Fbhis.umsida.ac.id – Tim Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik BKKBN dengan Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Kelompok 1 Desa Tambak Kalisogo telah sukses melaksanakan kegiatan peningkatan legalitas usaha bagi dua pelaku UMKM, yakni pemilik usaha jamu Siti Cholizah dan Lesehan Citra. Pada (16/09/2024).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu kedua pelaku usaha dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang merupakan salah satu syarat penting untuk mengembangkan usaha secara formal. Bertempat di dua lokasi berbeda, kegiatan ini berlangsung di Dusun Tambak Kalisogo dan Dusun Bangunrejo, dengan Nur Indah Irsanti sebagai penanggung jawab.
Proses penerbitan NIB ini dimulai dengan pendampingan intensif oleh tim KKN kepada kedua pelaku UMKM. Sebagai penanggung jawab kegiatan, Nur Indah Irsanti menjelaskan pentingnya memiliki NIB bagi kelangsungan dan perkembangan usaha.
“Dengan NIB, pelaku UMKM tidak hanya mendapatkan legalitas, tapi juga akses ke berbagai fasilitas dan program pemerintah, seperti bantuan modal usaha berupa kredit usaha dari bank, pelatihan, dan memudahkan pengurusan izin edar produk serta sertifikasi halal jika diperlukan,” jelasnya.
Pendampingan ini dilakukan secara bertahap. Pertama, kedua pelaku UMKM, Siti Cholizah dan pemilik Lesehan Citra, diminta untuk menyiapkan dokumen-dokumen penting yang dibutuhkan untuk pengajuan NIB. Berkas-berkas yang diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan nomor BPJS Kesehatan.
Kegiatan dimulai di Dusun Tambak Kalisogo, tepatnya di rumah Siti Cholizah, pemilik usaha jamu. Penerbitan NIB merupakan langkah penting bagi usaha Siti Cholizah, yang selama ini beroperasi tanpa legalitas formal. “Dengan adanya NIB, saya merasa usaha saya lebih diakui dan aman secara hukum. Sebelumnya, saya selalu khawatir jika ada masalah dengan legalitas usaha saya,” ujar Siti.
Setelah berkas sudah terkumpul, sesi berikutnya adalah pendampingan yang dimulai dengan registrasi pelaku usaha di sistem OSS (Online Single Submission), yang merupakan portal resmi pemerintah untuk pengurusan NIB. Siti Cholizah dibimbing langsung dalam mengisi data yang diperlukan, seperti jenis usaha, lokasi, modal awal, dan jumlah tenaga kerja. “Awalnya saya merasa bingung dengan proses ini, tapi dengan bantuan dari tim KKN, semuanya jadi lebih mudah,” kata Siti Cholizah setelah menyelesaikan tahap registrasi awal.
Setelah registrasi selesai, tim KKN juga memberikan panduan tertulis kepada Siti mengenai tahapan pengurusan NIB, termasuk dokumen apa saja yang perlu disiapkan dan bagaimana menjaga legalitas usaha secara berkelanjutan.
Panduan ini disusun secara sederhana agar mudah dipahami oleh pelaku UMKM yang belum terbiasa dengan prosedur administratif. “Saya sangat terbantu dengan adanya panduan ini. Saya bisa memahaminya dengan mudah dan tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya,” tambah Siti.
Setelah kegiatan di Dusun Tambak Kalisogo selesai, tim KKN melanjutkan kegiatan pendampingan ke Lesehan Citra di Dusun Bangunrejo. Dewi, pemilik usaha, menyambut tim dengan antusias dan menyampaikan harapannya agar usahanya dapat lebih berkembang dengan legalitas yang resmi. “Dengan memiliki NIB, saya berharap bisa mengikuti berbagai program pemerintah dan mendapatkan lebih banyak pelanggan,” ungkap Dewi.
Lihat juga: Tim Abdimas Umsida Akan Urus 5 Legalitas BUMDesa di 2 Kabupaten Usai Bantu 2 Desa Ini
Proses pendampingan di Lesehan Citra serupa dengan yang dilakukan di usaha jamu Siti Cholizah. Nur Indah Irsanti membimbing Ibu Dewi dalam mengisi formulir online dan memastikan semua data yang diinput sudah benar. Ibu Dewi juga diberikan panduan tertulis mengenai langkah-langkah yang harus diikuti dalam pengurusan NIB. “Prosesnya ternyata lebih sederhana dari yang saya bayangkan, apalagi dengan bantuan dari tim KKN,” ujar Dewi.
Sesi pendampingan ini diakhiri dengan penerbitan NIB untuk kedua usaha, yang dilakukan secara online melalui portal OSS. Kedua pelaku UMKM kini resmi memiliki NIB yang dapat digunakan untuk keperluan administrasi, baik dalam mengikuti program pemerintah maupun mengurus perizinan tambahan yang diperlukan. Siti Cholizah dan Pemilik Lesehan Citra merasa sangat puas dengan hasil yang dicapai dalam kegiatan ini.
“Saya sekarang merasa lebih tenang karena usaha saya sudah memiliki legalitas yang jelas,” ucap Siti Cholizah setelah menerima NIB-nya.
Selain membantu dalam proses penerbitan NIB, tim KKN juga mencetak panduan resmi proses pengurusan NIB untuk kedua pelaku usaha.
Panduan ini diharapkan dapat membantu pelaku UMKM lain di Desa Tambak Kalisogo yang ingin mengurus legalitas usahanya. “Panduan ini sangat bermanfaat, tidak hanya untuk saya, tapi juga bisa dibagikan kepada pengusaha lain yang membutuhkan. Ini akan memudahkan mereka untuk mengurus NIB sendiri,” kata Dewi, Pemilik Lesehan Citra.
Nur Indah Irsanti, selaku penanggung jawab, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini dapat memberikan dampak jangka panjang bagi pelaku UMKM di Desa Tambak Kalisogo. “Kami berharap dengan legalitas yang lebih kuat, usaha-usaha kecil di desa ini bisa tumbuh lebih cepat dan berdaya saing tinggi. NIB adalah langkah awal yang sangat penting dalam pengembangan usaha,” ungkap Nur Indah Irsanti.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat setempat, terutama para pelaku usaha kecil yang melihat pentingnya legalitas dalam menjalankan bisnis mereka. Beberapa warga yang hadir dalam kegiatan tersebut juga menunjukkan ketertarikan untuk mengurus NIB bagi usaha mereka sendiri.
Kegiatan ini menegaskan bahwa legalitas usaha adalah aspek penting dalam pengembangan UMKM, dan peran pendampingan sangat krusial dalam membantu pelaku usaha kecil memahami dan menjalani proses administratif yang diperlukan. Kedua pelaku UMKM kini siap menghadapi tantangan yang lebih besar dengan bekal legalitas yang mereka miliki, membuka peluang baru untuk pertumbuhan dan keberlanjutan usaha mereka.
Sumber: Nur Indah Irsanti