Dalam dunia pekerjaan seorang notaris merupakan profesi yang cukup menjanjikan, karena mereka mempunyai gaji dan pekerjaan yang baik. Oleh karena itu kita harus mengetahui syarat dan tugasnya notaris. Dan beberapa hal yang wajib diketahui dan harus dipelajari. Yuk simak!
Pengertian
Notaris merupakan profesi yang membuat akta-akta sebagai alat bukti atas perbuatan hukum dibidang keperdataan sampai dengan keluarga. Dengan menjadi seorang pihak yang berperan penyimpan data pribadi dan melengkapi akta. Dengan diwajibkan untuk berlangsungnya pada pihak yang menghadap. Dan profesi ialah pejabat umum oleh negara dengan satu-satunya pejabat umum yang diperbolehkan menggunakan stemple lambang negara.
Baca juga: Info Penting! Kenali Manajemen Puncak, Sebelum Kehilangan Arah
Perbedaan Tugas Notaris dan PPAT
Kemudian pada umumnya masyarakat menganggap sama dengan PPAT dianggap sama, sedangkan mereka mempunyai tugas yang berbeda. Namun hal tersebut merupakan hal yang wajar karena notaris saat ini biasa merangkap profesinya sebagai dengan mempunyai sertifikasi untuk PPAT sampai dengan Pejabat Lelang kelas 2 dan Pejabat Pembuat Akta Koperasi.
“Notaris sendiri melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli (legalisir), mengesahkan tanda tangan dan kepastian tanggal (legalisasi), membukukan surat dibawah tangan (waarmerking). Dengan artian hanya membuat akta-akta otentik selain tanah seperti halnya akta pendirian badan usaha, akta wasiat, akta kontak bisnis, akta perjanjian kawin, dan lain sebagainya. Sedangkan PPAT membuat akta khusus mengenai ha katas tanah atau hak milik satuan rumah susun”, ujar Sri Budi Purwaningsih.
5 Syarat Untuk Menjadi Notaris
Dalam menjadi seorang dalam profesi ini merupakan hal yang tidak muda, karena notaris dalam jenjang Pendidikan harus siap dan sudah mempunyai ilmu untuk mengurus data penting yang harus dijaga. Berikut Syaratnya!
- Harus menjadi lulusan S2 Magister Kenotariatan.
- Lulus ujian kode etik notaris yang diselenggarakan oleh ikatan organisasi INI.
- Magang di kantor selama 2 tahun dengan terhitung setelah lulus.
- Harus mengajukan pengangkatan di kementerian hukun dan HAM.
- Usia dengan minimal 27 tahun.
Baca juga: Lulusan Administrasi Publik Jadi Apa? Simak Prospek Kerjanya!
Hal Yang Dipelajari
Sebagai notaris tentu saja mempunyai hal yang dilalui dalam sebuah bidang pendidikan, dengan menempuh jumlah mata kuliah kurang lebih sampai 52 SKS wajib selama berkuliah.
- Teknik Pembuatan Akta (TPA)
- Etika profesi dan kode etik
- Udang – undang jabatan
- Hukum keluarga dan harta perkawinan
- Hukum waris
- Hukum lelang kepailitan
- Teknik pembuatan kontrak
Kemudian setelah memenuhi syarat yang sudah dijalani selama bekuliah, untuk diangkatnya menjadi notaris ialah mengajukan terkait dengan pengangkatan di masing-masing daerah. “Saat sudah diterima dengan adanya pengangkatan dan sumpah profesi untuk menjadi syarat resminya, dengan diwakili oleh Kanwil Kementrian Hukum dan HAM dalam wilayah kerja masing-masing”, lanjut Sri Budi Purwaningsih.
Untuk mengetahui informasi menarik lainnya, kunjungi laman ini.
Penulis : Mendi Endritha Pristalisa