Fbhis.umsida.ac.id – Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Dr Totok Wahyu Abadi MSi, menyoroti berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia dalam seminar bertajuk “Pemeliharaan Kamtibmas dan Penegakan Hukum dalam Bingkai Reformasi Polri” yang digelar Program Studi Ilmu Komunikasi dan Program Studi Hukum Umsida pada Kamis (21/5/2026).
Dalam pemaparannya, Dr. Totok menjelaskan bahwa penegakan hukum di Indonesia masih menghadapi persoalan struktural dan kultural yang kompleks.
Salah satu tantangan utama adalah adanya kesenjangan antara law in books dan law in action, yakni perbedaan antara aturan hukum tertulis dengan praktik yang terjadi di lapangan.
Menurutnya, keadilan sering kali sulit tercapai akibat berbagai faktor, mulai dari kualitas sumber daya manusia aparat penegak hukum hingga budaya kebal hukum yang masih muncul di sejumlah kalangan tertentu.

“Terdapat kesenjangan antara hukum di atas kertas dengan praktik di lapangan. Ini yang kemudian membuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum menjadi melemah,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih adanya diskriminasi berbasis status sosial, ekonomi, identitas, etnis, maupun agama yang memengaruhi proses penegakan hukum di masyarakat.
Baca juga: Krisis Kesusilaan Mahasiswa Hukum, Ketika Nalar Hukum Gagal Menjaga Batas
Media Sosial Jadi Pengawas Sekaligus Pemicu Tekanan Publik
Dalam seminar tersebut, Dr Totok menilai perkembangan media sosial telah mengubah lanskap penegakan hukum secara signifikan.
Di satu sisi, media sosial memperkuat transparansi dan akuntabilitas melalui pengawasan publik dan citizen journalism.
Namun di sisi lain, media sosial juga menghadirkan tantangan baru berupa trial by media dan penyebaran informasi yang belum terverifikasi.
Fenomena tersebut dinilai dapat memengaruhi opini publik hingga memberi tekanan terhadap independensi lembaga peradilan.
Ia mencontohkan munculnya fenomena “No Viral, No Justice” yang berkembang di media sosial.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat membentuk anggapan bahwa keadilan baru akan diperoleh ketika sebuah kasus menjadi viral di internet.

“Ini menjadi pekerjaan rumah bagi akademisi karena penegakan hukum seharusnya tidak bergantung pada viralitas media sosial,” ungkapnya.
Selain itu, Dr Totok juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas aparat penegak hukum melalui pendidikan, pelatihan, dan sistem pengawasan yang efektif.
Reformasi hukum, menurutnya, memerlukan investasi jangka panjang agar mampu menciptakan sistem hukum yang profesional dan berkeadilan.
Lihat juga: Mahasiswa Umsida Diajak Memahami Reformasi Polri dan Hukum Digital Modern
Penyampaian Pendapat Harus Tetap Mengedepankan Etika dan Keadaban
Dalam pembahasannya, Dr Totok turut menyoroti fenomena penyampaian pendapat di muka umum yang sering kali memicu konflik sosial.
Ia menjelaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak konstitusional yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat bukan berarti tanpa batas.
Demonstrasi dan aksi publik tetap harus memperhatikan norma sosial, etika, serta aturan hukum yang berlaku.
“Kebebasan menyampaikan pendapat itu boleh, tetapi bukan kebebasan tanpa batas. Ada norma sosial dan aturan hukum yang harus dijaga,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa konflik dalam demonstrasi sering kali dipicu kegagalan komunikasi antara masyarakat dan aparat.
Karena itu, pendekatan komunikasi yang baik dinilai penting untuk mencegah munculnya tindakan represif maupun konflik sosial yang lebih besar.
Dalam perspektif Islam, Dr Totok menambahkan bahwa Rasulullah SAW telah mengajarkan pentingnya menjaga fasilitas umum dan melindungi masyarakat sipil, bahkan dalam situasi perang sekalipun.
Melalui seminar ini, mahasiswa diajak memahami bahwa hukum tidak hanya dipandang sebagai aturan tertulis, tetapi juga harus mampu mengakomodasi kebutuhan sosial masyarakat secara adil dan manusiawi.
Selain itu, mahasiswa diharapkan semakin kritis dalam melihat dinamika penegakan hukum dan penggunaan media digital di tengah kehidupan sosial modern.
Penulis: Indah Nurul Ainiyah


















