Fbhis.umsida.ac.id – Di era ketika layanan e-commerce menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, keamanan data pribadi semestinya menjadi fondasi utama yang tidak boleh diabaikan.
Namun kenyataannya, sejumlah platform besar masih menyimpan celah serius dalam perlindungan data penggunanya.
Penelitian oleh M Tanzil Multazam SH MKn, dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), mengungkap bagaimana platform sebesar Shopee ternyata masih rentan dan berisiko tinggi mengalami kebocoran data, meskipun telah menerapkan berbagai kebijakan keamanan berbasis digital.
Dalam pendahuluan penelitian, Tanzil menjelaskan bahwa lebih dari 200 ribu data pengguna Shopee diduga bocor dan dijual secara bebas di forum peretas, mencakup nama lengkap, nomor kontak, kode pos, hingga alamat rumah.
Temuan tersebut tidak hanya memunculkan kekhawatiran publik, tetapi juga memperlihatkan betapa rentannya sistem e-commerce dalam melindungi data pribadi pengguna.
“Kasus kebocoran data Shopee menunjukkan bahwa sistem keamanan digital kita belum sekuat yang dibayangkan, bahkan pada platform besar sekalipun,” tulis Tanzil dalam penelitiannya.
Baca juga: International Guest Lecture Bahas Dinamika Peran Hukum dalam Menjaga Arah Perubahan Negara Modern
Dampak Serius Kebocoran Data: Dari Pencurian Identitas hingga Penipuan Finansial

Penelitian ini menyoroti bahwa kebocoran data tidak berhenti pada sekadar tersebarnya informasi pribadi.
Risiko yang muncul dapat menjalar lebih jauh dan mengancam keamanan individu.
Pencurian identitas menjadi ancaman pertama yang muncul ketika data pribadi jatuh ke tangan pihak tidak bertanggung jawab.
Selain itu, data tersebut dapat digunakan untuk mengambil alih akun digital, melakukan phishing, mengakses layanan finansial tanpa izin, hingga praktik penipuan yang merugikan secara material.
Dalam uraian analisis, Tanzil menyebutkan bahwa “penggunaan data pribadi yang bocor dapat membuka peluang bagi berbagai tindak kriminal, mulai dari penipuan digital hingga intimidasi terhadap korban.”
Ancaman ini semakin membuktikan bahwa perlindungan data bukan lagi sekadar isu teknis, tetapi persoalan hukum dan hak privasi yang mendesak untuk diatasi.
Selain risiko langsung, kebocoran data juga dapat menimbulkan keresahan psikologis, gangguan privasi, dan hilangnya rasa aman dalam bertransaksi digital.
Dampak-dampak tersebut menunjukkan bahwa kebocoran data adalah pelanggaran serius terhadap hak fundamental setiap individu.
Lihat juga: Sukses Ciptakan Aplikasi Koperku, 2 Dosen Fbhis Umsida Sabet Penghargaan KISI 2025
Ketimpangan antara Kebijakan Tertulis dan Realitas Keamanan
Shopee sebenarnya telah memuat sejumlah kebijakan perlindungan data dalam Privacy Policy mereka seperti penyimpanan pada jaringan aman dan pembatasan akses.
Namun penelitian Tanzil mengungkap adanya ketimpangan besar antara kebijakan tertulis dan kenyataan di lapangan.
Meskipun ada landasan hukum seperti UU ITE, PP No. 71/2019, dan UU PDP No. 27 Tahun 2022, implementasi keamanan masih jauh dari ideal.
Kebocoran data berskala besar menunjukkan bahwa pendekatan regulatif belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan faktual.
“Regulasi memang ada, tetapi implementasinya masih lemah. Ini yang menyebabkan kasus kebocoran data terus berulang,” tegas Tanzil dalam laporannya.
Situasi ini memberi sinyal bahwa platform e-commerce perlu memperkuat enkripsi, akses terbatas, audit keamanan berkala, dan sistem pelaporan insiden yang transparan.
Tanpa langkah konkret, platform sebesar Shopee sekalipun akan terus menghadapi risiko yang sama.
Penelitian ini menjadi peringatan keras bahwa perlindungan data pribadi tidak boleh dianggap sepele.
Bagi pengguna, penting untuk lebih waspada; bagi penyedia platform, keamanan data bukan lagi pilihan melainkan kewajiban hukum dan moral.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















