Fbhis.umsida.ac.id – Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida) menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Sidoarjo melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang diadakan di Aula KH Mas Mansyur pada Kamis, (26/06/2025).
Penandatanganan MOU ini bertujuan untuk mempererat hubungan antara kedua instansi dan mengembangkan kolaborasi dalam dunia pendidikan, khususnya dalam program studi hukum.
Turut hadir rektor Umsida, Dr Hidayatullah MSi, dekan Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Dr Poppy Febriana SSos MMedKom, kaprodi hukum Dr Lidya Shery Muis SH MH MKn, beserta jajarannya.
Turut hadir ketua pengadilan Agama sidoarjo Siti Hanifa SAg MH, beserta wakil Muadz Junizar SAg M dan bapak ibu Hakim pejabat struktural dan fungsional PA Sidoarjo
Kolaborasi untuk Meningkatkan Kualitas Pendidikan Hukum
Rektor Universitas Muhammadiyah Sidoarjo, Dr Hidayatullah MSi, dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasih kepada Pengadilan Agama Sidoarjo atas kesediaannya bekerja sama.
“Terima kasih kepada Pengadilan Agama Sidoarjo, karena semakin hari, Umsida semakin bermitra dengan instansi yang membawa kolaborasi tinggi,” ujar Dr Hidayatullah.
Ia juga berharap kerjasama ini dapat menjadi bekal yang berharga bagi mahasiswa hukum Umsida, dan mendukung proses pembelajaran melalui kegiatan praktikum yang relevan dengan dunia kerja.
Selain itu, Dr Hidayatullah juga menambahkan pentingnya mempersiapkan mahasiswa dengan sebaik-baiknya, agar mereka siap untuk terjun ke dunia profesi hukum setelah lulus nanti.
Kerjasama ini diharapkan bisa memberikan pengalaman langsung kepada mahasiswa tentang praktik hukum yang lebih aplikatif.
Peningkatan Keterampilan Mahasiswa Hukum melalui Praktikum di Pengadilan Agama
Ketua Pengadilan Agama Sidoarjo, Siti Hanifa SAg MH, yang turut hadir dalam acara ini, menyampaikan bahwa penandatanganan MOU ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan antara Dekan Fakultas Bisnis, Hukum, dan Ilmu Sosial Umsida dengan pihak Pengadilan Agama Sidoarjo.
“Kami berkolaborasi dengan Umsida karena setiap tahunnya di Pengadilan Agama Sidoarjo ada program Praktik Kerja Lapangan (PKL), dan mahasiswa hukum Umsida berhak mendapatkan kesempatan untuk melakukan praktik secara langsung,” tutur Siti Hanifa.
Lebih lanjut, Siti Hanifa menjelaskan bahwa MOU ini tidak hanya berkaitan dengan pengembangan kompetensi mahasiswa dalam bidang hukum, tetapi juga untuk mengenalkan Pengadilan Agama kepada masyarakat luas, khususnya bagi mahasiswa.
“Tujuan utama kolaborasi ini adalah untuk mengenalkan Pengadilan Agama lebih jauh, karena masih banyak yang beranggapan bahwa Pengadilan Agama hanya untuk menangani perceraian saja. Padahal, saat ini kewenangan Pengadilan Agama juga mencakup penyelesaian sengketa syariah, masalah bisnis syariah, dan banyak lagi,” jelasnya.
Meningkatkan Pengetahuan Hukum dan Menyiapkan Lulusan yang Kompeten
Siti Hanifa juga mengungkapkan harapannya agar kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi kedua belah pihak.
“Kami berharap agar kerjasama ini tidak hanya bermanfaat bagi mahasiswa hukum Umsida, tetapi juga bisa mengembangkan pengetahuan hukum, serta menyiapkan mahasiswa hukum untuk menjadi lulusan yang siap menghadapi tantangan di dunia hukum,” ungkapnya.
Kerjasama ini diharapkan bisa membuka peluang baru bagi mahasiswa hukum untuk lebih memahami konteks hukum secara langsung, serta memperkenalkan mereka pada berbagai bidang hukum yang lebih luas.
Dengan adanya pengalaman praktikum di Pengadilan Agama Sidoarjo, mahasiswa diharapkan mampu mengembangkan keterampilan dan wawasan mereka dalam mengelola masalah-masalah hukum yang berhubungan dengan syariah, serta memahami kewenangan Pengadilan Agama yang terus berkembang seiring dengan dinamika masyarakat.
Lihat juga: Viral Isu ODOL : Sopir Truck Diancam Penjara, Bagaimana Hukum Bertindak?
Meningkatkan Kolaborasi untuk Pendidikan yang Lebih Berkualitas
Kerjasama ini menandai langkah penting dalam memperkuat kolaborasi antara dunia pendidikan dan praktik hukum.
Sebagai lembaga pendidikan, Umsida terus berupaya untuk memberikan pendidikan yang relevan dengan kebutuhan industri, termasuk di bidang hukum.
Diharapkan, melalui sinergi ini, mahasiswa hukum Umsida dapat mengasah keterampilan praktis mereka, serta memahami lebih dalam mengenai peran Pengadilan Agama dalam penyelesaian sengketa dan masalah hukum yang semakin kompleks.
Dengan adanya MOU ini, diharapkan semakin banyak peluang bagi mahasiswa hukum Umsida untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan praktikum yang mendukung pembelajaran mereka.
Selain itu, penguatan hubungan antara dunia pendidikan dan pengadilan akan semakin memperkaya pengalaman dan kompetensi para lulusan, menjadikan mereka lebih siap dan relevan dengan kebutuhan dunia kerja.