Fbhis.umsida.ac.id – Fenomena child grooming menjadi isu yang semakin hangat diperbincangkan setelah diangkat dalam buku memoar “Broken Strings” yang ditulis oleh aktris Aurelie Moeremans.
Buku ini mengangkat kisahnya sebagai korban child grooming dan memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang ditimbulkan.
Fenomena ini membuka diskusi terkait praktik manipulasi psikologis yang berlangsung dalam diam, tetapi memiliki dampak luka jangka panjang.
Meskipun kasus child grooming sering kali tidak disadari sejak awal, baik oleh korban maupun masyarakat, isu ini memerlukan perhatian serius, terutama dari sisi hukum dan sosial.
Baca juga: Dari Skripsi Tebal ke Artikel Digital: Tugas Akhir Sekarang Lebih Masuk Akal?
Manipulasi Psikologis dalam Child Grooming
Menurut Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), child grooming adalah persoalan yang sangat kompleks dan sering kali luput dari perhatian.

“Banyak kasus child grooming yang tidak disadari oleh korban maupun masyarakat sekitar, hal ini karena pelaku sering memanfaatkan kondisi psikologis anak yang sedang tertekan atau kekurangan perhatian,” ujarnya.
Dr Fatimah menjelaskan bahwa child grooming tidak selalu dimulai dengan kekerasan fisik. Sebaliknya, pelaku lebih sering memanfaatkan kondisi psikologis anak yang membutuhkan perhatian, pengakuan, atau rasa aman.
Dalam situasi ini, pelaku bisa masuk dengan menampilkan diri sebagai sosok yang peduli, seolah-olah menjadi teman baik bagi korban, padahal sebenarnya mereka memiliki niat buruk.
Inti dari child grooming adalah manipulasi psikologis yang membentuk ketergantungan emosional anak terhadap pelaku.
Dampaknya, meskipun tidak tampak secara fisik, dapat membekas dalam jangka panjang dan baru disadari korban setelah mereka dewasa.
“Bahaya terbesar dari child grooming adalah sifatnya yang tidak kasat mata. Anak tidak merasa sedang dimanipulasi karena pelaku memposisikan diri sebagai orang yang peduli, padahal mereka sedang memanfaatkan kelemahan psikologis anak,” jelas Dr. Fatimah.
Luka psikologis yang ditimbulkan dari praktik ini dapat mempengaruhi masa depan anak dan mengganggu perkembangan emosional mereka.
Lihat juga: Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda
Regulasi Terkait Child Grooming di Indonesia

Dari sisi hukum, meskipun child grooming belum disebutkan secara eksplisit dalam regulasi Indonesia, Dr Fatimah menilai bahwa tindakan ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan yang diatur dalam beberapa peraturan hukum.
“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, child grooming bisa digolongkan dalam eksploitasi dan kekerasan terhadap anak,” ujar Dr. Fatimah.
Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), child grooming juga bisa dikategorikan dalam penyebaran konten eksploitasi seksual anak melalui media elektronik.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini dapat dipandang dari kacamata pencabulan atau perbuatan asusila lainnya.
Dr Fatimah juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, child grooming relevan dengan pelecehan seksual non-fisik, yang melibatkan bujuk rayu atau tipu muslihat.
Pelaku dapat dihukum pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.
Namun, meski regulasi ini ada, Dr. Fatimah menilai implementasi hukum terkait child grooming masih lemah.
“Walaupun sudah ada aturan yang mengatur, tetapi pelaksanaannya masih sulit, terutama dalam membuktikan adanya manipulasi psikologis yang terjadi pada korban,” ungkapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada dasar hukum, penanganan kasus child grooming memerlukan perhatian lebih dari semua pihak terkait.
Rumitnya Pembuktian dan Peran Aparat Penegak Hukum
Salah satu kendala utama dalam penanganan kasus child grooming adalah proses pembuktian.
Menurut Dr Fatimah, karena child grooming tidak selalu disertai dengan kekerasan fisik, maka pembuktian luka psikologis korban menjadi sangat sulit.
“Untuk membuktikan adanya trauma psikologis, hukum memerlukan keahlian khusus dari psikolog yang dapat menunjukkan bukti konkret terkait luka yang dialami korban,” jelasnya.
Selain itu, faktor sosial dan budaya juga menjadi penghambat. Banyak orang tua yang enggan melapor atau membawa kasus tersebut ke pengadilan karena stigma sosial yang bisa timbul.
“Seringkali, korban merasa tidak menjadi korban karena pelaku memposisikan diri sebagai orang baik. Itu membuat proses hukum menjadi lebih rumit,” tambahnya.
Dr Fatimah juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, dalam memastikan proses hukum yang berkeadilan bagi korban.
“Polisi harus dapat menggali bukti dengan cermat, jaksa harus memberikan perhatian lebih, dan hakim harus bisa melihat posisi korban agar mereka tidak merasa semakin terpuruk dalam proses hukum,” tegasnya.
Dalam menghadapi isu child grooming, Dr Fatimah mengimbau agar literasi hukum dan edukasi masyarakat terus ditingkatkan.
Komunikasi terbuka antara anak dan orang tua serta lingkungan yang aman tanpa stigma sosial adalah kunci pencegahan dan penanganan kasus ini.
Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mencegah terjadinya praktik manipulasi psikologis ini yang sering kali luput dari perhatian.
Sumber: Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH


















