Strategi Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM Dibahas, Dosen Hukum Umsida Menjadi Narasumber

Fbhis.umsida.ac.id – Kembali menorehkan prestasi dengan bergabungnya salah satu dosen Program Studi Hukum, Dr Noor Fatimah Mediawati SH MH sebagai narasumber dalam diskusi strategi kebijakan.

Pada diskusi strategi kebijakan ini membahas terkait implementasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022.

Diskusi yang dilakukan secara daring melalui platform Zoom ini dihadiri oleh lebih dari 1.000 peserta, diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM.

Diskusi ini menjadi wadah penting bagi para pemangku kepentingan di sektor hukum untuk mengevaluasi pelaksanaan Permenkumham yang bertujuan menangani dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Dr Noor Fatimah, yang juga dikenal sebagai akademisi berpengalaman di bidang hukum, menyoroti pentingnya peningkatan saluran pengaduan HAM dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.

Baca juga: Seminar Edukasi Publik: Kupas Tuntas Peran Penghubung KY dalam Sistem Peradilan Indonesia

Mengawali Diskusi dengan Pemaparan Tantangan

Acara dimulai dengan pembacaan laporan dari Faisol Ali SH MH selaku Direktur Pelayanan Komunikasi HAM, Ditjen HAM. Dalam laporan tersebut, Faisol menekankan beberapa tantangan yang dihadapi dalam implementasi Permenkumham No. 23 Tahun 2022.

“Masih terdapat kekurangan yang belum dimaksimalkan, terutama dalam bimbingan teknis, sosialisasi HAM, sumber daya manusia, serta anggaran yang terbatas,” ungkap Faisol.

Tantangan tersebut menjadi perhatian dalam diskusi ini, yang juga melibatkan berbagai elemen hukum lainnya seperti Dr Y Amberg Paramarta SH MSi Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM, dan Dr Heni Yuwono, BcIP SSos MSi Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur.

Noor Fatimah: Perluasan Saluran Pengaduan HAM

Dalam sesi pemaparannya, Dr. Noor Fatimah menekankan bahwa pemerintah perlu membuka lebih banyak saluran pengaduan HAM untuk memudahkan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran.

“Kita perlu memperluas akses pengaduan agar masyarakat bisa lebih mudah melaporkan dugaan pelanggaran HAM. Saat ini, banyak yang merasa kesulitan untuk menyalurkan keluhan mereka,” ujar dosen hukum tersebut.

Ia juga menyoroti pentingnya peran Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwil Hukum dan HAM) dalam menerima pengaduan dan mengidentifikasi potensi pelanggaran.

“Kanwil Hukum dan HAM memiliki tugas krusial dalam menerima, menelaah, dan menyelesaikan dugaan pelanggaran HAM. Tugas mereka meliputi pemeriksaan administratif dan substansi dakwaan, serta memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penyelidikan,” jelasnya.

Noor juga menyampaikan bahwa salah satu tantangan terbesar dalam pelaksanaan kebijakan ini adalah kurangnya sosialisasi yang masif kepada masyarakat.

“Sosialisasi tentang strategi pelaksanaan Permenkumham No. 23 Tahun 2022 perlu lebih digalakkan agar masyarakat memahami mekanisme pengaduan dan hak-hak mereka. Tanpa sosialisasi yang baik, kebijakan ini sulit diimplementasikan dengan maksimal,” tambah Noor.

Inisiatif Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur

Dr. Noor juga memberikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur atas inisiatif yang telah mereka ambil untuk menjalankan peran mereka dalam menangani dugaan pelanggaran HAM.

Beberapa inisiatif tersebut antara lain sosialisasi sistem Simasham (Sistem Informasi Manajemen Pengaduan Hak Asasi Manusia), pembentukan pusat pengaduan, dan penelaahan lebih lanjut terhadap Permenkumham No. 23 Tahun 2022.

“Upaya yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, seperti pengenalan sistem Simasham, sangat penting dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi penanganan dugaan pelanggaran HAM. Masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi dan menyampaikan pengaduan melalui sistem ini,” terang Noor.

Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai elemen hukum, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam mewujudkan penanganan dugaan pelanggaran HAM yang lebih baik.

“Kolaborasi antara berbagai pihak akan sangat membantu mempercepat proses penanganan, terutama dalam hal investigasi dan penegakan rekomendasi hasil penyelidikan,” tambahnya.

Harapan ke Depan

Di akhir pemaparannya, Dr Noor Fatimah berharap bahwa diskusi seperti ini dapat menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem penanganan dugaan pelanggaran HAM di Indonesia.

“Kita semua berharap bahwa pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan lebih baik di masa mendatang, dengan mengatasi berbagai tantangan yang ada, terutama dalam hal sosialisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” ujar Dr Noor.

Sebagai akademisi, Dr Noor Fatimah juga berharap agar kalangan akademisi dapat terus berperan aktif dalam memberikan masukan kepada pemerintah terkait strategi kebijakan HAM di Indonesia.

“Keterlibatan akademisi sangat penting dalam memberikan perspektif objektif dan berbasis penelitian, sehingga kebijakan yang dibuat lebih relevan dan efektif,” tutupnya.

Dengan berakhirnya diskusi ini, para peserta diharapkan dapat membawa wawasan baru dan solusi konkret untuk memperbaiki sistem penanganan dugaan pelanggaran HAM di tingkat regional maupun nasional.

Informasi selengkapnya kunjungi instagram fbhisumsida

Penulis: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Paradoks Keterbukaan di Desa: Ketika Komunikasi Justru Menurunkan Kualitas Layanan
February 20, 2026By
Resonansi Cita HIMMAPIK Umsida Kukuhkan Sinergi dan Loyalitas Organisasi
February 19, 2026By
Himabig Umsida Gandeng SSC Perkuat Calistung dan Kreativitas Anak Lewat Gema Literasi
February 18, 2026By
Aslab Akuntansi Umsida Kupas Strategi Cuan di Tengah Volatilitas IHSG Lewat Webinar Saham
February 16, 2026By
Rumus Prof Sigit Dorong Kinerja Lembaga Zakat lewat IC dan Keuangan
February 12, 2026By
Potensi Zakat 327 Triliun Baru Terhimpun 41 Triliun Prof Sigit Soroti Akarnya
February 11, 2026By
Menumbuhkan Karakter dan Komitmen dalam Organisasi, Himabig Umsida Kukuhkan Anggota Baru 2026
February 10, 2026By
Umsida Resmikan Prof Sigit Jadi Guru Besar, Fokus Bidang IC dan Analisis Keuangan
February 9, 2026By

Prestasi

Di Balik Kemudi Delta EV: Peran Strategis Mardi Lukas di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 5, 2026By
Langkah Pertama Yayan di Ju Jitsu Open Mojokerto Berbuah Pengalaman Berharga
January 24, 2026By
Debut Manis Atlet Muda Umsida di Kejuaraan Ju-Jitsu Open Piala KONI Mojokerto 2026
January 23, 2026By
Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate
January 7, 2026By
Bangkit dari Kekosongan, Dwi Langen Widi Cahyono Menorehkan Prestasi di Arena Karate
January 6, 2026By
Zabrina Bawa Pulang Emas dan Perunggu di Batu Karate Challenge 2025, Buktikan Prestasi Tanpa Batas
January 5, 2026By
Naufal Rafi Putra Tembus Final Karate Challenge, Sabet Perak dan Masuk 10 Besar
January 3, 2026By
Tampil Percaya Diri di Ajang Provinsi, Mahasiswi Umsida Raih 2nd Runner Up Miss Jawa Timur 2025
January 2, 2026By