Child Grooming: Kejahatan Tersembunyi yang Masih Minim Payung Hukum

Fbhis.umsida.ac.id – Fenomena child grooming menjadi isu yang semakin hangat diperbincangkan setelah diangkat dalam buku memoar “Broken Strings” yang ditulis oleh aktris Aurelie Moeremans.

Buku ini mengangkat kisahnya sebagai korban child grooming dan memberikan gambaran mengenai dampak psikologis yang ditimbulkan.

Fenomena ini membuka diskusi terkait praktik manipulasi psikologis yang berlangsung dalam diam, tetapi memiliki dampak luka jangka panjang.

Meskipun kasus child grooming sering kali tidak disadari sejak awal, baik oleh korban maupun masyarakat, isu ini memerlukan perhatian serius, terutama dari sisi hukum dan sosial.

Baca juga: Dari Skripsi Tebal ke Artikel Digital: Tugas Akhir Sekarang Lebih Masuk Akal?

Manipulasi Psikologis dalam Child Grooming

Menurut Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH, Dosen Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), child grooming adalah persoalan yang sangat kompleks dan sering kali luput dari perhatian.

“Banyak kasus child grooming yang tidak disadari oleh korban maupun masyarakat sekitar, hal ini karena pelaku sering memanfaatkan kondisi psikologis anak yang sedang tertekan atau kekurangan perhatian,” ujarnya.

Dr Fatimah menjelaskan bahwa child grooming tidak selalu dimulai dengan kekerasan fisik. Sebaliknya, pelaku lebih sering memanfaatkan kondisi psikologis anak yang membutuhkan perhatian, pengakuan, atau rasa aman.

Dalam situasi ini, pelaku bisa masuk dengan menampilkan diri sebagai sosok yang peduli, seolah-olah menjadi teman baik bagi korban, padahal sebenarnya mereka memiliki niat buruk.

Inti dari child grooming adalah manipulasi psikologis yang membentuk ketergantungan emosional anak terhadap pelaku.

Dampaknya, meskipun tidak tampak secara fisik, dapat membekas dalam jangka panjang dan baru disadari korban setelah mereka dewasa.

“Bahaya terbesar dari child grooming adalah sifatnya yang tidak kasat mata. Anak tidak merasa sedang dimanipulasi karena pelaku memposisikan diri sebagai orang yang peduli, padahal mereka sedang memanfaatkan kelemahan psikologis anak,” jelas Dr. Fatimah.

Luka psikologis yang ditimbulkan dari praktik ini dapat mempengaruhi masa depan anak dan mengganggu perkembangan emosional mereka.

Lihat juga: Peran Hukum dalam Menanggapi Isu Mental Health di Kalangan Anak Muda

Regulasi Terkait Child Grooming di Indonesia
Sumber: Pexels

Dari sisi hukum, meskipun child grooming belum disebutkan secara eksplisit dalam regulasi Indonesia, Dr Fatimah menilai bahwa tindakan ini sudah termasuk dalam kategori kejahatan yang diatur dalam beberapa peraturan hukum.

“Dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, child grooming bisa digolongkan dalam eksploitasi dan kekerasan terhadap anak,” ujar Dr. Fatimah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), child grooming juga bisa dikategorikan dalam penyebaran konten eksploitasi seksual anak melalui media elektronik.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kasus ini dapat dipandang dari kacamata pencabulan atau perbuatan asusila lainnya.

Dr Fatimah juga menambahkan bahwa dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, child grooming relevan dengan pelecehan seksual non-fisik, yang melibatkan bujuk rayu atau tipu muslihat.

Pelaku dapat dihukum pidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal 300 juta rupiah.

Namun, meski regulasi ini ada, Dr. Fatimah menilai implementasi hukum terkait child grooming masih lemah.

“Walaupun sudah ada aturan yang mengatur, tetapi pelaksanaannya masih sulit, terutama dalam membuktikan adanya manipulasi psikologis yang terjadi pada korban,” ungkapnya.

Hal ini menunjukkan bahwa meskipun ada dasar hukum, penanganan kasus child grooming memerlukan perhatian lebih dari semua pihak terkait.

