Ketika Mahasiswa Hukum Kehilangan Batas dan Gagal Menjaga Kesadaran Kesusilaan

Fbhis.umsida.ac.id – Ada ironi yang sulit diabaikan ketika dugaan pelecehan seksual verbal justru menyeret mahasiswa hukum.

Kelompok yang seharusnya paling peka terhadap batas, martabat, dan akibat hukum dari setiap ucapan, malah diduga terjebak dalam percakapan yang merendahkan tubuh perempuan dan mengubah kehormatan menjadi bahan hiburan.

Persoalannya karena itu tidak lagi berhenti pada sopan santun yang rusak, melainkan menyentuh hal yang lebih mendasar krisis kesadaran kesusilaan di kalangan mereka yang sedang belajar menjadi penjaga hukum.

Masalah ini penting dibaca lebih dalam karena hukum tidak cukup dipahami sebagai kumpulan pasal yang dihafal untuk ujian.

Hukum seharusnya hidup dalam nalar, empati, dan kemampuan menahan diri agar tidak merendahkan orang lain.

Ketika tubuh perempuan diperlakukan sebagai objek candaan seksual, yang runtuh bukan hanya etika pergaulan.

Yang ikut goyah adalah makna hukum sebagai instrumen perlindungan martabat manusia.

Di titik itu, mahasiswa hukum tidak lagi sekadar gagal bersikap santun, tetapi berisiko gagal memahami roh dari hukum itu sendiri.

Baca juga: Bahaya Sembarang “Ngeklik Setuju”: Pentingnya Membaca Terms & Conditions di Era Digital

Candaan yang Dianggap Ringan Bisa Berubah Menjadi Persoalan Hukum
Sumber: Ilustrasi AI

Dalih yang paling sering muncul dalam kasus serupa biasanya sederhana: hanya bercanda. Justru pada bagian inilah masalah menjadi serius.

Dalam hukum, sebuah tindakan tidak dinilai dari niat pelaku semata, tetapi juga dari muatan, arah, dan dampaknya terhadap korban.

Naskah ini menegaskan bahwa pelecehan seksual nonfisik telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022, khususnya ketika tindakan bermuatan seksual diarahkan untuk merendahkan harkat dan martabat seseorang.

Tanpa sentuhan pun, ucapan yang menyerang tubuh, seksualitas, atau organ reproduksi tetap dapat masuk ke wilayah hukum.

Kesalahan berikutnya ialah menganggap grup chat sebagai ruang privat yang aman dari konsekuensi.

Anggapan ini terlalu naif untuk dipertahankan di era digital. Apa yang diketik dalam percakapan elektronik tidak hilang begitu saja.

Ia dapat disimpan, diteruskan, ditampilkan ulang, dan berubah menjadi jejak digital yang memiliki nilai pembuktian.

Dalam naskah yang sama, dijelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE tetap memuat larangan terhadap distribusi atau akses informasi elektronik yang mengandung muatan melanggar kesusilaan, beserta ancaman pidananya.

Karena itu, ruang digital internal tidak pernah benar-benar kebal.

Lihat juga: Kasus Amsal Sitepu Ungkap Rapuhnya Penghargaan Karya Kreatif

Yang Dilanggar Bukan Hanya Etika tetapi Kehormatan dan Hak

Persoalan menjadi lebih berat ketika perempuan diperlakukan sebagai objek pembicaraan seksual.

Pada saat itu, pembahasan tidak bisa lagi dipersempit menjadi urusan humor yang kebablasan.

Hukum pidana Indonesia, termasuk dalam konstruksi KUHP Tahun 2023, tetap menempatkan kesusilaan sebagai nilai yang serius dilindungi.

Naskah ini juga menunjukkan bahwa jika objektifikasi seksual berkembang menjadi muatan yang memenuhi unsur pornografi, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 dapat menjadi relevan.

Artinya, batas antara obrolan cabul dan persoalan hukum sesungguhnya jauh lebih tipis daripada yang dibayangkan banyak orang.

Yang sering diabaikan ialah fakta bahwa kasus semacam ini juga menyangkut hak asasi.

