Fbhis.umsida.ac.id – Dugaan adanya larangan bagi anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk memakai jilbab ketika bertugas pada upacara 17 Agustus memicu perdebatan luas dan reaksi keras dari masyarakat, tokoh agama, serta berbagai pihak lainnya, publik Indonesia kembali dihebohkan dengan isu yang sensitif menjelang peringatan Hari Kemerdekaan.
Isu ini mencuat setelah beredarnya video pendek di media sosial yang menampilkan latihan anggota Paskibraka di tingkat nasional, dengan seorang instruktur yang diduga melarang penggunaan jilbab selama bertugas.
Video yang viral tersebut segera menarik perhatian publik dan mengundang berbagai spekulasi. Banyak pihak menuntut klarifikasi dari pemerintah, khususnya dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) yang bertanggung jawab atas pelaksanaan Paskibraka.
Dugaan ini semakin menguatkan kekhawatiran akan adanya praktik diskriminasi terhadap perempuan Muslim yang ingin mengekspresikan keyakinan mereka melalui jilbab.
Tanggapan Kaprodi Hukum Umsida Terhadap Larangan Pemaikaian Jilbab Paskibraka
Kepala Program Studi Hukum dari Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial (FBHIS Umsida) Dr Lidya Shery Muis SH MH Mkn menilai bahwa jika benar ada larangan seperti itu, hal tersebut merupakan bentuk diskriminasi yang melanggar hak asasi manusia.
“Kebebasan beragama adalah hak yang dijamin oleh konstitusi kita. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 dengan jelas menyatakan bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut keyakinannya. Larangan ini, jika benar terjadi, merupakan pelanggaran hak konstitusional dan diskriminasi terhadap perempuan Muslim yang ingin mengekspresikan keyakinan mereka,” ujar Kaprodi Hukum tersebut.
Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga menyebutkan bahwa hak beragama adalah bagian dari hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Dengan kata lain, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa setiap warga negara, termasuk anggota Paskibraka, dapat menjalankan keyakinan mereka tanpa tekanan atau paksaan untuk menyesuaikan diri dengan aturan yang tidak menghormati keberagaman.
Baca juga: Pengurus Baru Fordek Fakultas Hukum & STIH PTM Ditetapkan: Siap Berikan Kontribusi
Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo dengan tegas menanggapi isu ini dan menyatakan bahwa tidak ada larangan resmi mengenai penggunaan jilbab dalam Paskibraka. “Saya sangat menyayangkan adanya kabar seperti ini. Kita harus menjaga nilai-nilai kebebasan beragama dan menghormati keberagaman dalam kesatuan bangsa. Jangan sampai alasan keseragaman justru menabrak keyakinan individu,” ungkap Dito saat diwawancarai di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (15/8/2024).
Menpora juga menekankan bahwa pemerintah akan melakukan investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak ada aturan atau kebijakan yang melanggar hak konstitusional warga negara. Menurut Dito, penting bagi pemerintah untuk memberikan klarifikasi yang tegas agar tidak terjadi kesalahpahaman yang dapat merusak persatuan bangsa, terutama menjelang momen penting seperti Hari Kemerdekaan.
Kontroversi Kebebasan Beragama dan Nasionalisme
Kasus dugaan larangan ini menunjukkan betapa sensitifnya isu kebebasan beragama dalam konteks nasionalisme dan identitas bangsa. Di satu sisi, nilai-nilai kebangsaan menekankan keseragaman dan persatuan dalam simbol-simbol negara seperti Paskibraka. Namun, di sisi lain, hak kebebasan beragama dan ekspresi identitas pribadi harus tetap dihormati.
Lihat juga: Studi Ekskursi Internasional: 24 Mahasiswa FBHIS Umsida Perdalam tentang Keberlanjutan Ekonomi dan Bisnis
Pemerintah telah menyatakan komitmennya untuk menjaga prinsip-prinsip kebebasan beragama dalam pelaksanaan tugas kenegaraan. Namun, kasus ini menggarisbawahi pentingnya dialog dan pengawasan terhadap implementasi kebijakan agar tidak bertentangan dengan hak asasi manusia yang dijamin konstitusi.
Seiring dengan semakin dekatnya perayaan Hari Kemerdekaan, berbagai pihak berharap agar isu ini dapat segera diselesaikan dengan cara yang adil dan bijak. Anggota Paskibraka yang bertugas mengibarkan bendera Merah Putih pada tanggal 17 Agustus mendatang diharapkan dapat menjalankan tugas mereka dengan bangga, tanpa ada tekanan atau diskriminasi yang merugikan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Klarifikasi yang tegas dan langkah investigasi yang cepat dari pihak pemerintah diperlukan agar kontroversi ini tidak terus berlarut-larut dan mengganggu semangat kebersamaan di Hari Kemerdekaan. Pada akhirnya, penting bagi bangsa Indonesia untuk tetap menghormati keberagaman dalam segala aspek kehidupan, termasuk dalam perayaan simbolis yang menggambarkan identitas nasional.
Informasi selengkapnya kunjungi instagram fbhisumsida
Penulis: Kharisma, Fayza M
Penyunting: Indah N. Ainiyah