Optimasi Penggunaan Aplikasi PLAVON Dukcapil di Desa Larangan Dengan Tingkatkan Efisiensi dan Efektivitas Pelayanan Administrasi Kependudukan

fbhis.umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) telah mengorganisasi sebuah program Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) yang berjudul “Optimasi Penggunaan Aplikasi Pelayanan Via Online (PLAVON) Dukcapil di Desa Larangan Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo.” Program ini diselenggarakan oleh tim PkM yang terdiri dari Lailul Mursyidah M AP, Dr Isnaini Rodiyah M Si, dan Ika Ratna Indra Astutik S Kom M T serta melibatkan dua mahasiswa Program Studi (Prodi) Administrasi Publik (AP) semester 6 yaitu Filosovi Tri Andini dan Tarissa Putri. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Larangan, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo pada Kamis (04/07/24) dimulai pukul 13.30 WIB.

Dalam kegiatan ini, tim PkM Umsida mempelajari bagaimana masyarakat dan aparatur desa Larangan, guna memanfaatkan aplikasi pelayanan via online (PLAVON) Dukcapil secara optimal. Kegiatan ini melibatkan partisipasi aktif dari aparatur desa, terdiri dari Agus Siswanto (Kepala Desa), Purwaningtyas Kartikaningrum (Sekretaris Desa), Dewi Eko Arisanti (Kasi Pemerintahan), Sunika (Kaur Tata Usaha & Umum), serta Jarwo (Kasun Larangan Timur).


Lailul Mursyidah selaku Ketua pengusul program PkM menjelaskan bahwa aplikasi ini belum dikenal secara luas oleh masyarakat desa, baik dalam hal keberadaannya maupun manfaatnya dalam pengurusan administrasi kependudukan. Oleh karena itu, diperlukan kegiatan peningkatan pemahaman informasi dan manfaat Plavon Dukcapil oleh masyarakat desa agar mereka dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal dan efektif dalam pengurusan administrasi kependudukan mereka.

Ia memulai diskusi siang ini dengan menjelaskan beberapa permasalahan yang masih ditemukan dalam penggunaan Pelayanan Via Online (PLAVON) Dukcapil di tingkat desa Kabupaten Sidoarjo. Ia menjelaskan,

“Beberapa masalah yang dialami antara lain kurangnya sosialisasi, kurangnya pemahaman masyarakat tentang prosedur PLAVON, serta kesulitan penggunaan website dan upload data. Selain itu, aplikasi PLAVON tidak dapat diakses oleh semua kalangan usia, terutama lanjut usia yang kesulitan menggunakan handphone untuk mengakses PLAVON Dukcapil, sehingga mereka masih perlu datang langsung ke Kantor untuk meminta bantuan,” jelasnya.

Tak hanya di situ, Sunika pun ikut serta ungkap terkait Plavon.
“Plavon adalah layanan online untuk mengurus dokumen kependudukan yang lebih mudah dan efisien. Layanan ini diperuntukkan untuk warga Kabupaten Sidoarjo. Plavon Dispenduk Sidoarjo hadir menjadi solusi untuk mengurangi antrean dan mempercepat proses pengurusan dokumen kependudukan. Layanan ini diharapkan dapat memudahkan warga Sidoarjo dalam mengurus administrasi kependudukan mereka,” ungkap Sunika.

Lebih lanjut, Jarwo selaku Kasun Larangan Timur mengungkapkan bahwa

“Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi faktor utama yang menghambat optimalisasi Plavon. Baik orang ekonomi rendah maupun tinggi sering memilih membayar untuk menggunakan jasa pelayanan daripada mengurus secara mandiri melalui aplikasi atau datang ke balai desa,” ungkapnya.

Dr Isnaini turut memperkuat pernyataan bahwa sistem pelayanan publik harus dapat terintegrasi dengan baik sehingga dapat membantu meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dinas-dinas di Kabupaten Sidoarjo terus mengembangkan inovasi. Namun, sayangnya inovasi-inovasi tersebut sering menjadi korban masyarakat dan aparatur desa. Hal ini terjadi karena tidak adanya regulasi yang memungkinkan sistem inovasi tersebut berjalan dengan efektif,” tegasnya.

Imbuh Dewi selaku Kasi Pemerintahan bahwa,

“Data base tidak terintegrasi, apartur desa jadi korban. Apartur Desa juga harus mengumpulkan data base yang sama untuk beberapa dinas, sehingga memerlukan waktu yang lama. Saya harap kedepannya, integrasi sistem pelayanan dapat menjadi solusi yang baik,” imbuhnya.

