Fbhis.umsida.ac.id – Prodi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Peran Dunia Kampus dalam Pengawasan Pelayanan Publik” bekerja sama dengan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Kantor Wilayah Jawa Timur.
Acara yang dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Hukum Umsida semester 5 ini berlangsung di Ruang rapat kampus 1 pada Kamis, (5/12/2024).
Acara dibuka dengan sambutan dari Kepala Program Studi Hukum Umsida, Dr Lidya Sherry Muis SH MKn MH. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme mahasiswa yang hadir dan menekankan pentingnya diskusi kritis dalam memperluas wawasan mengenai pengawasan pelayanan publik.
“Pelayanan publik adalah bagian dari tanggung jawab pemerintah yang harus dikelola dengan transparansi dan akuntabilitas. Diskusi ini diharapkan dapat memperkaya pemahaman mahasiswa tentang pentingnya pengawasan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Kuliah umum ini menghadirkan tiga pembicara utama yang kompeten dalam bidangnya, yaitu:
- Marsetiono, SH, M.Si, CGCAE, Inspektur Ombudsman RI,
- Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, dan
- Dr. Rifqi Ridho Palevi, SH, MH, Dosen Prodi Hukum Umsida dan Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Umsida.
Marsetiono, yang merupakan Inspektur Ombudsman RI, memaparkan materi tentang “Fraud dalam Pelayanan Publik”. Ia menjelaskan berbagai bentuk fraud yang dapat terjadi dalam pelayanan publik, seperti penyuapan, penyalahgunaan wewenang, dan maladministrasi.
“Fraud dalam pelayanan publik merupakan salah satu tantangan terbesar dalam menciptakan sistem pemerintahan yang bersih. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk membangun tata kelola yang baik dan budaya integritas untuk mencegah terjadinya korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur, menyampaikan paparan mengenai “Potret Pelayanan Publik di Jawa Timur dalam Perspektif Pengawasan Ombudsman”.
Dalam materinya, Agus mengulas berbagai temuan terkait maladministrasi di Jawa Timur, mulai dari diskriminasi layanan hingga penyalahgunaan prosedur. “Ombudsman RI berperan penting dalam mengawasi kualitas pelayanan publik. Kami menerima banyak laporan mengenai adanya ketidakadilan dalam layanan publik, dan ini harus segera ditindaklanjuti untuk memastikan hak-hak masyarakat tidak terabaikan,” tuturnya. Agus juga menekankan pentingnya kolaborasi antara dunia kampus dan lembaga negara untuk memperkuat kapasitas pengawasan pelayanan publik di Indonesia.
Sedangkan Dr Rifqi Ridho Palevi, yang juga merupakan Ketua LKBH Umsida, menyampaikan materi tentang “Penguatan Kapasitas dan Etika ASN bagi Perbaikan Layanan Publik”. Ia menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memiliki nilai-nilai dasar seperti loyalitas, kompetensi, dan integritas untuk mendukung terciptanya pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
“ASN adalah garda terdepan dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka harus memiliki etika yang tinggi dan kapasitas yang memadai untuk memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Dosen Hukum itu.
Kuliah umum ini juga menyertakan sesi diskusi yang sangat interaktif, di mana mahasiswa aktif mengajukan pertanyaan kritis mengenai indikator reformasi birokrasi hingga peran Ombudsman dalam menangani laporan maladministrasi. Salah satu mahasiswa bertanya mengenai pengaruh laporan masyarakat terhadap kebijakan pemerintah.
Agus Muttaqin menjelaskan bahwa laporan masyarakat yang ditangani oleh Ombudsman dapat memengaruhi alokasi dana daerah melalui penilaian reformasi birokrasi. “Laporan yang masuk ke Ombudsman bukan hanya memberikan masukan, tetapi juga berpotensi memengaruhi penilaian kinerja pemerintah daerah dalam hal alokasi dana,” jelas Agus.
Acara ini diakhiri dengan ajakan dari para narasumber kepada mahasiswa untuk terus berperan dalam mengawasi dan meningkatkan tata kelola pelayanan publik. “Mahasiswa sebagai generasi muda memiliki peran yang sangat penting dalam memperbaiki kualitas pelayanan publik di masa depan. Kami berharap kerjasama antara dunia kampus dan lembaga negara seperti Ombudsman dapat menciptakan perubahan positif bagi masyarakat,” kata Rifqi mengakhiri.
Dengan dilakukannya kuliah umum ini, Umsida kembali menunjukkan komitmennya untuk berperan aktif dalam pengawasan pelayanan publik. Melalui sinergi antara dunia kampus dan lembaga-lembaga negara, diharapkan dapat tercipta tata kelola pelayanan publik yang lebih baik, transparan, dan akuntabel di Indonesia.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah