Fbhis.umsida.ac.id – Di tengah arus modal yang makin bebas bergerak lintas negara, negara tidak hanya dituntut cakap memungut pajak, tetapi juga mampu mengejar aset yang sengaja disembunyikan di yurisdiksi yang sulit dijangkau.
Di sinilah penelitian dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M Tanzil Multazam SH MKn, menjadi penting.
Dalam riset berjudul Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEoI, ia menyoroti satu persoalan mendasar.
Indonesia masih kerap kehilangan pijakan hukum ketika harus memburu aset yang disimpan di negara yang tidak terikat pertukaran informasi otomatis.
Penelitian tersebut menegaskan bahwa masalahnya bukan sekadar soal pajak yang belum dibayar, tetapi soal kapasitas negara untuk hadir ketika kekayaan warganya disembunyikan di luar jangkauan.
Ketika mekanisme Automatic Exchange of Information atau AEoI tidak termuat dalam perjanjian perpajakan, negara mitra tidak memiliki kewajiban mengirim data otomatis.
Akibatnya, aset bisa tetap tersembunyi, sementara Indonesia kehilangan akses awal untuk mendeteksi, menelusuri, dan pada akhirnya memulihkan harta itu.
Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Ungkap Rapuhnya Penghargaan Karya Kreatif
Masalahnya Bukan Kecil tetapi Sistemik
Dalam penelitiannya, Tanzil menunjukkan bahwa kekosongan hukum AEoI membuat Indonesia sangat bergantung pada mekanisme yang lebih lambat seperti Exchange of Information on Request.
Model ini bekerja hanya jika sudah ada permintaan spesifik, padahal dalam banyak kasus masalah justru dimulai dari tidak adanya data awal.
Karena itu, ruang gerak otoritas pajak menjadi sempit sejak awal.
Menurut M Tanzil Multazam, “Renegosiasi menjadi jalan hukum yang sah untuk memasukkan AEoI.”
Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa berharap banyak dari sistem yang tidak secara tegas mengikat negara mitra.
Jika klausul AEoI tidak tertulis, maka negara non-AEoI memang tidak punya kewajiban baru untuk membuka data otomatis.
Yang membuat isu ini serius adalah dampaknya tidak berhenti pada administrasi pajak.
Penelitian itu menyebut bahwa lemahnya akses data juga menghambat penyitaan aset, mengurangi potensi penerimaan negara, dan memberi ruang bagi praktik penghindaran pajak lintas batas.
Dalam bahasa yang lebih sederhana, negara bisa tahu ada masalah, tetapi tidak cukup punya alat untuk bergerak cepat.
Lihat juga: Kebijakan Pendidikan Responsif dan Inklusif: Kunci Meningkatkan Kualitas Belajar di Seluruh Daerah
Jalan Keluarnya Harus Berlapis

Menariknya, penelitian ini tidak berhenti pada kritik. Tanzil menawarkan strategi yang cukup aplikatif.
Langkah pertama adalah renegosiasi perjanjian perpajakan internasional agar klausul AEoI masuk secara mengikat.
Langkah kedua ialah memanfaatkan jalur bilateral dan multilateral, termasuk forum G20 dan instrumen seperti Multilateral Instrument, untuk memperluas standar transparansi pajak lintas negara.
Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya tax amnesty, penguatan hukum domestik, pembaruan aturan pelaporan, dan diplomasi ekonomi agar negara non-AEoI memiliki insentif untuk bekerja sama.
Indonesia, menurut penelitian tersebut, juga bisa memperkuat kerja sama regional dan mendorong standar transparansi yang lebih seragam di kawasan.
Contoh pembaruan semacam itu sudah terlihat dalam hubungan Indonesia–Singapura yang diamandemen pada 2021, juga pada perubahan kebijakan Swiss dan Amerika Serikat terkait pertukaran data keuangan.
Artinya, pembaruan perjanjian bukan sesuatu yang mustahil, melainkan soal kemauan politik dan ketegasan strategi hukum.
Indonesia Perlu Lebih Berani Membenahi Instrumen Hukumnya
Bagian paling tajam dari penelitian ini justru ada pada gagasan bahwa Indonesia tidak cukup hanya menunggu kerja sama luar negeri.
Negara juga harus membangun instrumen domestik yang lebih tegas, mulai dari penguatan beneficial ownership, perluasan kewenangan akses data, hingga kemungkinan mengadopsi pendekatan seperti Unexplained Wealth Order dan sebagian model Fugitive Economic Offenders Act.
Pada tabel perbandingan di halaman 25, penelitian ini menunjukkan bagaimana Inggris, Uni Eropa, Belanda, dan India memakai instrumen berbeda untuk mempercepat penyitaan aset lintas batas.
Dari sini terlihat satu hal pemulihan aset dari negara non-AEoI bukan pekerjaan satu pintu.
Ia membutuhkan kombinasi renegosiasi perjanjian, diplomasi, pembaruan hukum nasional, dan keberanian negara untuk tidak terus kalah oleh celah hukum internasional.
Penelitian Tanzil mengingatkan bahwa jika Indonesia ingin serius menjaga integritas sistem pajaknya, maka memburu aset di luar negeri tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu teknis biasa.
Sumber: Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEOI
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















