Fbhis.umsida.ac.id – Seminar nasional Hima prodi Hukum, ulas soal kebocoran data dan identitas baru saja diselenggarakan. menghadirkan berbagai pakar di bidang keamanan siber dan hukum siber. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya melindungi data pribadi di era digital, di mana ancaman kebocoran data semakin meningkat.
Salah satu pembicara utama Anto Arifanto, seorang pakar keamanan cyber, menekankan pentingnya keamanan data pribadi di era digital.
Dalam presentasinya, Arifanto menjelaskan bahwa individu harus lebih berhati-hati terhadap pelanggaran data dan mengambil tindakan proaktif untuk melindungi informasi pribadi mereka. “Penting untuk selalu waspada terhadap aplikasi dan layanan yang meminta izin akses data pribadi yang tidak diperlukan,” kata Arifanto.
Arifanto menggarisbawahi bagaimana kemudahan akses ke layanan perbankan, pendaftaran email, aplikasi Android dan iOS yang tidak resmi, serta perusahaan teknologi keuangan dapat mengakses ponsel cerdas kita dan mengambil data pribadi menggunakan izin khusus.
Ia menjelaskan bahwa banyak aplikasi meminta izin akses yang tidak perlu untuk mengumpulkan data pribadi pengguna, yang kemudian bisa disalahgunakan. Laporan ini menyoroti potensi risiko yang terkait dengan pemberian akses tersebut. “Kita harus lebih selektif dalam memberikan izin akses ke aplikasi, terutama jika izin tersebut tidak relevan dengan fungsi utama aplikasi,” tambah Arifanto.
Selain itu, Arifanto juga menyoroti kerentanan data pribadi kita di platform media sosial. Ia menjelaskan bahwa data kita dapat dengan mudah diakses dan berpotensi disalahgunakan.
Peretas dapat menggunakan informasi dari media sosial untuk melakukan serangan brute force pada situs web, termasuk platform perbankan. “Kita harus lebih bijak dalam membagikan informasi pribadi di media sosial, karena hal ini bisa dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Arifanto.
Aspek hukum mengenai kejahatan cyber dibahas oleh M. Tanzil Multazam, seorang ahli hukum cyber. Tanzil Multazam menyoroti urgensi keamanan data diri berbasis digitalisasi dalam hukum cyber, serta menggali lebih dalam mengenai jenis-jenis kejahatan cyber seperti pencurian identitas, penipuan online, dan ancaman cyber lainnya. “Individu harus tahu bagaimana melindungi informasi pribadi mereka secara online dan memahami bagaimana hukum dapat melindungi mereka dari kejahatan cyber,” jelas Multazam.
Multazam memperkenalkan konsep Middle Theory dalam hukum, yang bertujuan melindungi lima hal utama : agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Middle Theory ini menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan keamanan masyarakat dalam konteks digital.
Selain itu, ia membahas Applicable Theory yang melibatkan berbagai teori hukum yang relevan dengan era digital, seperti etika dan regulasi konten, privasi dan perlindungan data, serta hak kekayaan intelektual. “Penting untuk memahami bagaimana teori-teori hukum klasik dapat diterapkan dalam konteks digital yang terus berkembang,” tambah Multazam.
Dalam pemaparannya, Multazam juga menyoroti pentingnya kerjasama internasional dalam menangani kejahatan cyber. Ia menjelaskan bahwa banyak kejahatan cyber bersifat lintas batas, sehingga diperlukan kolaborasi antara negara untuk menghadapi ancaman ini.
Multazam membahas kesepakatan internasional terkait aktivitas cyber dan hukum cyber di Indonesia yang fokus pada perlindungan data pribadi serta ketentuan pidana dalam cyberspace. “Kerjasama internasional sangat krusial dalam era digital ini untuk memastikan perlindungan yang menyeluruh terhadap data pribadi dan keamanan cyber,” ujar Multazam.
Multazam juga menjelaskan implementasi hukum cyber di tingkat nasional. Ia menekankan bahwa Indonesia telah mengambil langkah-langkah signifikan dalam memperkuat regulasi terkait keamanan siber dan perlindungan data pribadi.
Namun, masih banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal penegakan hukum dan kesadaran masyarakat. “Diperlukan upaya terus-menerus dari pemerintah, sektor swasta, dan masyarakat untuk menciptakan lingkungan digital yang aman dan terpercaya,” katanya.
Seminar ini memberikan wawasan mendalam bagi para peserta mengenai pentingnya menjaga keamanan data pribadi dan memahami perlindungan hukum yang tersedia. Diharapkan, dengan adanya seminar semacam ini, masyarakat dapat lebih sadar dan proaktif dalam melindungi informasi pribadi mereka dari ancaman cyber yang semakin kompleks. Kesadaran dan tindakan proaktif dalam melindungi data pribadi sangat penting untuk mencegah pelanggaran data dan melindungi diri dari kejahatan cyber.
Penulis : Indah N. Ainiyah