Fbhis.umsida.acid – Satu rak pakaian bekas bisa menyimpan banyak cerita ekonomi. Ada kebutuhan konsumen, peluang usaha, hingga kepentingan industri nasional.
Fenomena thrifting kemudian berkembang menjadi perdebatan di Indonesia. Perdebatan tersebut tidak hanya berkaitan dengan urusan gaya berpakaian.
Ada persoalan perdagangan, penghidupan, lingkungan, dan perlindungan konsumen. Terutama ketika pakaian bekas tersebut berasal dari impor ilegal.
Pemerintah sendiri membedakan perdagangan barang bekas dengan impor ilegal. Karena itu, fenomena thrifting perlu dilihat secara menyeluruh.
Setiap pihak memiliki kepentingan dan tantangan berbeda. Pemerintah mengejar kepatuhan dan perlindungan industri domestik.
Pedagang mempertahankan usaha dan sumber penghasilan mereka. Konsumen mencari pilihan pakaian sesuai kebutuhan dan kemampuan.
Di tengah perbedaan tersebut, kebijakan membutuhkan keseimbangan kepentingan.
Baca juga: Melindungi Anak di Ruang Digital Tanpa Mematikan Kebebasan Berekspresi
Ketika Impor Ilegal Menjadi Tantangan Tata Kelola

Pemerintah memandang impor pakaian bekas ilegal sebagai persoalan perdagangan. Pengawasan diperlukan untuk mencegah barang ilegal memasuki pasar domestik.
Langkah tersebut juga berkaitan dengan perlindungan industri nasional. Pemerintah telah melakukan berbagai penindakan terhadap pakaian bekas ilegal.
Pada 2025, ribuan balpres pakaian bekas dimusnahkan pemerintah. Kemendag juga memperkuat pengawasan terhadap barang tekstil ilegal.
Pengawasan dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait. Langkah tersebut menyasar jalur masuk dan distribusi barang.
Regulasi impor juga terus mengalami penyesuaian. Permendag 24 Tahun 2025 mengatur barang dalam keadaan tidak baru. Artinya, konteks regulasinya perlu dibaca secara tepat.
Tidak semua barang bekas otomatis memiliki status ilegal. Persoalan utamanya terletak pada mekanisme dan kepatuhan impor.
Lihat juga: Ditolak Enam Kali Saat Wawancara, Mahasiswa Ikom Umsida Temukan Makna Praktikum Jurnalistik
Pedagang Berada di Tengah Tekanan dan Peluang

Bagi pedagang, thrifting memiliki dimensi ekonomi yang nyata. Bisnis tersebut menjadi sumber penghasilan bagi sebagian pelaku usaha.
Modal relatif terbatas dapat membuka peluang usaha baru. Tren pakaian bekas juga menciptakan pasar tersendiri.
Namun, pedagang menghadapi risiko ketika barang berasal ilegal. Penindakan dapat berdampak langsung terhadap modal usaha mereka.
Situasi tersebut menunjukkan pentingnya kebijakan transisi bagi pedagang. Pemerintah pernah membuka ruang alih usaha bagi pedagang.
Langkah tersebut diarahkan kepada pedagang pakaian bekas ilegal. Pendekatan tersebut menunjukkan pentingnya solusi selain penindakan.
Pelaku usaha membutuhkan kepastian mengenai jalur usaha legal. Pendampingan juga dapat membantu mereka beradaptasi dengan perubahan aturan.
Konsumen, Gaya Hidup, dan Masa Depan Thrifting
Konsumen memiliki alasan beragam ketika memilih pakaian bekas. Harga terjangkau menjadi salah satu pertimbangan utama.
Pakaian bermerek juga sering menjadi daya tarik konsumen. Sebagian konsumen mengaitkannya dengan gaya hidup berkelanjutan.
Namun, aspek keberlanjutan tidak otomatis melegalkan impor ilegal. Keduanya merupakan persoalan berbeda dalam perspektif kebijakan publik.
Konsumen tetap membutuhkan informasi mengenai asal barang. Aspek kebersihan juga menjadi pertimbangan dalam membeli pakaian bekas.
Pada akhirnya, thrifting berada dalam ruang kepentingan berlapis. Pemerintah perlu menjaga industri dan kepatuhan perdagangan.
Pedagang membutuhkan ruang usaha yang legal dan berkelanjutan. Konsumen membutuhkan pilihan yang aman dan terjangkau.
Industri lokal membutuhkan perlindungan dari persaingan tidak seimbang. Karena itu, persoalan thrifting tidak selesai melalui pelarangan semata.
Pengawasan perlu berjalan bersama edukasi dan pendampingan usaha. Kebijakan juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
Dengan begitu, perdagangan dapat berkembang secara lebih tertib. Kepentingan konsumen, pedagang, dan industri dapat tetap diperhatikan.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















