Fbhis.umsida.ac.id – Pernyataan Bu Sherly Tjoanda belakangan ramai diperbincangkan publik. Dalam sebuah cuplikan video yang viral di media sosial, ia menyampaikan pandangannya mengenai perbedaan antara pencitraan dan publikasi.
Pernyataan tersebut memicu berbagai tanggapan dari masyarakat, akademisi, hingga praktisi komunikasi publik.
“Bagi saya, pencitraan itu sesuatu yang saya katakan tapi tidak saya lakukan. Yang saya lakukan adalah publikasi.”
Sekilas, pernyataan tersebut terdengar sederhana. Namun, di baliknya tersimpan persoalan penting dalam administrasi publik.
Apakah publikasi dan pencitraan memang berbeda? Ataukah keduanya hanya dibedakan oleh sudut pandang publik?
Pertanyaan ini menjadi relevan di tengah meningkatnya aktivitas pejabat di media sosial.
Saat ini, masyarakat tidak hanya menilai kinerja. Publik juga menilai bagaimana kinerja tersebut dikomunikasikan kepada publik.
Baca juga: Dosen Umsida Soroti Kesenjangan Penegakan Hukum dan Bahaya Trial by Media Digital
Publikasi dan Pencitraan Tidak Selalu Sama
Dalam kajian komunikasi publik, publikasi merupakan penyampaian informasi kepada masyarakat.
Tujuannya adalah memberikan akses informasi mengenai program, kebijakan, dan hasil kerja pemerintah. Publikasi menjadi bagian penting dari transparansi dan akuntabilitas.
Sebaliknya, pencitraan sering dipahami sebagai upaya membangun kesan positif.
Fokus utamanya bukan pada informasi, fokusnya lebih pada persepsi publik terhadap figur tertentu.
Meski demikian, batas antara keduanya sering kali tidak tegas. Sebuah publikasi dapat dianggap pencitraan oleh sebagian masyarakat.
Sebaliknya, aktivitas yang dinilai pencitraan bisa dianggap transparansi oleh kelompok lain.
Perbedaan utama terletak pada tujuan, isi pesan, dan bukti yang menyertainya.
Publikasi yang sehat biasanya dilengkapi data, capaian, serta informasi yang dapat diverifikasi.
Sementara pencitraan cenderung menonjolkan figur dibanding substansi program.
Dalam konteks administrasi publik, perbedaan tersebut sangat penting.
Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah sangat dipengaruhi oleh kualitas komunikasi yang dilakukan pejabat publik.
Lihat juga: Governance Visit Prodi AP UMSIDA: Saat Akademisi Belajar Kelola Sampah Jadi Rezeki di Kampung Hebat Semarang
Media Sosial Mengaburkan Batas Keduanya
Perkembangan media sosial membuat batas antara publikasi dan pencitraan semakin kabur.
Platform digital mendorong konten yang singkat, emosional, dan mudah menarik perhatian. Akibatnya, substansi sering kali kalah oleh tampilan visual.
Kondisi ini membuat pejabat menghadapi dilema komunikasi.
Di satu sisi, mereka dituntut transparan kepada masyarakat. Di sisi lain, setiap publikasi berpotensi dianggap sebagai pencitraan.
Sejumlah penelitian menunjukkan bahwa komunikasi pemerintah berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik.
Ketika masyarakat menilai komunikasi bersifat informatif, kepercayaan cenderung meningkat.
Sebaliknya, ketika komunikasi dianggap promosi pribadi, kepercayaan dapat menurun.
Masalah lain muncul ketika sumber daya publik digunakan untuk kepentingan personal branding.
Di sinilah aspek etika menjadi penting. Komunikasi publik harus berorientasi pada kepentingan masyarakat, bukan sekadar meningkatkan popularitas individu.
Karena itu, publik membutuhkan informasi yang tidak hanya menarik secara visual.
Informasi juga harus didukung bukti pelaksanaan, data capaian, dan indikator keberhasilan yang jelas.
Saatnya Memperkuat Etika Komunikasi Pemerintahan
Perdebatan mengenai publikasi dan pencitraan seharusnya menjadi momentum perbaikan komunikasi pemerintahan.
Pemerintah perlu memiliki pedoman yang jelas mengenai batas keduanya.
Pertama, setiap publikasi kebijakan perlu menyertakan data dan bukti pelaksanaan.
Informasi yang berbasis fakta akan lebih mudah dipertanggungjawabkan.
Kedua, instansi perlu melakukan audit komunikasi secara berkala.
Langkah ini penting untuk memastikan pesan yang disampaikan tetap sesuai prinsip akuntabilitas.
Ketiga, pelatihan etika media sosial bagi pejabat dan humas perlu diperkuat.
Kemampuan mengelola komunikasi digital kini menjadi kebutuhan utama birokrasi modern.
Keempat, masyarakat perlu diberikan ruang untuk memberikan umpan balik. Kanal klarifikasi dan pengaduan dapat membantu menjaga kualitas komunikasi publik.
Pada akhirnya, perdebatan mengenai istilah publikasi dan pencitraan bukan sekadar persoalan bahasa.
Yang lebih penting adalah bagaimana komunikasi dilakukan secara transparan, jujur, dan berbasis bukti.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui kata-kata semata. Kepercayaan tumbuh ketika informasi yang disampaikan benar-benar mencerminkan kinerja yang telah dilakukan.
Dengan komunikasi yang akuntabel, pemerintah dapat memperkuat legitimasi sekaligus menjaga hubungan yang sehat dengan masyarakat.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