Sementara itu, menurut Ika Ratna  bahwa sistem pelayanan publik harus terintegrasi dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Dengan sistem pelayanan publik yang terintegrasi, admin dan masyarakat dapat lebih mudah mengakses dan menggunakan fasilitas pelayanan. Sistem pelayanan publik tidak terintegrasi, maka akan terjadi duplikasi fungsi dan biaya yang tidak efektif,” jelas Ika.

Tidak hanya itu, Agus selaku Kepala Desa Larangan ucapkan terima kasih kepada pihak Umsida.

“Terima kasih atas sosialisasi yang telah disampaikan. Kami berjanji untuk mendukung dan menyebarkan himbauan ini kepada warga lain. Semoga setelah kegiatan ini, UMSIDA dapat membantu BUMDES kami yang sedang sakit ini, sehingga dapat segera pulih dan kembali berkontribusi pada kemajuan masyarakat,” ucapnya.

Ika selaku Desa Larangan tuturkan,

“Berkolaborasi dengan dosen-dosen hebat sendiri merupakan kebanggaan bagi saya. Saya berharap tetap bisa berkolaborasi dengan mereka dan semoga sosialisasi ini dapat membuat masyarakat lebih aktif dan mandiri dalam memanfaatkan sistem elektronik dalam kegiatan layanan pendudukan tanpa harus pergi ke balai desa,” tutur Ika.


Lailul juga menegaskan bahwa kedepan akan diadakan sosialisasi terkait penggunaan Plavon Dukcapil kepada warga Desa Larangan. Lailul menegaskan,

“Melakukan bimbingan teknis kepada aparat desa dan lembaga kemasyarakatan desa terkait peran dalam penerapan Plavon Dukcapil dalam pelayanan administrasi kependudukan di Kabupaten Sidoarjo. Selain itu, rencana luaran berupa jasa, sistem, produk/barang, paten, atau luaran lainnya yang ditargetkan meliputi buku saku penggunaan Plavon Dukcapil, Sticker dan Poster Plavon Dukcapil, artikel ilmiah jurnal abdimas terakreditasi Sinta 5, artikel berita pada website UMSIDA (DRPM dan FBHIS), serta video dokumentasi kegiatan,” tegasnya.

Rekomendasi yang ditawarkan ini pada program PkM ini terdiri dari dua tahapan. Pertama, memberikan informasi dan manfaat PLAVON Dukcapil kepada masyarakat desa melalui sosialisasi. Kedua, optimalisasi peran aparatur desa dan lembaga kemasyarakatan desa dalam memberikan peer teaching kepada masyarakat desa melalui Bimtek. Kedua tahapan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kemampuan masyarakat desa dalam menggunakan PLAVON Dukcapil secara efektif.

Berita Terkini

Mahasiswa KKN-T 8 Bangkitkan Semangat Dakwah IPM di Desa Kedungpeluk
September 7, 2024By
Pahami Apa Itu UKT: 5 Cara Pembayaran untuk Mahasiswa Umsida
September 6, 2024By
Strategi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Dibahas, Dosen Hukum Umsida Menjadi Narasumber
September 5, 2024By
Seminar Edukasi Publik: Kupas Tuntas Peran Penghubung KY dalam Sistem Peradilan Indonesia
September 4, 2024By
8 Strategi Manajemen Waktu untuk Mahasiswa Aktif
September 3, 2024By
Dorong Advokasi Inklusif: Membangun Masa Depan Setara bagi Penyandang Disabilitas
August 30, 2024By
PDDI dan IFES Gandeng Umsida: Latihan Kepemimpinan untuk Disabilitas Menuju Pilkada 2024
August 29, 2024By
7 Strategi Penyusunan KRS: Evaluasi hingga Perencanaan Jangka Panjang
August 27, 2024By

Prestasi

Sukses di ACST 2024: Mahasiswa Akuntansi Raih 8 Kemenangan dalam Lomba Internasional
July 24, 2024By
Melampaui Batas : Mahasiswa FBHIS dari prodi Ikom Umsida Sabet 3 Kejuaraan di SILAT APIK PTMA 2024
March 2, 2024By
Ridwan, Mahasiswa FBHIS dari Prodi AP Lulus 3,5 Tahun Jadi Mahasiswa Terbaik Se-Prodi dan Se-Fakultas
June 5, 2023By
Civitas Academica FBHIS Bangga, Mahasiswa Ini Berhasil Wakili Jatim Raih Juara 1 Voli
January 2, 2023By
Mahasiswa FBHIS UMSIDA dari Prodi Hukum Sabet 3 Gelar Juara Wushu Kejurprov
August 29, 2022By
Mahasiswi Prodi Akuntansi UMSIDA Sabet Juara 3 Lomba Esai Pajak
July 5, 2022By
Tiga Mahasiswa FBHIS dari prodi Magister Manajemen Umsida Sabet Presenter Terbaik di Seminar Nasional The 5th BENEFECIUM 2022
June 7, 2022By