi Digital Jadi Kebutuhan Profesi
Selain perubahan regulasi, penelitian ini juga menyoroti pentingnya penguasaan teknologi.
Dulu, advokat harus mencari buku hukum secara manual untuk mempelajari undang-undang. Kini, pencarian regulasi dapat dilakukan dengan cepat melalui internet.
Kemudahan ini membuat pekerjaan advokat menjadi lebih efisien.
Mereka dapat mencari undang-undang, membaca aturan terbaru, mencetak dokumen, hingga melakukan riset hukum secara daring. Namun, kemudahan tersebut tetap menuntut kecermatan.
“Teknologi membuat semuanya menjadi lebih efisien dan nyaman,” tulis penelitian tersebut.
Meski begitu, advokat tetap harus membekali diri dengan pengetahuan teknologi informasi dan mematuhi kode etik.
Literasi digital bukan hanya soal mampu menggunakan internet, tetapi juga memahami validitas informasi, menjaga data klien, serta menggunakan teknologi untuk tujuan profesional.
Pada akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa advokat masa kini harus memiliki tiga bekal utama, pembaruan pengetahuan hukum, kemampuan riset digital, dan integritas profesional.
Mereka yang gagal beradaptasi berisiko tertinggal, sementara mereka yang terus belajar akan lebih siap menghadapi sistem hukum yang semakin terdigitalisasi.
Sumber: Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















