Dosen Umsida Soroti Kesenjangan Penegakan Hukum dan Bahaya Trial by Media Digital

Fbhis.umsida.ac.id – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Totok Wahyu Abadi MSi, menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia dalam seminar bertajuk “Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum dalam Bingkai Reformasi Polri” yang digelar Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Studi Hukum Umsida pada Kamis (21/5/2026).

Dalam pemaparannya, Dr. Totok menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural dan kultural yang kompleks.

Salah satu tantangan utama adalah adanya kesenjangan antara law in books dan law in action, yakni perbedaan antara aturan hukum tertulis dengan praktik yang terjadi di lapangan.

Menurutnya, keadilan sering kali sulit tercapai akibat berbagai faktor, mulai dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum hingga budaya kebal hukum yang masih muncul di sejumlah kalangan tertentu.

“Terdapat kesenjangan antara hukum di atas kertas dengan praktik di lapangan. Ini yang kemudian membuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum menjadi melemah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti masih adanya diskriminasi berbasis status sosial, ekonomi, identitas, etnis, maupun agama yang memengaruhi proses penegakan hukum di masyarakat.

Baca juga: Krisis Kesusilaan Mahasiswa Hukum, Ketika Nalar Hukum Gagal Menjaga Batas

Media Sosial Jadi Pengawas Sekaligus Pemicu Tekanan Publik

Dalam seminar tersebut, Dr Totok menilai perkembangan media sosial telah mengubah lanskap penegakan hukum secara signifikan.

Di satu sisi, media sosial memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan publik dan citizen journalism.

Namun di sisi lain, media sosial juga menghadirkan tantangan baru berupa trial by media dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.

Fenomena tersebut dinilai dapat memengaruhi opini publik hingga memberi tekanan terhadap independensi lembaga peradilan.

Ia mencontohkan munculnya fenomena “No Viral, No Justice” yang berkembang di media sosial.

Menurutnya, kondisi tersebut dapat membentuk anggapan bahwa keadilan baru akan diperoleh ketika sebuah kasus menjadi viral di internet.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi akademisi karena penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada viralitas media sosial,” ungkapnya.

Selain itu, Dr Totok juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan sistem pengawasan yang efektif.

Reformasi hukum, menurutnya, memerlukan investasi jangka panjang agar mampu menciptakan sistem hukum yang profesional dan berkeadilan.

Lihat juga: Mahasiswa Umsida Diajak Memahami Reformasi Polri dan Hukum Digital Modern

Penyampaian Pendapat Harus Tetap Mengedepankan Etika dan Keadaban

Dalam pembahasannya, Dr Totok turut menyoroti fenomena penyampaian pendapat di muka umum yang sering kali memicu konflik sosial.

Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti tanpa batas.

Demonstrasi dan aksi publik tetap harus memperhatikan norma sosial, etika, serta aturan hukum yang berlaku.

“Kebebasan menyampaikan pendapat itu boleh, tetapi bukan kebebasan tanpa batas. Ada norma sosial dan aturan hukum yang harus dijaga,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik dalam demonstrasi sering kali dipicu kegagalan komunikasi antara masyarakat dan aparat.

Karena itu, pendekatan komunikasi yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya tindakan represif maupun konflik sosial yang lebih besar.

Dalam perspektif Islam, Dr Totok menambahkan bahwa Rasulullah SAW telah mengajarkan pentingnya menjaga fasilitas umum dan melindungi masyarakat sipil, bahkan dalam situasi perang sekalipun.

Melalui seminar ini, mahasiswa diajak memahami bahwa hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan tertulis, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan sosial masyarakat secara adil dan manusiawi.

Selain itu, mahasiswa diharapkan semakin kritis dalam melihat dinamika penegakan hukum dan penggunaan media digital di tengah kehidupan sosial modern.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

IAPA
Bedah Buku Administrasi Publik Umsida Bahas Birokrasi dan Korupsi
November 7, 2026By
Mahasiswa
Raih Prestasi Internasional, Tiga Mahasiswa Akuntansi Umsida Antarkan Rekannya Jadi Wisudawan Berprestasi 
November 5, 2026By
Pengalaman
Empat Mahasiswa Akuntansi Umsida Petik Pengalaman Berharga di DPRD Sidoarjo  
November 4, 2026By
Tersebut
Bukan Sekadar Perkenalan, Sharing Session Administrasi Publik Umsida Bangun Kedekatan Mahasiswa
November 3, 2026By
Fbhis
Resmi Dilantik, BEM FBHIS Umsida Siap Perjuangkan Aspirasi dan Kepentingan Mahasiswa
November 2, 2026By
Tantangan
Haflah Jadi Wisudawan Berprestasi Akuntansi Umsida Usai Raih Best Poster ICEBIZ 2025
October 30, 2026By
Menjadi
Kuliah Sambil Bekerja, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Umsida Raih Juara 1 Nasional
October 29, 2026By
Menjadi
Berani Keluar Zona Nyaman, Prasetyo Utomo Buktikan Prestasi hingga Tingkat Internasional
October 28, 2026By

Prestasi

Mahasiswa
Raih Prestasi Internasional, Tiga Mahasiswa Akuntansi Umsida Antarkan Rekannya Jadi Wisudawan Berprestasi 
November 5, 2026By
Tantangan
Haflah Jadi Wisudawan Berprestasi Akuntansi Umsida Usai Raih Best Poster ICEBIZ 2025
October 30, 2026By
Menjadi
Kuliah Sambil Bekerja, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Umsida Raih Juara 1 Nasional
October 29, 2026By
Menjadi
Berani Keluar Zona Nyaman, Prasetyo Utomo Buktikan Prestasi hingga Tingkat Internasional
October 28, 2026By
Sri
Disiplin Belajar Sejak Dini Hari, Sri Rohimah Raih IPK 3,90 dan Predikat Cumlaude
October 27, 2026By
Kebiasaan
Berawal dari Kebiasaan Kecil, Dyah Tuhrotul Fuada Jadi Wisudawan Terbaik Umsida
October 26, 2026By
Berani Melangkah, Jesika Temukan Makna Menjadi Duta Pencerah Umsida
October 6, 2026By
Dari Gagal hingga Terpilih, Mala Bawa Misi Pencerahan di Umsida
October 5, 2026By