Australia Terapkan Kebijakan Right to Disconnect, Perlindungan Baru bagi Karyawan

Fbhis.umsida.ac.id – Pemerintah Australia resmi memberlakukan kebijakan “Right to Disconnect” atau hak untuk menolak memantau, membaca, atau merespons komunikasi di luar jam kerja.

Kebijakan ini mulai berlaku pada Selasa, 26 Agustus 2025, di bawah arahan Perdana Menteri Anthony Albanese.

Aturan ini memberikan hak hukum kepada pekerja untuk menolak panggilan dan email dari atasan atau pihak ketiga, termasuk klien, di luar jam kerja mereka.

Tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar, kebijakan ini kini juga diterapkan pada usaha kecil.

Kebijakan ini diharapkan menjadi jawaban atas masalah yang kerap dihadapi pekerja modern, di mana batas antara waktu kerja dan waktu pribadi semakin kabur.

Isna Fitria Agustina SSos MSi, dosen Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), menekankan pentingnya regulasi ini.

“Pemerintah sudah lama melindungi hak pekerja melalui undang-undang, mulai dari upah minimum, keselamatan kerja, hingga bebas diskriminasi dan perundungan. Right to Disconnect adalah perluasan dari hak-hak tersebut yang memberikan perlindungan lebih terhadap kesejahteraan karyawan,” jelasnya.

Baca juga: Tenure Direksi dan Stabilitas Kepemimpinan: Pilar Pertumbuhan Nilai Perusahaan

Mengatur Batasan Antara Kerja dan Kehidupan Pribadi

Hak ini sebenarnya diatur dalam Fair Work Act 2009 melalui amandemen yang dikenal dengan undang-undang Closing Loopholes.

Sumber: Pexels

“UU ini tidak melarang atasan menghubungi karyawan di luar jam kerja, tetapi memberikan hak kepada pekerja untuk menolak kontak tersebut secara wajar tanpa takut mendapat hukuman atau tindakan merugikan,” terang Isna.

Sebelumnya, aturan serupa hanya berlaku untuk bisnis dengan 15 karyawan atau lebih, namun Agustus 2025 menjadi tonggak penerapan untuk bisnis kecil dengan karyawan di bawah 15 orang.

Dengan demikian, lebih banyak pekerja kini memiliki perlindungan hukum untuk menolak bekerja di luar jam resmi, sekaligus menjaga batasan waktu antara pekerjaan dan kehidupan pribadi.

Isna menambahkan bahwa pandemi Covid-19 telah mempercepat adopsi kerja jarak jauh, sehingga batas antara kehidupan profesional dan pribadi semakin tipis.

“Karyawan sering merasa harus merespons email atau telepon meskipun sedang istirahat atau cuti. Kebijakan ini membantu mengembalikan batasan itu secara hukum,” ujarnya.

Lihat juga: Mobil Plat Merah Pajak Mati Digunakan Jemput Anak Sekolah?, Pengamat: Bentuk Tata Kelola Aset Buruk

Manfaat Kebijakan bagi Karyawan dan Perusahaan

Dosen yang tengah menempuh pendidikan doktor di Universitas Airlangga ini menekankan manfaat ganda dari kebijakan ini.

Sumber: Pexels

Pertama, dari sisi karyawan, adanya hak untuk menolak komunikasi di luar jam kerja dapat meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan mental.

Tekanan untuk selalu standby sering menyebabkan burnout, stres, dan kecemasan, sehingga Right to Disconnect memberikan ruang bagi karyawan untuk beristirahat secara penuh.

“Karyawan bisa memiliki waktu pribadi yang jelas, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas dan kepuasan kerja,” tambah Isna.

Kedua, dari sisi perusahaan, aturan ini memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja.

Sebelum adanya UU ini, banyak pekerja merasa takut tidak merespons pesan atau panggilan di luar jam kerja karena khawatir akan dampak negatif terhadap karier mereka.

Kini, dengan Fair Work Commission (FWC) sebagai mediator, perselisihan antara karyawan dan atasan dapat diselesaikan secara formal, sehingga hak tersebut bukan hanya teori di atas kertas.

Risiko dan Pengecualian Kebijakan

Meski bermanfaat, kebijakan ini juga memunculkan tantangan. Beberapa industri yang membutuhkan respons cepat, seperti layanan darurat, manajemen senior, atau perusahaan yang beroperasi lintas zona waktu, mungkin merasa fleksibilitas mereka berkurang.

UU mengatasi hal ini melalui klausul “tidak wajar” (unreasonable), yang memungkinkan atasan menghubungi karyawan di luar jam kerja jika keadaan memang mendesak.

“Batasan terlalu ketat bisa menghambat kolaborasi dan respons cepat, terutama di perusahaan global. Namun, secara keseluruhan, kebijakan ini memberikan jaminan hukum yang jelas dan memastikan pekerja dapat menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi secara sehat,” pungkasnya.

Dengan hadirnya Right to Disconnect, Australia menjadi salah satu negara pionir yang secara hukum mengatur keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta memberikan perlindungan nyata terhadap kesehatan mental dan hak pekerja.

Sumber: Isna Fitria Agustina SSos MSi, Dosen Prodi Administrasi Publik Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida)

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

IHSG Anjlok, Reynaldy Menjawab Kepanikan Pasar Saham dengan Analisis
February 3, 2026By
MSCI dan Kepanikan Pasar: Membaca Arah IHSG di Tengah Gejolak
February 2, 2026By
Umsida Gelar Entre Vibes Vol. 1, Pelajar Tampilkan Produk Inovatif dan Ramah Lingkungan
January 30, 2026By
Entre Vibes Vol. 1, Komitmen Umsida Bangun Ekosistem Kewirausahaan Inklusif
January 29, 2026By
Pendampingan Mompreneur Rusunawa Pucang Dorong UMKM Naik Kelas
January 28, 2026By
HIMMAPIK Umsida Dorong Kreativitas Visual Mahasiswa Lewat Workshop Desain Grafis Canva
January 26, 2026By
Child Grooming: Kejahatan Tersembunyi yang Masih Minim Payung Hukum
January 17, 2026By
Mens Rea: Stand Up Comedy yang Menjadi Bisnis dan Pengatur Opini Publik
January 15, 2026By

Prestasi

Langkah Pertama Yayan di Ju Jitsu Open Mojokerto Berbuah Pengalaman Berharga
January 24, 2026By
Debut Manis Atlet Muda Umsida di Kejuaraan Ju-Jitsu Open Piala KONI Mojokerto 2026
January 23, 2026By
Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate
January 7, 2026By
Bangkit dari Kekosongan, Dwi Langen Widi Cahyono Menorehkan Prestasi di Arena Karate
January 6, 2026By
Zabrina Bawa Pulang Emas dan Perunggu di Batu Karate Challenge 2025, Buktikan Prestasi Tanpa Batas
January 5, 2026By
Naufal Rafi Putra Tembus Final Karate Challenge, Sabet Perak dan Masuk 10 Besar
January 3, 2026By
Tampil Percaya Diri di Ajang Provinsi, Mahasiswi Umsida Raih 2nd Runner Up Miss Jawa Timur 2025
January 2, 2026By
Adaptasi Aturan Baru Antar Windy Wulandari Raih Emas UPSCC III 2025
December 31, 2025By