Fbhis.umsida.ac.id – Potensi zakat nasional disebut mencapai sekitar Rp327 triliun pada 2025, tetapi realisasi yang berhasil dihimpun lembaga amil zakat (LAZ) dan BAZNAS baru sekitar Rp41 triliun.
Kesenjangan besar ini disoroti Prof Dr Sigit Hermawan SE MSi dalam orasi ilmiah pada acara pengukuhan Guru Besar di Aula KH Ahmad Dahlan Kampus 1 Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Senin, (09/02/2026).
Ia menekankan bahwa gap tersebut bukan sekadar soal angka, melainkan persoalan tata kelola, kepercayaan publik, hingga orientasi program zakat yang perlu dibenahi melalui pendekatan berbasis riset.
Dalam pemaparannya, Prof Sigit menyebut Indonesia sebagai negara yang dermawan, sehingga potensi zakat sangat besar.
Namun, ia mengingatkan bahwa peluang tersebut bisa hilang begitu saja jika ekosistem penghimpunan dan penyaluran tidak dikelola secara profesional.
“Tadi kalau kita bicara tentang zakat, tentunya ada namanya gap,” ujarnya, sebelum memaparkan angka potensi dan realisasi yang masih timpang.
Baca juga: Umsida Resmikan Prof Sigit Jadi Guru Besar, Fokus Bidang IC dan Analisis Keuangan
Gap Potensi dan Realisasi Zakat Nasional

Prof Sigit menilai gap terjadi karena perilaku sebagian muzaki yang memilih menyalurkan zakat secara langsung tanpa melalui lembaga.
Ia menyebut rendahnya kesadaran muzaki dan kecenderungan “senangnya adalah berbagi sendiri” sebagai salah satu pemicu utama, sehingga dana yang seharusnya bisa dikelola lebih terarah tidak masuk ke sistem lembaga.
Di sisi lain, ia juga menyinggung persoalan efektivitas pemanfaatan potensi zakat sebagai instrumen sosial.
Bila dana terhimpun kecil, maka kapasitas program untuk menjangkau kelompok penerima (mustahik) juga terbatas.
Akibatnya, zakat belum optimal menjadi pengungkit penurunan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan.
Dalam konteks itu, Prof Sigit menegaskan bahwa gap harus “dipecahkan” karena potensi besar tanpa realisasi yang memadai adalah kerugian sosial.
Lihat juga: Umsida Resmikan Prof Sigit Jadi Guru Besar, Fokus Bidang IC dan Analisis Keuangan
Mengapa Kepercayaan dan Akuntabilitas Jadi Titik Lemah

Selain faktor kesadaran, Prof Sigit menyebut “masalah kepercayaan” sebagai variabel krusial. Menurutnya, belum semua publik percaya sepenuhnya pada lembaga pengelola zakat.
Isu tersebut terkait langsung dengan tuntutan akuntabilitas, profesionalisme SDM amil, kelemahan sistem pengendalian internal (SPI), hingga efektivitas penyaluran.
Jika aspek-aspek ini lemah, maka publik akan cenderung ragu menitipkan dana, sehingga penghimpunan sulit melompat.
Ia juga menekankan urgensi transparansi di era akses informasi yang semakin mudah.
Masyarakat kini dapat menilai lembaga dari ketersediaan laporan, keterbukaan program, hingga kejelasan dampak.
Prof Sigit memberi contoh bahwa laporan seharusnya bisa diakses melalui kanal resmi, tetapi dalam praktiknya “belum dapat diakses” pada sebagian lembaga.
Bagi Prof Sigit, transparansi bukan aksesori reputasi, melainkan prasyarat agar kepercayaan muzaki tumbuh dan bertahan.
Dari Charity ke Pemberdayaan Tantangan Dampak Sosial
Kritik paling tegas disampaikan Prof Sigit pada orientasi program yang masih dominan charity dan zakat konsumtif.
Ia menilai zakat konsumtif berisiko tidak menciptakan perubahan berkelanjutan karena dana habis untuk kebutuhan sesaat.
“Selama ini lebih banyak memang digunakan untuk charity, bukan untuk program pemberdayaan,” ujarnya, sembari mencontohkan temuan lapangan bahwa bantuan produktif tanpa pendampingan bisa berujung tidak efektif.
Menurutnya, jika lembaga ingin dampak sosialnya nyata termasuk kontribusi pada target pembangunan berkelanjutan maka program harus bergeser menuju pemberdayaan, ada pendampingan, akses pasar, dan desain intervensi yang terukur.
Dalam kerangka orasinya, penguatan tata kelola, transparansi, dan peningkatan kualitas SDM amil menjadi fondasi agar zakat bergerak dari sekadar penyaluran menjadi instrumen sosial yang produktif, berdampak, dan berkelanjutan.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















