Fbhis.umsida.ac.id – Dulu, melaporkan pajak identik dengan antrean panjang. Kini, kewajiban tersebut berpindah ke layar digital. Perubahan itu menunjukkan wajah baru administrasi perpajakan Indonesia.
Perjalanan digitalisasi pajak tidak berhenti pada e-Filing. Pemerintah kini memasuki tahap melalui Coretax. Sistem tersebut membawa perubahan dalam pengelolaan administrasi perpajakan.
Coretax merupakan Core Tax Administration System. Sistem ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2025. Penerapannya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024.
Perubahan tersebut bukan sekadar mengganti aplikasi perpajakan. Negara juga mengubah cara mengelola data wajib pajak.
Baca juga: Fajar Baru Moneter: Langkah Destry Damayanti di Mata Industri Perbankan
e-Filing Membuka Jalan Digital

e-Filing menjadi tonggak penting digitalisasi perpajakan Indonesia. Sistem tersebut diluncurkan Direktorat Jenderal Pajak pada 2016.
Melalui e-Filing, masyarakat dapat melaporkan SPT secara daring. Wajib pajak tidak lagi harus mendatangi kantor pajak.
Kehadiran sistem tersebut mengurangi beban administratif masyarakat. Proses pelaporan juga menjadi lebih cepat dan praktis.
Namun, pengalaman digital tersebut belum sepenuhnya sederhana. Berbagai layanan masih tersebar dalam beberapa aplikasi berbeda.
Ada e-Registration, e-Billing, e-Filing, hingga e-Bupot. Kondisi tersebut membuat sebagian pengguna harus berpindah sistem.
Data wajib pajak juga tersebar dalam berbagai sistem. Kondisi tersebut menyulitkan integrasi dan proses validasi silang.
Kendala teknis juga menjadi bagian pengalaman sebagian pengguna. Validasi berulang dapat membuat proses pelaporan terasa panjang.
Coretax kemudian hadir dengan pendekatan yang berbeda. Seluruh layanan diarahkan menuju satu akses digital terpadu.
Lihat juga: Dosen dan Mahasiswa Akuntansi Umsida Raih Juara 3 Nasional Lomba KTI IKPI 2026
Coretax Satukan Layanan Pajak

Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan dalam satu portal. Layanan tersebut mencakup registrasi dan pembayaran pajak.
Pelaporan SPT juga menjadi bagian dari sistem tersebut. Administrasi faktur pajak turut terintegrasi dalam layanan Coretax.
Konsep ini sejalan dengan perkembangan administrasi pajak internasional. OECD memperkenalkan pendekatan Tax Administration 3.0 sebelumnya.
Pendekatan tersebut menekankan layanan yang seamless dan frictionless. Artinya, proses perpajakan diharapkan semakin terhubung dan mudah.
Coretax juga terus dikembangkan melalui sejumlah fitur baru. Salah satunya adalah Coretax Form untuk kebutuhan tertentu.
Ada pula Coretax Mobile sebagai layanan berbasis perangkat seluler. Fitur lain memungkinkan akses bukti potong secara langsung.
Menu tersebut dikenal sebagai “Bukti Potong Saya”. Fitur ini membantu wajib pajak mengakses dokumen perpajakannya.
Wajib pajak tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada pemberi kerja. Transparansi informasi perpajakan juga menjadi lebih terbuka.
Digitalisasi Harus Memudahkan Kepatuhan
Transformasi perpajakan membawa harapan terhadap peningkatan penerimaan negara. Integrasi data membantu proses pengawasan menjadi lebih terstruktur.
Data juga dapat digunakan untuk melakukan kroscek secara otomatis. Potensi ketidaksesuaian dapat diketahui dengan lebih cepat.
Namun, keberhasilan digitalisasi tidak hanya ditentukan teknologi. Pengalaman wajib pajak juga menjadi ukuran penting.
Wajib pajak besar memiliki sumber daya untuk beradaptasi. Mereka biasanya memiliki tim pajak dengan kemampuan khusus.
Kondisi berbeda dialami wajib pajak orang pribadi. UMKM dan usaha kecil juga menghadapi tantangan serupa.
Literasi digital menjadi salah satu persoalan yang perlu diperhatikan. Kompleksitas prosedur dapat menjadi hambatan bagi kelompok tersebut.
SPT Tahunan sendiri memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan. Dokumen tersebut mencatat penghasilan, harta, kewajiban, dan pembayaran pajak.
Pelaporan SPT mencerminkan penerapan sistem self-assessment. Wajib pajak dipercaya menghitung dan melaporkan kewajibannya sendiri.
Karena itu, sistem digital harus mendukung proses tersebut. Teknologi seharusnya membuat kepatuhan semakin mudah dilakukan.
Coretax menjadi langkah besar dalam reformasi administrasi perpajakan. Namun, perjalanan transformasinya masih membutuhkan evaluasi berkelanjutan.
Edukasi wajib pajak harus berjalan seiring pengembangan teknologi. Perbaikan data juga menjadi bagian penting transformasi tersebut.
Pada akhirnya, digitalisasi pajak bukan sekadar persoalan aplikasi. Transformasi ini menyangkut hubungan negara dengan masyarakat.
Sistem yang baik harus mudah dipahami semua kelompok. Dengan demikian, teknologi benar-benar mendukung kepatuhan perpajakan Indonesia.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















