Perlindungan Hukum bagi Pemegang Polis: Preventif dan Represif

Fbhis.umsida.ac.id – Asuransi mutual hadir dengan konsep kepemilikan bersama yang menekankan nilai gotong royong dan solidaritas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pemegang polis masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam aspek perlindungan hukum.

Upaya perlindungan preventif telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti POJK No.1/POJK.05/2018 tentang kesehatan keuangan perusahaan asuransi serta PP No.87/2019 tentang tata kelola perusahaan asuransi mutual.

Aturan ini bertujuan memastikan stabilitas keuangan perusahaan asuransi dan melindungi hak pemegang polis sejak awal.

Baca juga: Strategi Perusahaan dalam Menjaga Kinerja dan Nilai di Tengah Krisis Inflasi

Regulasi dan Tantangan Implementasi Perlindungan Preventif

Sayangnya, implementasi aturan ini belum sepenuhnya efektif. Studi yang dilakukan oleh Lidya Shery Muis dari Universitas Muhammadiyah Sidoarjo mengungkapkan bahwa regulasi yang ada masih menghadapi berbagai kendala dalam praktiknya.

Sumber: Ilustrasi AI

Salah satu tantangan utama adalah kurangnya pengawasan ketat terhadap tata kelola perusahaan asuransi mutual. Kasus AJB Bumiputera 1912 menjadi contoh nyata di mana kelemahan dalam penerapan regulasi menyebabkan perusahaan mengalami gagal bayar dalam jumlah besar.

Kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan serta sulitnya melakukan restrukturisasi keuangan membuat perlindungan preventif yang telah diatur belum mampu berjalan secara optimal.

Lihat juga: Menjelajahi Masa Depan Akuntansi: Inovasi Blockchain dalam Praktik Keuangan

Mekanisme Represif yang Belum Efektif

Ketika perusahaan asuransi gagal memenuhi kewajibannya, pemegang polis seharusnya memiliki mekanisme hukum yang dapat diandalkan untuk menuntut hak mereka.

Sumber: Ilustrasi AI

Namun, dalam kenyataannya, mekanisme perlindungan represif masih sangat terbatas. Dalam kasus AJB Bumiputera, banyak pemegang polis yang kesulitan mendapatkan klaim mereka meskipun telah ada upaya hukum yang dilakukan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya melakukan restrukturasi terhadap AJB Bumiputera, tetapi proses ini terhambat oleh sifat unik perusahaan asuransi mutual.

Tidak seperti perseroan terbatas (PT) yang dapat dengan mudah menarik investor baru atau melakukan restrukturisasi kepemilikan melalui saham, kepemilikan dalam asuransi mutual berbasis keanggotaan.

Hal ini membuat upaya penyelamatan perusahaan semakin sulit, sementara pemegang polis tidak memiliki opsi yang jelas untuk mendapatkan kembali hak mereka.

Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan dalam perlindungan represif adalah mekanisme kebangkrutan atau demutualisasi.

Dalam beberapa negara lain, demutualisasi telah menjadi solusi bagi perusahaan asuransi mutual yang mengalami kesulitan keuangan.

Dengan mengubah struktur perusahaan menjadi perseroan terbatas, perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mendapatkan suntikan modal dari investor.

Namun, hingga saat ini, belum ada langkah konkret yang diambil untuk mengarah ke opsi ini dalam kasus AJB Bumiputera.

Peran Kebijakan Pemerintah dan OJK dalam Menjamin Perlindungan

Dalam menghadapi permasalahan ini, peran pemerintah dan OJK menjadi sangat krusial. OJK telah melakukan berbagai langkah untuk memastikan keberlangsungan AJB Bumiputera, termasuk membentuk pengelola khusus untuk mengambil alih manajemen perusahaan.

Namun, langkah ini belum membuahkan hasil yang signifikan karena masih adanya resistensi internal dalam perusahaan. Sebagai regulator, OJK perlu memperkuat pengawasan terhadap tata kelola perusahaan asuransi mutual.

Selain itu, diperlukan kebijakan yang lebih progresif dalam memberikan perlindungan hukum bagi pemegang polis. Salah satu langkah yang dapat dilakukan adalah mempercepat implementasi program penjaminan polis yang telah diamanatkan dalam UU No.4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Program ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik bagi pemegang polis apabila perusahaan mengalami gagal bayar di masa mendatang. Selain itu, transparansi dalam pengelolaan keuangan perusahaan asuransi mutual perlu ditingkatkan.

Pemerintah dapat mewajibkan perusahaan asuransi mutual untuk menyusun laporan keuangan yang lebih terbuka dan dapat diakses oleh publik, sehingga pemegang polis memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kondisi keuangan perusahaan yang mereka ikuti.

Keberadaan asuransi mutual di Indonesia seharusnya menjadi solusi perlindungan keuangan bagi masyarakat, bukan malah menjadi sumber ketidakpastian.

Reformasi regulasi dan penguatan pengawasan dari pemerintah serta OJK sangat diperlukan agar konsep mutualisme dapat berjalan sesuai idealismenya dan benar-benar memberikan perlindungan bagi pemegang polis.

Tanpa langkah nyata, perlindungan hukum dalam industri asuransi mutual hanya akan menjadi teori tanpa implementasi yang nyata bagi konsumen.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Hima Akuntansi Gelar Webinar Blockchain: Revolusi Digital dalam Dunia Akuntansi
March 6, 2025By
AEF 2025: Langkah Mahasiswa Ikom Umsida Menuju Kolaborasi Global
March 3, 2025By
Sekolah Muhammadiyah di Sidoarjo Manfaatkan AI untuk Optimalisasi Media Sosial
February 28, 2025By
Maksimalkan Media Sosial! Dosen Ikom Umsida Ungkap Strategi Digital untuk Lembaga Pendidikan
February 27, 2025By
Implementasi AI di Media Sosial Sekolah Muhammadiyah Sidoarjo: Umsida Gelar Pendampingan
February 26, 2025By
Penguatan Digital Marketing: Strategi UMKM Batik Riina untuk Bertahan dan Berkembang di Era Digital
February 25, 2025By
Mahasiswa Ikom Umsida Ikuti Launching PFmuda 2025: Ciptakan Inovasi Sosial Berkelanjutan
February 19, 2025By
Dari UMKM Lokal ke Pasar Global: Mahasiswa Umsida Serap Ilmu Bisnis di C59
February 18, 2025By

Prestasi

Aprilia Ayu, Mahasiswa Ikom Umsida Raih Prestasi di AEF 2025 Malaysia
March 7, 2025By
Prestasi Gemilang! Mahasiswi Ikom Umsida Juara di Kejuaraan Taekwondo Nasional
March 5, 2025By
Hafit Wahyu, Dari Lapangan Futsal Hingga Podium Wisudawan Terbaik Umsida
November 7, 2024By
Kuliah Sambil Usaha, Fikri Buktikan Prestasi Akademik dan Bisnis Bisa Berjalan Beriringan
November 6, 2024By
Dari PON Hingga Internasional: Perjalanan Suryaningtyas, Atlet Pencak Silat dengan Segudang Prestasi
November 5, 2024By
Dari Ruang Kuliah ke Pentas Nasional: Perjalanan Zhafira Ramadhani
November 4, 2024By
Berkat Manajemen Waktu, Mahasiswa FBHIS Umsida Dita Raih Juara 1 Lomba Story Telling Nasional
November 1, 2024By
Sukses di ACST 2024: Mahasiswa Akuntansi Raih 8 Kemenangan dalam Lomba Internasional
July 24, 2024By