Korban kerap dianggap terlalu sensitif, padahal yang dipertaruhkan bukan sekadar kenyamanan emosional.

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 menegaskan perlindungan atas kehormatan dan martabat setiap orang.

Maka, meremehkan pelecehan verbal sebagai urusan baper hanya menunjukkan dua hal sekaligus, miskin empati dan dangkal dalam memahami hukum.

Jika kehormatan seseorang dirusak melalui kata-kata bernuansa seksual, maka yang terluka bukan hanya perasaannya, tetapi haknya sebagai manusia.

Kampus Tidak Boleh Netral Saat Martabat Mahasiswa Diserang

Dalam konteks perguruan tinggi, diam bukan sikap yang aman. Kampus tidak dapat bersikap netral ketika ada dugaan kekerasan yang menyerang martabat warganya.

Naskah ini menekankan bahwa tanggung jawab kampus telah ditegaskan melalui Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 dan kini diperluas melalui Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Ini berarti penanganan tidak cukup berhenti pada teguran atau pendinginan suasana.

Harus ada pencegahan, pemeriksaan, perlindungan korban, serta prosedur yang adil dan tegas.

Yang paling mengkhawatirkan sebenarnya bukan hanya isi percakapan, tetapi hilangnya rasa malu dan tumbuhnya solidaritas sempit yang membela pelaku atas nama pertemanan.

Dari situlah normalisasi penghinaan seksual terbentuk. Jika budaya seperti ini dibiarkan, kampus tidak lagi menjadi ruang pendidikan hukum, melainkan tempat pembiasaan kekerasan verbal yang dibungkus humor.

Karena itu, alarm ini harus dibaca dengan jujur: mahasiswa hukum tidak cukup dibentuk menjadi penghafal pasal, tetapi harus menjadi manusia yang tahu batas.

Ketika kesadaran kesusilaan retak, yang dipertaruhkan bukan hanya reputasi pribadi, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.

Penulis: Febrian Valentino Jordan

Penyunting: Indah Nurul Ainiyah

Berita Terkini

Bangkit dari Vakum, Fahlia Dini Sabet Emas Paku Bumi Championship
April 13, 2026By
StockLab Jadi Arena Adu Strategi Mahasiswa FBHIS Umsida Menuju Kompetisi Nasional
April 9, 2026By
Asah Skill Digital, Aslab Manajemen Umsida Ikuti Creative Visual Training 2026
April 8, 2026By
Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Desak DPRD Sidoarjo Tuntaskan Banjir
April 2, 2026By
Kasus Amsal Sitepu Ungkap Rapuhnya Penghargaan Karya Kreatif
April 1, 2026By
Tebar Kepedulian di Bulan Ramadhan, HIMMAPIK Umsida Berbagi di Panti Asuhan
March 17, 2026By
Lewat Audiensi Mahasiswa Administrasi Publik Umsida Dalami Mitigasi Banjir
March 16, 2026By
Sukses Bukan Hanya Ikhtiar Fittyan Izza Soroti Kekuatan Doa
March 13, 2026By

Prestasi

Lawan Rasa Minder, Windy Sabet Juara 1 di Kejuaraan Internasional Pencak Silat 2026
April 15, 2026By
Atasi Rasa Minder, Vivi Nabila Bawa Pulang Emas pada Ajang Paku Bumi Championship 2026
April 14, 2026By
Tampil Dominan, Muhammad Sonhaji Sabet Emas Paku Bumi Championship 2026
April 10, 2026By
Mahasiswa Umsida Raih Perak di Paku Bumi Championship, Bukti Latihan Singkat Tak Halangi Prestasi
April 7, 2026By
Di Balik Kemudi Delta EV: Peran Strategis Mardi Lukas di Shell Eco-Marathon Qatar 2026
February 5, 2026By
Langkah Pertama Yayan di Ju Jitsu Open Mojokerto Berbuah Pengalaman Berharga
January 24, 2026By
Debut Manis Atlet Muda Umsida di Kejuaraan Ju-Jitsu Open Piala KONI Mojokerto 2026
January 23, 2026By
Krisna Punjabi: Pesona ke Arena Nasional, Buktikan Prestasi Melalui Karate
January 7, 2026By