fbhis.umsida.ac.id – Dr Sonny Zuhulda sampaikan privacy and personal data protection for digital economy transformatiion dalam kegiatan Guest Lecture dengan mengusung tema “Personal Data Protection In Digital Era” yang diselenggarakan oleh Fakultas Bisnis Hukum dan Ilmu Sosial (FBHIS) Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) yang berlangsung di Aula KH Ahmad Dahlan Kampus 1, Rabu (05/04/2023).
Pada penyampaian materi, Dosen International Islamic University Malaysia menjelaskan filosofi perlindungan data pribadi dalam perspektif islam. “Dalam Al-Quran privasi ini sangat kental dengan batasan-batasan yang tidak perlu diketahui banyak orang, sebagai contoh sederhana adalah menutup aurat, hal yang tidak semuanya dapat dilihat dan diketahui,” ujarnya.
“Misalnya Teritorial privasi pada QS An-Nurr 58-59, komunikasi privasi QS Al-Hujurat 11, aset big data QS Al Baqarah 31 dan Azumar 9, Keeping seecret QS AN-Nisa 58,” imbuhnya.
Anggota PCIM juga menjelaskan jenis privasi sendiri dibedakan menjadi 3 yakni privasi teritorial artinya dalam lingkup rumah, ada juga privasi komunikasi yang berhubungan interaksi dua orang atau lebih yang hanya orang tersebut mengetahuinya, dan privasi data atau data publik yang digunakan.
Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) menerangkap poin prinsip penting dalam melindungi data privasi. “Pengumpulan dasar, sesuai tujuan, menjamin hak, akurasi data, keamanan data, notifikasi, penghapusan, dan akuntabilitas,” tuturnya.
Selanjutnya, ia menyampaikan dalam KTT G20 yang sukses di gelar kemarin, sepakat mengenai perlindungan data pribadi dalam hal pembuatan undang-undang. Agar pentingnya membangun teknologi digital yang bisa dipercaya kerangka transformasi digital yang mewadahi. “Sekian pemaparan materi saya, semoga dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan mahasiswa,” pungkasnya,” pungkasnya.
Ditulis : Muhammad Asrul Maulana