Advokat Tak Cukup Jago Sidang, Riset Pakar Umsida Soroti Kompetensi Digital Hukum

Fbhis.umsida.ac.id – Perubahan dunia hukum tidak hanya terjadi di ruang sidang, tetapi juga dalam cara advokat membaca zaman.

Profesi advokat kini tidak cukup hanya mengandalkan kemampuan berbicara, menyusun argumentasi, atau memahami pasal-pasal lama.

Di tengah derasnya perubahan regulasi dan teknologi, advokat dituntut menjadi pembelajar aktif yang mampu mengikuti pembaruan hukum sekaligus menguasai perangkat digital.

Hal ini menjadi salah satu sorotan dalam penelitian berjudul “Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers” yang dilakukan oleh Emy Rosnawati SH MH, dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida).

Penelitian tersebut melihat bahwa profesionalisme advokat di era digital tidak hanya ditentukan oleh kecakapan hukum, tetapi juga oleh kemampuan beradaptasi terhadap regulasi baru, sistem peradilan digital, serta etika penggunaan teknologi.

Baca juga: Seminar Nasional Akuntansi Umsida Kupas Big Data, Perkuat Audit dan Kepatuhan Digital

Advokat Tidak Boleh Berhenti Belajar
Sumber: Pexels

Dalam penelitian tersebut dijelaskan bahwa regulasi hukum terus berkembang.

Setiap waktu, advokat berhadapan dengan lahirnya undang-undang baru, peraturan pemerintah, surat edaran Mahkamah Agung, hingga peraturan Mahkamah Agung. Kondisi ini membuat advokat tidak bisa hanya bertumpu pada pengetahuan lama.

“Sebagai advokat, kita tidak boleh bersikap pasif terhadap pengetahuan yang sudah kita miliki,” demikian penjelasan dalam penelitian tersebut.

Menurutnya, hal ini menjadi penting karena advokat memiliki tanggung jawab untuk memberikan pembelaan yang maksimal kepada para pencari keadilan.

Jika advokat tidak mengikuti perkembangan hukum, maka kualitas pendampingan yang diberikan kepada klien berisiko melemah.

Penelitian ini menegaskan bahwa kompetensi advokat tidak berhenti pada kemampuan memahami teori hukum.

Lebih dari itu, advokat harus mampu membaca perubahan sosial, memahami konteks kasus, serta menafsirkan regulasi baru secara cermat agar tidak terjadi kekeliruan dalam pembelaan.

Lihat juga E-Court Ubah Cara Kerja Advokat, Riset Dosen Umsida Soroti Tantangan Peradilan Digital

Regulasi Baru Menuntut Ketelitian Baru
Sumber: Pexels

Salah satu contoh yang disinggung dalam penelitian tersebut adalah munculnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Regulasi baru seperti ini menuntut advokat untuk membaca pasal secara hati-hati, memahami konteks tindakan, dan melihat bagaimana hukum diterapkan dalam praktik.

Dalam penelitian itu, narasumber mencontohkan kasus ketika seseorang dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual karena tindakan yang menurut pembelaan terjadi dalam konteks kerja.

Contoh ini menunjukkan bahwa regulasi baru dapat memunculkan tafsir hukum yang kompleks.

Menurutnya, hal ini menjadi peringatan bahwa advokat tidak cukup hanya mengetahui bunyi undang-undang.

Advokat juga harus mampu memahami batas, konteks, dan implikasi hukum dari sebuah tindakan.

Tanpa pembaruan pengetahuan, advokat bisa tertinggal dalam membaca arah perkembangan hukum.

Di sinilah profesionalisme advokat diuji. Seorang advokat dituntut bukan hanya membela, tetapi juga memberikan edukasi hukum kepada masyarakat agar lebih memahami konsekuensi dari tindakan mereka.

Literasi Digital Jadi Kebutuhan Profesi

Selain perubahan regulasi, penelitian ini juga menyoroti pentingnya penguasaan teknologi.

Dulu, advokat harus mencari buku hukum secara manual untuk mempelajari undang-undang. Kini, pencarian regulasi dapat dilakukan dengan cepat melalui internet.

Kemudahan ini membuat pekerjaan advokat menjadi lebih efisien.

Mereka dapat mencari undang-undang, membaca aturan terbaru, mencetak dokumen, hingga melakukan riset hukum secara daring. Namun, kemudahan tersebut tetap menuntut kecermatan.

“Teknologi membuat semuanya menjadi lebih efisien dan nyaman,” tulis penelitian tersebut.

Meski begitu, advokat tetap harus membekali diri dengan pengetahuan teknologi informasi dan mematuhi kode etik.

Literasi digital bukan hanya soal mampu menggunakan internet, tetapi juga memahami validitas informasi, menjaga data klien, serta menggunakan teknologi untuk tujuan profesional.

Pada akhirnya, penelitian ini menunjukkan bahwa advokat masa kini harus memiliki tiga bekal utama, pembaruan pengetahuan hukum, kemampuan riset digital, dan integritas profesional.

Mereka yang gagal beradaptasi berisiko tertinggal, sementara mereka yang terus belajar akan lebih siap menghadapi sistem hukum yang semakin terdigitalisasi.

Sumber: Digital Transformation and Professional Conduct of Lawyers

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Lewat Pasar Kampung Samiler, Mahasiswa Ikom Umsida Angkat Potensi UMKM Desa Wonosunyo
June 15, 2026By
Seminar Nasional Akuntansi Umsida Kupas Big Data, Perkuat Audit dan Kepatuhan Digital
June 10, 2026By
Lomba Desain Chitra Vistara, HIMMAPIK Umsida Dorong Kreativitas Infografis Pelajar
June 9, 2026By
Warisan Rasa Jadi Inovasi Mahasiswa Umsida Perkuat Kuliner Tradisional dan Bisnis Berbasis Budaya Lokal
June 5, 2026By
Empocare Hasil Inovasi Minuman Herbal Mahasiswa Umsida Lolos P2MW 2026, Usung Konsep Ramah Lingkungan
June 3, 2026By
Bio Circular Agro Estate Antar HIMMAPIK Umsida Wujudkan Peluang Ekonomi dari Sampah
June 2, 2026By
Abdimas Umsida Dorong UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Literasi Keuangan dan Modal
May 26, 2026By
Lolos P2MW 2026, Mahasiswa Umsida Kembangkan Platform Jasa Event Digital
May 25, 2026By

Prestasi

Evaluasi Diri Bawa Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali di Pertandingan Karate
May 8, 2026By
Hebat! Zabrina Taklukkan Arena Karate dan Bawa Pulang Tiga Medali untuk Umsida
May 7, 2026By
Sekali Turun, Tiga Emas: Prestasi Gemilang Mahasiswa Hukum Umsida
May 6, 2026By
Lawan Rasa Minder, Windy Sabet Juara 1 di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2026
April 15, 2026By
Atasi Rasa Minder, Vivi Nabila Bawa Pulang Emas pada Ajang Paku Bumi Championship 2026
April 14, 2026By
Tampil Dominan, Muhammad Sonhaji Sabet Emas Paku Bumi Championship 2026
April 10, 2026By
Mahasiswa Umsida Raih Perak di Paku Bumi Championship, Bukti Latihan Singkat Tak Halangi Prestasi
April 7, 2026By
Di Balik Kemudi Delta EV: Peran Strategis Mardi Lukas di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 5, 2026By