Saat Aset Lari ke Negara Tertutup Indonesia Tak Bisa Hanya Menonton

Fbhis.umsida.ac.id – Di tengah arus modal yang makin bebas bergerak lintas negara, negara tidak hanya dituntut cakap memungut pajak, tetapi juga mampu mengejar aset yang sengaja disembunyikan di yurisdiksi yang sulit dijangkau.

Di sinilah penelitian dosen Program Studi Hukum Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), M Tanzil Multazam SH MKn, menjadi penting.

Dalam riset berjudul Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEoI, ia menyoroti satu persoalan mendasar.

Indonesia masih kerap kehilangan pijakan hukum ketika harus memburu aset yang disimpan di negara yang tidak terikat pertukaran informasi otomatis.

Penelitian tersebut menegaskan bahwa masalahnya bukan sekadar soal pajak yang belum dibayar, tetapi soal kapasitas negara untuk hadir ketika kekayaan warganya disembunyikan di luar jangkauan.

Ketika mekanisme Automatic Exchange of Information atau AEoI tidak termuat dalam perjanjian perpajakan, negara mitra tidak memiliki kewajiban mengirim data otomatis.

Akibatnya, aset bisa tetap tersembunyi, sementara Indonesia kehilangan akses awal untuk mendeteksi, menelusuri, dan pada akhirnya memulihkan harta itu.

Baca juga: Kasus Amsal Sitepu Ungkap Rapuhnya Penghargaan Karya Kreatif

Masalahnya Bukan Kecil tetapi Sistemik

Dalam penelitiannya, Tanzil menunjukkan bahwa kekosongan hukum AEoI membuat Indonesia sangat bergantung pada mekanisme yang lebih lambat seperti Exchange of Information on Request.

Model ini bekerja hanya jika sudah ada permintaan spesifik, padahal dalam banyak kasus masalah justru dimulai dari tidak adanya data awal.

Karena itu, ruang gerak otoritas pajak menjadi sempit sejak awal.

Menurut M Tanzil Multazam, “Renegosiasi menjadi jalan hukum yang sah untuk memasukkan AEoI.”

Hal ini menegaskan bahwa Indonesia tidak bisa berharap banyak dari sistem yang tidak secara tegas mengikat negara mitra.

Jika klausul AEoI tidak tertulis, maka negara non-AEoI memang tidak punya kewajiban baru untuk membuka data otomatis.

Yang membuat isu ini serius adalah dampaknya tidak berhenti pada administrasi pajak.

Penelitian itu menyebut bahwa lemahnya akses data juga menghambat penyitaan aset, mengurangi potensi penerimaan negara, dan memberi ruang bagi praktik penghindaran pajak lintas batas.

Dalam bahasa yang lebih sederhana, negara bisa tahu ada masalah, tetapi tidak cukup punya alat untuk bergerak cepat.

Lihat juga: Kebijakan Pendidikan Responsif dan Inklusif: Kunci Meningkatkan Kualitas Belajar di Seluruh Daerah

Jalan Keluarnya Harus Berlapis
Sumberr: Ilustrasi AI

Menariknya, penelitian ini tidak berhenti pada kritik. Tanzil menawarkan strategi yang cukup aplikatif.

Langkah pertama adalah renegosiasi perjanjian perpajakan internasional agar klausul AEoI masuk secara mengikat.

Langkah kedua ialah memanfaatkan jalur bilateral dan multilateral, termasuk forum G20 dan instrumen seperti Multilateral Instrument, untuk memperluas standar transparansi pajak lintas negara.

Selain itu, penelitian ini juga menyoroti pentingnya tax amnesty, penguatan hukum domestik, pembaruan aturan pelaporan, dan diplomasi ekonomi agar negara non-AEoI memiliki insentif untuk bekerja sama.

Indonesia, menurut penelitian tersebut, juga bisa memperkuat kerja sama regional dan mendorong standar transparansi yang lebih seragam di kawasan.

