Dari e-Filing ke Coretax, Wajah Baru Administrasi Pajak Indonesia

Fbhis.umsida.ac.id – Dulu, melaporkan pajak identik dengan antrean panjang. Kini, kewajiban tersebut berpindah ke layar digital. Perubahan itu menunjukkan wajah baru administrasi perpajakan Indonesia.

Perjalanan digitalisasi pajak tidak berhenti pada e-Filing. Pemerintah kini memasuki tahap melalui Coretax. Sistem tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.

Coretax merupakan Core Tax Administration System. Sistem ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Penerapannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.

Perubahan tersebut bukan sekadar mengganti aplikasi perpajakan. Negara juga mengubah cara mengelola data wajib pajak.

Baca juga: Fajar Baru Moneter: Langkah Destry Damayanti di Mata Industri Perbankan

e-Filing Membuka Jalan Digital
Sumber: Ilustrasi AI

e-Filing menjadi tonggak penting digitalisasi perpajakan Indonesia. Sistem tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada 2016.

Melalui e-Filing, masyarakat dapat melaporkan SPT secara daring. Wajib pajak tidak lagi harus mendatangi kantor pajak.

Kehadiran sistem tersebut mengurangi beban administratif masyarakat. Proses pelaporan juga menjadi lebih cepat dan praktis.

Namun, pengalaman digital tersebut belum sepenuhnya sederhana. Berbagai layanan masih tersebar dalam beberapa aplikasi berbeda.

Ada e-Registration, e-Billing, e-Filing, hingga e-Bupot. Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna harus berpindah sistem.

Data wajib pajak juga tersebar dalam berbagai sistem. Kondisi tersebut menyulitkan integrasi dan proses validasi silang.

Kendala teknis juga menjadi bagian pengalaman sebagian pengguna. Validasi berulang dapat membuat proses pelaporan terasa panjang.

Coretax kemudian hadir dengan pendekatan yang berbeda. Seluruh layanan diarahkan menuju satu akses digital terpadu.

Lihat juga: Dosen dan Mahasiswa Akuntansi Umsida Raih Juara 3 Nasional Lomba KTI IKPI 2026

Coretax Satukan Layanan Pajak
Sumber: Ilustrasi AI

Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal. Layanan tersebut mencakup registrasi dan pembayaran pajak.

Pelaporan SPT juga menjadi bagian dari sistem tersebut. Administrasi faktur pajak turut terintegrasi dalam layanan Coretax.

Konsep ini sejalan dengan perkembangan administrasi pajak internasional. OECD memperkenalkan pendekatan Tax Administration 3.0 sebelumnya.

Pendekatan tersebut menekankan layanan yang seamless dan frictionless. Artinya, proses perpajakan diharapkan semakin terhubung dan mudah.

Coretax juga terus dikembangkan melalui sejumlah fitur baru. Salah satunya adalah Coretax Form untuk kebutuhan tertentu.

Ada pula Coretax Mobile sebagai layanan berbasis perangkat seluler. Fitur lain memungkinkan akses bukti potong secara langsung.

Menu tersebut dikenal sebagai “Bukti Potong Saya”. Fitur ini membantu wajib pajak mengakses dokumen perpajakannya.

Wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada pemberi kerja. Transparansi informasi perpajakan juga menjadi lebih terbuka.

Digitalisasi Harus Memudahkan Kepatuhan

Transformasi perpajakan membawa harapan terhadap peningkatan penerimaan negara. Integrasi data membantu proses pengawasan menjadi lebih terstruktur.

Data juga dapat digunakan untuk melakukan kroscek secara otomatis. Potensi ketidaksesuaian dapat diketahui dengan lebih cepat.

Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan teknologi. Pengalaman wajib pajak juga menjadi ukuran penting.

Wajib pajak besar memiliki sumber daya untuk beradaptasi. Mereka biasanya memiliki tim pajak dengan kemampuan khusus.

Kondisi berbeda dialami wajib pajak orang pribadi. UMKM dan usaha kecil juga menghadapi tantangan serupa.

Literasi digital menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Kompleksitas prosedur dapat menjadi hambatan bagi kelompok tersebut.

SPT Tahunan sendiri memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan. Dokumen tersebut mencatat penghasilan, harta, kewajiban, dan pembayaran pajak.

Pelaporan SPT mencerminkan penerapan sistem self-assessment. Wajib pajak dipercaya menghitung dan melaporkan kewajibannya sendiri.

Karena itu, sistem digital harus mendukung proses tersebut. Teknologi seharusnya membuat kepatuhan semakin mudah dilakukan.

Coretax menjadi langkah besar dalam reformasi administrasi perpajakan. Namun, perjalanan transformasinya masih membutuhkan evaluasi berkelanjutan.

Edukasi wajib pajak harus berjalan seiring pengembangan teknologi. Perbaikan data juga menjadi bagian penting transformasi tersebut.

Pada akhirnya, digitalisasi pajak bukan sekadar persoalan aplikasi. Transformasi ini menyangkut hubungan negara dengan masyarakat.

Sistem yang baik harus mudah dipahami semua kelompok. Dengan demikian, teknologi benar-benar mendukung kepatuhan perpajakan Indonesia.

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Langkah Global Prodi Hukum Umsida Perkuat Kemitraan Akademik dengan Academy of Justice Uzbekistan
September 4, 2026By
Cegah Jerat Digital, KKN P 20 Umsida Edukasi Warga Pucangsari Cegah Bahaya Judol
September 2, 2026By
Dari Ide Kreatif ke Bisnis Digital, Snap & Style Perkuat Legalitas
August 24, 2026By
Pakar Burapha University di Hukum Umsida Ungkap Kekuatan Geopark Hadapi Iklim
August 20, 2026By
International Fellowship AP Umsida, Pakar Thailand Ungkap Strategi Atasi Risiko Banjir
August 19, 2026By
International Fellowship Program Hadirkan Pakar Bahas Kebijakan Publik dan Iklim
August 18, 2026By
Bongkar Strategi Menembus Jurnal Internasional Bereputasi, Prodi Akuntansi Umsida Datangkan Ahli
August 14, 2026By
Dosen Hukum Umsida Tembus Proyek Crossref, Bawa Perspektif Legal ke Asia
August 13, 2026By

Prestasi

Smart Tax Governance Index, Inovasi Tim Umsida Dorong Pajak Berkelanjutan
August 31, 2026By
Prestasi Membanggakan, Mahasiswa Umsida Sabet Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 6, 2026By
Elok Fatikah Persembahkan Medali Perak Kejuaraan Taekwondo Piala Wali Kota Surabaya
July 2, 2026By
Evaluasi Diri Bawa Mahasiswa Hukum Umsida Raih Dua Medali di Pertandingan Karate
May 8, 2026By
Hebat! Zabrina Taklukkan Arena Karate dan Bawa Pulang Tiga Medali untuk Umsida
May 7, 2026By
Sekali Turun, Tiga Emas: Prestasi Gemilang Mahasiswa Hukum Umsida
May 6, 2026By
Lawan Rasa Minder, Windy Sabet Juara 1 di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2026
April 15, 2026By
Atasi Rasa Minder, Vivi Nabila Bawa Pulang Emas pada Ajang Paku Bumi Championship 2026
April 14, 2026By