Fbhis.umsida.ac.id – Komisi Yudisial (KY) jalin kolaborasi dengan Umsida dalam seminar edukasi publik bahas peran dan kewenangannya dalam sistem peradilan, Pada Kamis (29/08/2024).
Seminar edukasi publik bertema “Peran Penghubung Komisi Yudisial dalam Mendukung Wewenang dan Tugas Komisi Yudisial”.
Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Kampus 1 ini dihadiri oleh para pakar hukum, akademisi, serta mahasiswa, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai peran dan fungsi Komisi Yudisial (KY) dalam sistem peradilan Indonesia.
Seminar ini dimulai pukul 10.00 WIB dengan pembukaan oleh Master of Ceremony (MC), Safia Adisti, mahasiswa Prodi Hukum Umsida.
Sebelum acara dimulai, para peserta diminta untuk mengisi pre-test kuesioner yang disediakan oleh Penghubung KY Jawa Timur sebagai langkah awal untuk mengukur pemahaman mereka tentang KY.
Baca juga: Kolaborasi Prodi Hukum Umsida Fasilitasi Pelatihan Pilkada Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Sambutan Pembuka yang Inspiratif
Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kaprodi Hukum Umsida, Dr Lidya Shery Muis, SH MH MKn. Dalam sambutannya, ia menyatakan rasa bangga karena Umsida dipercaya sebagai tempat penyelenggaraan seminar ini.
“Prodi Hukum turut berbangga karena Penghubung Komisi Yudisial Jawa Timur telah memilih Umsida sebagai lokasi kegiatan ini. Ini merupakan implementasi dari kerja sama antara Prodi Hukum Umsida dengan Penghubung KY Jawa Timur,” ungkap kaprodi hukum tersebut.
Sambutan kedua disampaikan oleh Koordinator Komisi Yudisial Jawa Timur, Dizar Al Farizi, yang juga secara resmi membuka seminar ini.
Dizar menekankan pentingnya seminar ini dalam meningkatkan pemahaman publik tentang peran Komisi Yudisial.
“Seminar ini bertujuan untuk mengenalkan lebih dalam peran dan fungsi Komisi Yudisial, serta menjalin kolaborasi yang lebih erat antara KY dan masyarakat umum,” ujar Dizar.
Pemaparan Materi Urgensi Penguatan KY
Acara dilanjutkan dengan penyerahan cinderamata sebagai bentuk apresiasi antara kedua pihak, diikuti oleh sesi pemaparan materi yang menjadi inti dari seminar ini.
Sesi ini dipandu oleh moderator Angggit Satrio Nugroho SH MKn yang memperkenalkan tiga narasumber ahli di bidang hukum.
Materi pertama disampaikan oleh Dr Rifqi Ridlo Phahlevy SH MH dosen Prodi Hukum Umsida sekaligus ketua LKBH Umsida.
Dalam paparannya yang berjudul “Urgensi Penguatan KY dan Penghubung KY,” Dr Rifqi menyoroti pentingnya memperkuat peran KY dalam menjaga integritas peradilan di Indonesia.
“Pengawasan terhadap ketidakprofesionalan hakim harus diperketat, tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di daerah-daerah,” tegasnya.
Pemaparan kedua diberikan oleh Sudarto, SH MH seorang praktisi hukum dan mantan aktivis LBH Surabaya.
Ia menjelaskan tentang peran penting Penghubung KY dalam mendukung kewenangan dan tugas KY.
“Komisi Yudisial memiliki mandat untuk menerima laporan dari masyarakat dan memiliki wewenang mengusulkan pengangkatan Hakim Agung. KY harus menjaga komitmen negara dalam melindungi segenap aspek kehidupan masyarakat,” jelas Sudarto.
Materi terakhir disampaikan oleh Iqbal Felisiano, SH LLM, dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, yang membahas peran perguruan tinggi dalam mendorong terwujudnya peradilan bersih.
“Profesionalitas penegak hukum sangat bergantung pada tata kelola sumber daya manusia, khususnya dalam pendidikan tinggi hukum,” ujar Iqbal.
Lihat juga: 3 Mahasiswa Hukum Bantu Legalitas BUMDes Desa Wangkal untuk Pengembangan Ekonomi Berkelanjutan
Diskusi Interaktif dan Penutupan
Setelah pemaparan materi, moderator membuka sesi tanya jawab.
Pertanyaan pertama yang diajukan terkait pengawasan publik terhadap hakim, disusul dengan pertanyaan mengenai pemantauan publik dan kewenangan KY dalam merekomendasikan pemecatan hakim.
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, narasumber sepakat bahwa perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memperkuat Komisi Yudisial melalui pendidikan hukum yang berkualitas.
Di akhir sesi, Dizar Al Farizi menyampaikan bahwa penguatan KY sangat penting, tetapi pengawasan di ranah publik masih perlu ditingkatkan.
“Penelitian terkait persentase pelaksanaan rekomendasi Komisi Yudisial oleh lembaga terkait memang belum dilakukan, namun ini menjadi perhatian penting ke depannya,” tambahnya.
Seminar ditutup dengan kesimpulan yang disampaikan oleh moderator, dilanjutkan dengan pengisian post-test oleh peserta untuk mengukur peningkatan pemahaman setelah mengikuti seminar.
Dengan demikian, acara ini tidak hanya menjadi forum diskusi yang bermanfaat, tetapi juga memperkuat sinergi antara Komisi Yudisial, akademisi, dan masyarakat dalam menciptakan peradilan yang lebih baik di Indonesia.
Sumber: Moh. Faizin SH MH
Penulis: Indah Nurul Ainiyah