Fbhis.umsida.ac.id – Secara teori, keterbukaan komunikasi, koordinasi yang solid, dan orientasi pelayanan kepada masyarakat adalah fondasi utama birokrasi modern.
Namun penelitian Dr Totok Wahyu Abadi MSi dalam artikel “Organizational Communication Culture in Village Governments and the Quality of Administrative Services in Sidoarjo District of Indonesia” justru menemukan fakta yang paradoksal.
Di Kabupaten Sidoarjo, variabel keterbukaan komunikasi (-63,5%), pelayanan masyarakat (-69,2%), dan koordinasi (-65,6%) berpengaruh negatif terhadap kualitas pelayanan administrasi desa .
Temuan ini menjadi menarik sekaligus memantik refleksi kritis.
Mengapa aspek yang secara konseptual diyakini meningkatkan mutu layanan justru menunjukkan dampak sebaliknya?
Apakah ada jarak antara teori komunikasi organisasi dan praktik birokrasi desa?
Baca juga: Dari Likes ke Loyalitas: Peran Digital Influencers dalam Meningkatkan Brand Awareness
Keterbukaan yang Tidak Terkelola: Antara Transparansi dan Miskomunikasi

Dalam teori budaya komunikasi organisasi, keterbukaan dipahami sebagai proses penyampaian informasi yang jujur, akurat, dan tepat waktu untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat.
Namun dalam penelitian ini, keterbukaan komunikasi justru memiliki koefisien negatif yang signifikan terhadap kualitas layanan .
Fenomena ini dapat dibaca sebagai indikasi bahwa keterbukaan yang tidak terkelola dengan baik berpotensi menimbulkan kebingungan, informasi yang tumpang tindih, atau bahkan miskomunikasi.
Dalam konteks desa, keterbukaan bukan sekadar membagikan informasi, tetapi memastikan bahwa pesan dipahami dengan benar oleh masyarakat yang memiliki latar belakang pendidikan dan literasi digital yang beragam.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa keterbukaan tanpa sistem komunikasi yang terstruktur justru dapat mengurangi efektivitas pelayanan.
Ketika aparatur belum sepenuhnya terlatih menyampaikan informasi secara jelas, transparansi bisa berubah menjadi sumber ambiguitas.
Kondisi ini semakin kompleks ketika dikaitkan dengan implementasi e-government seperti SIPRAJA.
Observasi dalam penelitian menunjukkan bahwa pemanfaatan aplikasi belum optimal, baik dari sisi sosialisasi maupun kompetensi aparatur.
Keterbukaan informasi digital tanpa kesiapan sumber daya manusia justru berisiko memperlebar kesenjangan pemahaman masyarakat.
Lihat juga: Corporate Culture Shock: Tantangan Menghadapi Generasi Z dan Penyesuaian Gaya Kepemimpinan
Koordinasi Formal yang Belum Efektif

Koordinasi dalam organisasi seharusnya menciptakan harmoni kerja dan mencegah tumpang tindih tugas.
Namun hasil regresi menunjukkan koordinasi juga berdampak negatif terhadap kualitas layanan . Ini menandakan bahwa koordinasi formal yang ada belum berjalan efektif.
Kemungkinan besar, koordinasi masih bersifat administratif dan belum terinternalisasi sebagai budaya kerja kolaboratif.
Dalam birokrasi desa yang memiliki keterbatasan sumber daya manusia, koordinasi sering kali hanya menjadi prosedur rapat atau laporan, bukan praktik sinergi yang nyata di lapangan.
Menurutnya, hal ini memperlihatkan adanya persoalan struktural dalam mekanisme komunikasi internal.
Koordinasi yang terlalu birokratis, tanpa fleksibilitas dan kejelasan peran, justru dapat memperlambat proses pelayanan.
Alih-alih mempercepat alur kerja, koordinasi yang tidak efisien berpotensi menciptakan hambatan baru.
Selain itu, perbedaan persepsi antarperangkat desa mengenai tanggung jawab dan alur kerja juga dapat memicu ketidaksinkronan.
Ketika tidak ada standar komunikasi yang konsisten, koordinasi menjadi simbol formalitas semata.
Gap antara Teori dan Realitas Birokrasi Desa
Paradoks ini memperlihatkan adanya gap antara konsep ideal komunikasi organisasi dengan realitas birokrasi desa.
Meskipun teori menyebutkan bahwa pelayanan masyarakat dan keterbukaan akan meningkatkan kualitas layanan, praktik di lapangan menunjukkan bahwa tanpa dukungan kompetensi, pelatihan, dan budaya kerja yang adaptif, hasilnya bisa berlawanan.
Penelitian ini menegaskan bahwa budaya komunikasi organisasi secara keseluruhan memang berpengaruh signifikan sebesar 84,6% terhadap kualitas layanan.
Namun tidak semua dimensinya memberikan dampak positif.
Akuntabilitas dan teamwork menjadi faktor dominan yang memperkuat kualitas layanan, sementara keterbukaan, pelayanan masyarakat, dan koordinasi menunjukkan sisi lemah yang perlu dibenahi.
Menurutnya, hal ini membuka ruang refleksi bahwa reformasi pelayanan publik di tingkat desa tidak cukup hanya dengan jargon transparansi dan koordinasi.
Yang dibutuhkan adalah pengelolaan komunikasi yang profesional, peningkatan literasi digital aparatur, serta desain sistem koordinasi yang lebih sederhana dan responsif.
Paradoks ini bukanlah kegagalan, melainkan cermin bahwa komunikasi dalam birokrasi desa memerlukan pendekatan yang lebih kontekstual.
Ketika keterbukaan, koordinasi, dan pelayanan dikelola dengan strategi yang tepat, barulah kualitas pelayanan publik dapat benar-benar meningkat dan menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