Contoh pembaruan semacam itu sudah terlihat dalam hubungan Indonesia–Singapura yang diamandemen pada 2021, juga pada perubahan kebijakan Swiss dan Amerika Serikat terkait pertukaran data keuangan.

Artinya, pembaruan perjanjian bukan sesuatu yang mustahil, melainkan soal kemauan politik dan ketegasan strategi hukum.

Indonesia Perlu Lebih Berani Membenahi Instrumen Hukumnya

Bagian paling tajam dari penelitian ini justru ada pada gagasan bahwa Indonesia tidak cukup hanya menunggu kerja sama luar negeri.

Negara juga harus membangun instrumen domestik yang lebih tegas, mulai dari penguatan beneficial ownership, perluasan kewenangan akses data, hingga kemungkinan mengadopsi pendekatan seperti Unexplained Wealth Order dan sebagian model Fugitive Economic Offenders Act.

Pada tabel perbandingan di halaman 25, penelitian ini menunjukkan bagaimana Inggris, Uni Eropa, Belanda, dan India memakai instrumen berbeda untuk mempercepat penyitaan aset lintas batas.

Dari sini terlihat satu hal pemulihan aset dari negara non-AEoI bukan pekerjaan satu pintu.

Ia membutuhkan kombinasi renegosiasi perjanjian, diplomasi, pembaruan hukum nasional, dan keberanian negara untuk tidak terus kalah oleh celah hukum internasional.

Penelitian Tanzil mengingatkan bahwa jika Indonesia ingin serius menjaga integritas sistem pajaknya, maka memburu aset di luar negeri tidak bisa lagi diperlakukan sebagai isu teknis biasa.

Sumber: Pendekatan Hukum Pemerintah Indonesia Terhadap Pemulihan Aset dari Negara Non-AEOI

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Desak DPRD Sidoarjo Tuntaskan Banjir
April 2, 2026By
Kasus Amsal Sitepu Ungkap Rapuhnya Penghargaan Karya Kreatif
April 1, 2026By
Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, HIMMAPIK Umsida Berbagi di Panti Asuhan
March 17, 2026By
Lewat Audiensi Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Dalami Mitigasi Banjir
March 16, 2026By
Sukses Bukan Hanya Ikhtiar Fittyan Izza Soroti Kekuatan Doa
March 13, 2026By
Silaturahmi FBHIS Umsida Perkuat Sinergi dan Temu Alumni Ramadan
March 12, 2026By
LPPK PDM Sidoarjo Laksanakan Audit Internal di SD Muhammadiyah 1 Candi, Perkuat Tata Kelola Amal Usaha Pendidikan
March 11, 2026By
Enam Tahap Penting Demand Forecasting: Kerangka Strategis untuk Prediksi Bisnis yang Lebih Akurat
March 10, 2026By

Prestasi

Di Balik Kemudi Delta EV: Peran Strategis Mardi Lukas di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 5, 2026By
Langkah Pertama Yayan di Ju Jitsu Open Mojokerto Berbuah Pengalaman Berharga
January 24, 2026By
Debut Manis Atlet Muda Umsida di Kejuaraan Ju-Jitsu Open Piala KONI Mojokerto 2026
January 23, 2026By
Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate
January 7, 2026By
Bangkit dari Kekosongan, Dwi Langen Widi Cahyono Menorehkan Prestasi di Arena Karate
January 6, 2026By
Zabrina Bawa Pulang Emas dan Perunggu di Batu Karate Challenge 2025, Buktikan Prestasi Tanpa Batas
January 5, 2026By
Naufal Rafi Putra Tembus Final Karate Challenge, Sabet Perak dan Masuk 10 Besar
January 3, 2026By
Tampil Percaya Diri di Ajang Provinsi, Mahasiswi Umsida Raih 2nd Runner Up Miss Jawa Timur 2025
January 2, 2026By