Rumitnya Pembuktian dan Peran Aparat Penegak Hukum

Salah satu kendala utama dalam penanganan kasus child grooming adalah proses pembuktian.

Menurut Dr Fatimah, karena child grooming tidak selalu disertai dengan kekerasan fisik, maka pembuktian luka psikologis korban menjadi sangat sulit.

“Untuk membuktikan adanya trauma psikologis, hukum memerlukan keahlian khusus dari psikolog yang dapat menunjukkan bukti konkret terkait luka yang dialami korban,” jelasnya.

Selain itu, faktor sosial dan budaya juga menjadi penghambat. Banyak orang tua yang enggan melapor atau membawa kasus tersebut ke pengadilan karena stigma sosial yang bisa timbul.

“Seringkali, korban merasa tidak menjadi korban karena pelaku memposisikan diri sebagai orang baik. Itu membuat proses hukum menjadi lebih rumit,” tambahnya.

Dr Fatimah juga menekankan pentingnya peran aparat penegak hukum, seperti polisi, jaksa, dan hakim, dalam memastikan proses hukum yang berkeadilan bagi korban.

“Polisi harus dapat menggali bukti dengan cermat, jaksa harus memberikan perhatian lebih, dan hakim harus bisa melihat posisi korban agar mereka tidak merasa semakin terpuruk dalam proses hukum,” tegasnya.

Dalam menghadapi isu child grooming, Dr Fatimah mengimbau agar literasi hukum dan edukasi masyarakat terus ditingkatkan.

Komunikasi terbuka antara anak dan orang tua serta lingkungan yang aman tanpa stigma sosial adalah kunci pencegahan dan penanganan kasus ini.

Dengan pemahaman yang lebih baik, diharapkan masyarakat dapat mencegah terjadinya praktik manipulasi psikologis ini yang sering kali luput dari perhatian.

Sumber: Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH

Berita Terkini

Kejar Target Profesor Sebelum Usia 50, Prof Sigit Buktikan Konsistensi Akademik Tanpa Jalan Pintas
February 6, 2026By
Perkuat Kolaborasi Pemerintah dan Masyarakat, Prodi AP Umsida Luncurkan Gardu Publik
February 4, 2026By
IHSG Anjlok, Reynaldy Menjawab Kepanikan Pasar Saham dengan Analisis
February 3, 2026By
MSCI dan Kepanikan Pasar: Membaca Arah IHSG di Tengah Gejolak
February 2, 2026By
Umsida Gelar Entre Vibes Vol. 1, Pelajar Tampilkan Produk Inovatif dan Ramah Lingkungan
January 30, 2026By
Entre Vibes Vol. 1, Komitmen Umsida Bangun Ekosistem Kewirausahaan Inklusif
January 29, 2026By
Pendampingan Mompreneur Rusunawa Pucang Dorong UMKM Naik Kelas
January 28, 2026By
HIMMAPIK Umsida Dorong Kreativitas Visual Mahasiswa Lewat Workshop Desain Grafis Canva
January 26, 2026By

Prestasi

Di Balik Kemudi Delta EV: Peran Strategis Mardi Lukas di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 5, 2026By
Langkah Pertama Yayan di Ju Jitsu Open Mojokerto Berbuah Pengalaman Berharga
January 24, 2026By
Debut Manis Atlet Muda Umsida di Kejuaraan Ju-Jitsu Open Piala KONI Mojokerto 2026
January 23, 2026By
Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate
January 7, 2026By
Bangkit dari Kekosongan, Dwi Langen Widi Cahyono Menorehkan Prestasi di Arena Karate
January 6, 2026By
Zabrina Bawa Pulang Emas dan Perunggu di Batu Karate Challenge 2025, Buktikan Prestasi Tanpa Batas
January 5, 2026By
Naufal Rafi Putra Tembus Final Karate Challenge, Sabet Perak dan Masuk 10 Besar
January 3, 2026By
Tampil Percaya Diri di Ajang Provinsi, Mahasiswi Umsida Raih 2nd Runner Up Miss Jawa Timur 2025
January 2, 2026By