Fbhis.umsida.ac.id – Dalam konteks Pilkada 2024 yang semakin mendekat, berbagai dinamika politik mulai mencuat, terutama setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang kontroversial.
Keputusan ini memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah tanpa harus memiliki kursi di DPRD, membuka peluang bagi munculnya lebih banyak calon baru di berbagai daerah.
Namun, keputusan ini juga diikuti oleh berbagai reaksi dan upaya dari kelompok-kelompok politik tertentu yang tampaknya berusaha untuk mengondisikan Pilkada agar menghasilkan calon tunggal atau calon independen yang kurang dikenal oleh masyarakat.
Dr. Sufiyanto, seorang dosen komunikasi politik di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) sekaligus Direktur The Republic Institute, memberikan pandangan kritis terkait fenomena ini.
Menurutnya, keputusan MK yang memperbolehkan partai politik tanpa kursi di DPRD untuk mencalonkan kepala daerah merupakan langkah maju dalam memperluas partisipasi politik.
Namun, ia juga menyoroti adanya potensi upaya manipulasi politik di balik pengondisian calon tunggal di Pilkada.
Tantangan Bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Sufiyanto juga menekankan pentingnya peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menjalankan keputusan MK ini.
Ia mengkritik kemungkinan KPU yang masih menunggu petunjuk dari DPR atau menantikan hasil pleno Badan Legislasi DPR terkait revisi UU Pilkada.
Menurutnya, KPU harus segera menjalankan putusan MK tanpa harus menunggu aturan teknis baru, mengingat keputusan MK bersifat final dan mengikat.
“KPU akan menjadi sumber permasalahan pada proses Pilkada ini jika tidak menjalankan putusan. Karena regulasi menegaskan putusan MK itu final dan mengikat,” tegas Sufiyanto.
Ia mencontohkan pelaksanaan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan umur calon presiden dan wakil presiden, yang dijalankan tanpa konsultasi ke DPR, sebagai preseden yang seharusnya diikuti oleh KPU dalam melaksanakan putusan terkait Pilkada.
Revisi UU Pilkada: Upaya Anulir Keputusan MK?
Dinamika semakin memanas dengan keputusan DPR untuk menggelar rapat guna membahas revisi UU Pilkada. Beberapa pihak, termasuk Sufiyanto, menilai langkah ini sebagai upaya untuk mengurangi dampak dari keputusan MK yang memungkinkan banyak calon kepala daerah baru.
Menurut Sufiyanto, revisi ini mencerminkan adanya kekuatan politik tertentu yang berusaha mengondisikan Pilkada agar menghasilkan calon tunggal di banyak daerah.
“Upaya Baleg melakukan pembahasan melalui revisi undang-undang Pilkada merupakan bagian perlawanan politis gelaran Pilkada.
Di mana tren Pilkada serentak tahun 2024 ini banyak daerah yang dikondisikan mempunyai satu pasangan calon saja,” papar Sufiyanto.
Ia mencontohkan beberapa daerah di Jawa Timur, termasuk Kota Surabaya dan Kabupaten Sidoarjo, yang diprediksi hanya akan memiliki satu pasangan calon.
Fenomena ini, menurut Sufiyanto, merupakan tantangan besar bagi demokrasi di Indonesia. Dengan adanya calon tunggal, masyarakat kehilangan pilihan yang lebih beragam dan pada akhirnya, hal ini dapat melemahkan legitimasi demokrasi itu sendiri.
Selain itu, calon independen yang tidak dikenal oleh masyarakat cenderung tidak memiliki peluang besar untuk menang, terutama jika berhadapan dengan calon dari koalisi besar yang didukung oleh kekuatan politik dan finansial yang signifikan.
Masa Depan Demokrasi di Tengah Dinamika Pilkada
Dalam wawancaranya, Sufiyanto mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap proses Pilkada 2024. Ia mengingatkan bahwa Pilkada adalah salah satu instrumen penting dalam demokrasi yang memungkinkan masyarakat untuk memilih pemimpin daerah mereka.
Oleh karena itu, upaya untuk mengondisikan calon tunggal atau menghalangi munculnya calon baru yang kompeten harus diwaspadai.
“Sebagai bagian dari civitas akademika, kita harus turut mengawasi dan memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Jangan sampai Pilkada ini menjadi ajang bagi kelompok tertentu untuk mengamankan kekuasaan mereka tanpa adanya persaingan yang sehat,” ungkapnya.
Sufiyanto juga menekankan bahwa pendidikan politik bagi masyarakat menjadi semakin penting.
Dengan pemahaman yang lebih baik tentang politik, masyarakat dapat membuat keputusan yang lebih tepat dan tidak mudah terpengaruh oleh propaganda atau manipulasi politik.
Penulis: Indah N. Ainiyah